Ringkasan Berita:
- Karyawan pabrik di Kabupaten Serang bernama Afifudin mengaku jadi korban pemecatan sepihak, diduga karena memprotes soal THR yang diberikan perusahaannya.
- Setelah viral kasusnya, pihak perusahaan minta korban datang ke perusahaan untuk menyenyelesaikan persoalan ke forum bipartit dan dilarang bawa pengacara.
, SERANG –Afifudin, seorang karyawan pabrik di Kabupaten Serang yakndi di PT Asia Tex, menjadi sorotan setelah menjadi korban PHK sepihak karena memprotes soal THR yang diberikan perusahaannya.
Kuasa hukum Afifudin, Setiawan Santri Lawyer, Setiawan Jodi Fakhar Direktur LBH PKC PMII Banten, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan upaya mediasi di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Serang pada 16 Maret 2026.
Namun perusahaan justru mengarahkan penyelesaian ke forum bipartit.
Bipartit adalah perundingan atau dialog dua pihak pekerja/serikat pekerja dan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial secara musyawarah dan kekeluargaan. Ini merupakan langkah awal yang wajib ditempuh sebelum melibatkan pihak ketiga, dengan batas waktu maksimal 30 hari kerja.
“Kami datang memenuhi undangan tersebut dengan itikad baik agar hak hukum klien kami dapat dipenuhi,” ujar Jodi saat ditemui, Kamis, (19/3/2026).
Namun, yang lebih mengejutkan lanjut Jodi, pihak HRD PT Asia Tex (Ibu Rana-red) menghubungi Afifudin melalui WA setelah kasus ini muncul di publik dan meminta korban untuk datang tanpa kehadiran pengacaranya.
“Kami sebagai kuasa hukum tidak boleh mendampingi Afifudin. Ini sangat tidak adil,” tandasnya. tegasnya.
Menurut Jodi, pendampingan oleh advokat merupakan hak hukum yang dijamin, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
“Ini di luar pengadilan, dan ini hak hukum yang dilindungi oleh undang-undang justru dilarang, wajib kita dampingi,” tegasnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum lainnya, Ahmad Maulana, menyampaikan kekecewaannya atas sikap perusahaan yang dinilai represif dan menghambat upaya penegakan hukum.
Ia merasa kecewa atas tindakan represif perusahaan yang dinilai telah merintangi upaya penegakan hukum dan keadilan bagi kliennya.
“Hari ini telah berpulang ke rahmatullah hati nurani perusahaan Asietex. Kami datang dengan itikad baik, namun perusahaan malah merintangi itikad baik ini dengan tindakan represif yang anti terhadap pemenuhan hak-hak dasar dan demokratis pekerja,” ucapnya.
Pernyataan senada disampaikan Ihsan Kamil. Ia menilai perlakuan yang diterima Afifudin tidak hanya berkaitan dengan persoalan ketenagakerjaan semata.
“Pak Afif sudah dua kali mendapatkan perlakuan represif yang mengabaikan prinsip persamaan di mata hukum serta hak menyampaikan pendapat secara demokratis,” kata Ihsan.
Menurutnya, persoalan ini mencerminkan problem yang lebih luas dalam penghormatan terhadap hak-hak dasar warga negara.
“Ini bukan hanya soal THR dan PHK, tetapi juga menyangkut demokrasi serta penghargaan terhadap persamaan hak di mata hukum yang terjadi di masyarakat kita,” tegasnya.
Santri Lawyer juga menegaskan bahwa mereka tidak akan membiarkan kliennya diserahkan ke dalam kandang gajah sendirian.
Bahkan pihaknya akan terus berjuang untuk mendapatkan hak-hak Afifudin yang telah dirampas oleh PT Asiatex.
Sementara itu, Jurnalis telah melakukan konfirmasi kepada pihak PT Asiatex. Namun hingga saat ini belum memberikan jawabannya.



















