Pengadilan Tinggi (PT) Kepri menjatuhkan vonis lepas (Onslag Van Alle Recht Vervolging) kepada terdakwa Ineke Kartika Dewi dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan.
Pembacaan vonis itu dilakukan oleh majelis hakim PT Kepri, Erwin Mangatas Malau, Priyanto dan Morgan Simanjuntak, Selasa (10 Oktober 2024).
Dalam salinan surat putusan nomor 179/PID/2024/PT TPG yang berhasil diraih oleh media BatamPena.com diterangkan bahwa Erwin mengabulkan permohonan banding yang diajukan Ineke Kartika Dewi.
“Membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam nomor 254/Pid.B/2024/PN Btm,” kata Erwin Mangatas Malau.
Erwin Mangatas Malau menyebutkan bahwa Ineke Kartika Dewi telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan. Namun perbuatan Ineke Kartika Dewi dikategorikan perbuatan perdata bukan tindak pidana.
“Menyatakan terdakwa Ineke Kartika Dewi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana karena masuk dalam lingkup perbuatan perdata,” ujar Erwin Mangatas Malau.
“Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” ucap Erwin Mangatas Malau.
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Tiwik, Andi Bayu Mandala Putra Syadli dan Dina Puspasari menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ineke Kartika Dewi. Pembacaan vonis dilakukan pada hari Selasa (06 Oktober 2024) silam.
Tiwik yang merupakan Wakil Ketua PN Batam menyebutkan Ineke Kartika Dewi telah melakukan penggelapan sebesar 1,2 miliar rupiah milik PT Delapan Daya Energi (PT DDE).
Perbuatan tindak pidana yang dilakukan Ineke Kartika Dewi digolongkan oleh Tiwik sebagai perbuatan penipuan.
Tiwik menegaskan bahwa perbuatan Ineke Kartika Dewi telah melanggar Pasal 372 juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Tepat pada hari Rabu (16 Oktober 2024) dilakukan konfirmasi kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
Dalam konfirmasi itu Kepala seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam, Tiyan Andesta mengatakan pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI).
“Berdasarkan KUHAP jika putusan hakim melepaskan terdakwa maka jaksa harus melakukan kasasi. Kalau PT Kepri vonis Ineke Kartika Dewi dengan melepaskan dari tindak pidananya maka JPU perkara a quo yang ada di Kejari Batam pasti akan melakukan kasasi,” kata Tiyan Andesta.
Tiyan Andesta menyebutkan bahwa pihaknya sampai hari ini belum ada menyatakan sikap untuk Kasasi melalui PN Batam.
“Untuk menyatakan langsung kasasi maka kami ada waktu pikir-pikir 14 hari. Jadi tunggu ajalah sampai kami pasti kasasi,” ucap Tiyan Andesta.
Jika 14 hari melakukan pikir-pikir jaksa maka sudah wajib selambat-lambatnya tanggal 24 Oktober 2024 harus menyatakan sikap kasasi melalui PN Batam.
Penulis: JP

















