Menjelang Idulfitri, Kudus Larang Penggunaan Sound Horeg untuk Takbiran
Pemerintah Kabupaten Kudus secara tegas melarang penggunaan sound horeg saat malam takbiran menjelang Idulfitri. Keputusan ini diambil demi menjaga kekhusyukan ibadah dan mencegah potensi gesekan antarwarga yang dapat menimbulkan kericuhan.
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, menyatakan bahwa larangan ini didasari oleh pengalaman buruk di masa lalu. “Sound horeg dilarang karena pernah terjadi di Undaan itu kan, kejadian meninggal dunia,” ungkap Bupati Sam’ani, merujuk pada insiden yang mengakibatkan hilangnya nyawa terkait penggunaan sound horeg.
Meskipun demikian, Bupati menegaskan bahwa takbiran keliling saat malam Idulfitri tidak dilarang. Warga dipersilakan untuk melaksanakan takbiran di lingkungan masing-masing. Namun, himbauan kuat diberikan agar kegiatan tersebut dilakukan dengan tertib dan menghindari potensi gesekan antarwarga yang bisa berujung pada kegaduhan bahkan celaka.
Untuk memastikan keamanan dan ketertiban, Pemerintah Kabupaten Kudus telah berkoordinasi erat dengan pihak Kepolisian Resor (Polres) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). “Kami juga koordinasi dengan Polres dan TNI, kalau memang (malam takbiran) ada hiburan yang mengakibatkan kerusuhan perlu dilaporkan, biar tidak terjadi yang tidak diinginkan,” jelas Bupati Sam’ani.
Kesepakatan Bersama untuk Menjaga Ketertiban
Sebelumnya, imbauan untuk tidak menggunakan sound horeg ini telah diperkuat melalui kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh berbagai pemangku kepentingan di Kabupaten Kudus. Dokumen penting ini ditandatangani oleh:
- Bupati Kudus
- Dandim Kudus
- Kapolres Kudus
- Kajari Kudus
- Ketua Pengadilan Negeri Kudus
- Ketua DPRD Kudus
- Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kudus
- Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PC NU) Kudus
- Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kudus
- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kudus
Kesepakatan ini secara jelas menyatakan bahwa apabila kegiatan takbiran tetap dilaksanakan dengan menyertakan sound horeg dan musik DJ tanpa izin, pihak kepolisian berwenang untuk menghentikan kegiatan tersebut dan memproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, turut menegaskan komitmen kepolisian dalam menegakkan aturan ini. “Untuk sound horeg pihaknya mengimbau untuk tidak digunakan atau melarang sound horeg untuk takbiran,” ujarnya.
Selain larangan penggunaan sound horeg, takbiran juga tidak diperkenankan menggunakan musik DJ. Hal ini dikhawatirkan dapat memicu terjadinya perkelahian antar-kampung, yang dapat merusak suasana damai Idulfitri.
Pengamanan Maksimal untuk Malam Idulfitri
Untuk mengantisipasi potensi kericuhan dan memastikan malam Idulfitri berjalan lancar dan aman, jajaran kepolisian telah menyiagakan personel dalam jumlah besar. Sebanyak 240 personel kepolisian dikerahkan, dan mereka akan dibantu oleh kekuatan gabungan dari unsur TNI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, serta aparat lainnya. Total personel yang dikerahkan untuk pengamanan mencapai 460 orang.
Langkah-langkah preventif dan pengamanan yang ketat ini diharapkan dapat menciptakan suasana Idulfitri yang khidmat, damai, dan penuh suka cita bagi seluruh masyarakat Kabupaten Kudus.




