Perkara Hukum Vidi Aldiano Berlanjut Meski Sang Penyanyi Telah Berpulang
Kabar duka atas meninggalnya penyanyi Vidi Aldiano pada Sabtu (7/3/2026) telah mengguncang dunia hiburan dan meninggalkan kesedihan mendalam bagi keluarga, kerabat, serta para penggemarnya. Kepergiannya yang mendadak di tengah bulan Ramadan 2026 ini tentu menjadi pukulan berat, terlebih mengingat perjuangannya melawan penyakit kanker ginjal yang telah dideritanya sejak tahun 2019.
Namun, di balik kesedihan atas kepergian Vidi, polemik hukum yang sempat menyeret namanya sebelum ia meninggal dunia ternyata belum sepenuhnya berakhir. Gugatan yang diajukan oleh pencipta lagu “Nuansa Bening,” Keenan Nasution, terhadap Vidi Aldiano terkait dugaan pelanggaran hak cipta, kini memasuki babak baru.
Gugatan Hak Cipta Tetap Berjalan
Kuasa hukum Keenan Nasution, Minola Sebayang, menegaskan bahwa meninggalnya Vidi Aldiano sebagai tergugat tidak secara otomatis menggugurkan gugatan hukum yang sedang berjalan. Berbeda dengan kasus pidana, di mana meninggalnya terdakwa dapat menyebabkan gugatan pidana dinyatakan gugur, dalam perkara perdata, hal tersebut tidak berlaku demikian.
“Jadi secara hukum keperdataan ini tidak berpengaruh ya, tidak berpengaruh terhadap perkara tersebut. Jadi tidak langsung otomatis membuat perkara itu menjadi gugur. Jadi beda dengan pidana,” jelas Minola dalam sebuah konferensi pers. Ia menambahkan bahwa dalam hukum pidana, meninggalnya terdakwa memang membuat pidananya gugur.
Lebih lanjut, Minola mengungkapkan bahwa dalam gugatan yang diajukan kliennya, terdapat nama tergugat lain selain Vidi Aldiano, yaitu ayah sang penyanyi, Harry Kiss. Keberadaan tergugat lain yang masih hidup ini menjadi faktor penting yang memungkinkan perkara hukum tetap berlanjut.
“Apalagi dalam gugatan yang kita ajukan ini kan tergugatnya itu adalah almarhum Vidi dan juga Harry Kiss. Jadi, ada pihak lain yang sampai hari ini masih hidup yang juga menjadi turut tergugat dalam gugatan tersebut,” papar Minola.
Saat ini, perkara hak cipta lagu “Nuansa Bening” tersebut telah memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum masih terus berjalan, meskipun salah satu pihak utama, Vidi Aldiano, telah tiada.
Polemik “Nuansa Bening” yang Membebani Vidi
Sebelum meninggal dunia, Vidi Aldiano diketahui tengah berjuang melawan penyakit kanker ginjalnya. Di tengah perjuangan kesehatannya, ia juga harus memikul beban pikiran akibat polemik hukum terkait hak cipta lagu “Nuansa Bening.”
Kasus ini bermula pada 16 Mei 2025, ketika pencipta lagu “Nuansa Bening,” Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, mendaftarkan gugatan pelanggaran hak cipta ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Mereka mengklaim bahwa izin yang diberikan kepada Vidi pada tahun 2008 lalu hanya mencakup penggunaan dalam format fisik.
Menurut penggugat, Vidi dituding melakukan pelanggaran karena membawakan lagu tersebut dalam 31 konser dan mendistribusikannya ke berbagai platform digital tanpa mendapatkan izin tambahan yang semestinya. Akibat dugaan pelanggaran ini, Keenan dan Rudi menuntut ganti rugi sebesar Rp 28,4 miliar.
Kasus yang menjeratnya ini rupanya menimbulkan kegelisahan yang mendalam bagi Vidi Aldiano. Ia sempat mencurahkan kekhawatirannya kepada sahabat dekatnya, Raffi Ahmad. Melalui panggilan video pada tahun 2025, Vidi mengungkapkan perasaannya yang cemas karena terseret masalah hukum dengan tuntutan ganti rugi yang sangat besar.
“Soal polemik masalah lagu, dia itu pusing,” cerita Raffi Ahmad. “Aku bilang sama Vidi ‘pokoknya Vidi Insya Allah enggak kenapa-kenapa, enggak usah takut’ karena kan dia digugat berapa puluh miliar,” sambungnya.
Sebagai sahabat, Raffi Ahmad bersama Ariel NOAH memberikan dukungan moral yang kuat untuk menenangkan Vidi. Mereka meyakinkan Vidi bahwa segalanya akan baik-baik saja dan ia tidak perlu khawatir.
“Aku sama Ariel video call ‘udah Vid, Insya Allah gue jagain dari belakang. Aman Insya Allah’,” ungkap Raffi Ahmad. Dukungan dari para sahabat ini tentu menjadi sumber kekuatan tambahan bagi Vidi Aldiano di tengah kondisi kesehatannya yang menurun dan beban pikiran yang ia rasakan.
Meskipun Vidi Aldiano telah berpulang, perkara hukum yang melibatkan dirinya dan lagu “Nuansa Bening” tampaknya masih akan terus berlanjut. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum dapat memiliki implikasi yang lebih luas, bahkan melampaui kehidupan seseorang.



















