Bupati dan Sekda Cilacap Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan Dana THR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan dua pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Keduanya adalah Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (AUL), dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono (SAD). Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilaksanakan oleh tim KPK pada Jumat, 13 Maret 2026.
Modus operandi yang diduga dilakukan oleh kedua tersangka adalah melakukan pemerasan terhadap jajaran di bawah mereka, yakni para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Cilacap. Pemerasan ini dilakukan dengan dalih pengumpulan dana untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (15/3/2026), menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada kecukupan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan. “Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu Saudara AUL selaku Bupati Cilacap dan Saudara SAD selaku Sekretaris Daerah,” ujar Asep Guntur Rahayu.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, KPK memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Masa penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Maret hingga 2 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. “KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka sejak tanggal 14 Maret sampai tanggal 2 April 2026,” tegasnya.
Atas perbuatannya, Bupati Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Sadmoko Danardono disangkakan melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Rincian Dugaan Pemerasan Dana THR
Asep Guntur Rahayu memaparkan kronologi dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Syamsul Auliya Rachman. Bupati diduga memerintahkan jajarannya untuk mengumpulkan dana THR yang diperuntukkan bagi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Perhitungan awal yang dilakukan oleh Bupati Syamsul menunjukkan bahwa kebutuhan dana THR untuk pihak eksternal ini mencapai Rp515 juta.
Namun, target pengumpulan dana yang ditetapkan oleh Bupati jauh lebih tinggi, yaitu sebesar Rp750 juta. Dana tersebut dikumpulkan dari setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Kabupaten Cilacap. Praktik dugaan pemerasan ini tidak berhenti di situ. Ke-47 SKPD di Cilacap juga diminta untuk mengumpulkan uang THR yang diperuntukkan bagi kebutuhan pribadi Bupati Syamsul.
Pada saat operasi tangkap tangan dilakukan, KPK berhasil mengamankan sejumlah uang tunai yang telah terkumpul. Hingga batas waktu 13 Maret 2026, total uang tunai yang berhasil diamankan mencapai Rp610 juta. Uang ini berasal dari 23 perangkat daerah yang telah menyetorkan dana tersebut.
Barang Bukti dan Penerima Dana
Dalam rilis yang disampaikan oleh KPK, tim penyidik turut memamerkan barang bukti yang berhasil disita. Barang bukti tersebut berupa sejumlah tas jinjing kertas atau goodie bag berwarna putih polos. Tas-tas ini dilengkapi dengan label kode penerima, menandakan tujuan distribusi dana yang telah dikumpulkan. Selain goodie bag berisi uang tunai, KPK juga mengamankan dokumen-dokumen penting dan barang bukti elektronik (BBE).
“Selain itu, tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen, barang bukti elektronik (BBE), serta uang tunai senilai Rp610 juta. Uang-uang tersebut di antaranya sudah dimasukkan ke dalam goodie bag yang disimpan di rumah pribadi FER (Asisten II) dan akan diberikan sebagai THR kepada pihak-pihak eksternal,” jelas Asep Guntur Rahayu.
Lebih lanjut, Asep Guntur Rahayu secara gamblang mengungkap siapa saja pihak eksternal yang menjadi sasaran distribusi dana hasil dugaan pemerasan tersebut. Instansi penegak hukum di tingkat daerah menjadi target utama penerima dana ini. “Eksternalnya adalah Forkopimda. Mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan. Pengadilan itu ada pengadilan negeri, ada pengadilan agama,” papar Asep.
KPK memastikan bahwa daftar penerima dana tersebut tercatat dengan jelas dan seluruh bukti-bukti yang relevan telah diamankan oleh penyidik untuk memperkuat proses hukum selanjutnya.
Operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK terhadap Bupati Cilacap, Syamsul Rachman, ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan lembaga antirasuah untuk memberantas praktik korupsi di berbagai tingkatan pemerintahan. Kejadian ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan internal yang ketat dan integritas para pejabat publik dalam pengelolaan keuangan negara.



















