No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Mengaku Tidak Mengetahui Yosda Membawa Sabu-sabu Akhirnya Jufrizal Divonis 7 Tahun Penjara

Hidayat by Hidayat
12 November 2024 - 20:27
in News
0
Terdakwa Jufrizal bersama penasehat hukumnya, Rano dan Yudi usai persidangan pembacaan pledoi. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Terdakwa Jufrizal bersama penasehat hukumnya, Rano dan Yudi usai persidangan pembacaan pledoi. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Beralasan seorang terdakwa bernama Jufrizal tidak mengetahui bahwa terdakwa Yosda Afrianda membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 48,15 gram akhirnya divonis 7 tahun penjara dan denda sebesar 5 miliar rupiah, subsider 8 bulan kurungan.

Putusan itu dibacakan langsung oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Douglas Napitupulu, Andi Bayu Mandala Putra Syadli dan Yuanne Marietta Rambe.

Dalam persidangan Douglas mengatakan bahwa terdakwa Jufrizal (perkara nomor 477/Pid.Sus/2024/PN Btm) melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

“Perbuatan terdakwa Jufrizal bertentangan dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Douglas Napitupulu, Rabu (06 November 2024) silam.

Douglas Napitupulu menyebutkan bahwa Jufrizal layak dan pantas untuk dijatuhi hukuman penjara sesuai dengan perbuatannya.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda 5 miliar rupiah subsider 8 bulan kurungan,” ujar hakim PN Batam yang diketahui masih berstatus lajang itu.

Vonis itu memang lebih ringan dari tuntutan yang dimohonkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Tri Yanuarty Sembiring.

Pada hari Senin (23 September 2024) silam, JPU Tri Yanuarty Sembiring menuntut terdakwa Jufrizal dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp. 5.623.750.000 subsider 9 bulan kurungan.

Terhadap putusan PN Batam itu membuat penasehat hukum Jufrizal bernama Yudi Wijaya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Kepri.

“Kami banding terhadap putusan itu,” ujar Yudi kala dikonfirmasi BatamPena.com melalui sambungan telepon, Selasa (12 November 2023).

Yudi menerangkan bahwa pernyataan banding baru diajukan pihaknya melalui PN Batam pada hari Senin (11 November 2024).

“Kemarin saya nyatakan banding di petugas PN Batam. Baru tadi sore keluar akta bandingnya dan nomor akta bandingnya baru dapat tadi juga. Kira-kira 2 hari lagi baru saya serahkan ke PN Batam,” kata Yudi.

Baca Juga  Renungan Katolik: Percaya Pada Hari Senin April 2026

Diketahui berdasarkan informasi yang berkembang di lingkaran PN Batam dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam diduga kuat Jufrizal mengetahui bahwa Yosda Afrianda membawa narkoba jenis sabu-sabu itu.

Bahkan terdakwa Jufrizal sendiri diduga diperintahkan oleh seseorang kenalannya bernama Is alias Dika (berstatus DPO) untuk mengambil uang hasil penjualan sabu-sabu yang dilakukan oleh Yosda Afrianda.

Fakta Persidangan di PN Batam

Saat persidangan Jufrizal mengaku bahwa dirinya pernah dipukul oleh penyidik unit Resnarkoba Polresta Barelang bernama Aipda Muzirwan menggunakan botol air mineral.

Jufrizal juga mengakui bahwa dirinya mengalami kekerasan fisik saat di tingkat penyidikan. Kekerasan yang dialami Jufrizal mulai dipukul, disulut api rokok dan kekerasan lainnya.

Jufrizal menyebutkan kekerasan fisik yang dialaminya bertujuan supaya dirinya mau menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) di tingkat penyidikan tepatnya di Resnarkoba Polresta Barelang.

Karena pernyataan Jufrizal saat persidangan membuat Douglas Napitupulu memerintahkan JPU Tri Yanuarty Sembiring menghadirkan Aipda Muzirwan.

Pada hari Rabu (04 September 2024) silam, Tri Yanuarty Sembiring berhasil menghadirkan Aipda Muzirwan di persidangan.

Kala itu Aipda Muzirwan membantah tudingan tentang pemukulan yang dialami oleh Jufrizal saat di tingkat penyidikan Polresta Barelang.

“Kami bahkan memberikan Jufrizal ini minum teh botol, Yang Mulia. Kami tidak pernah memukul Jufrizal saat pemeriksaan di penyidikan,” kata Aipda Muzirwan yang berpenampilan gondrong dan berbadan gemoy.

Aipda Muzirwan hadir dipersidangan sebagai saksi verbal lisan atas perkara yang menjerat terdakwa Jufrizal. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Aipda Muzirwan hadir dipersidangan sebagai saksi verbal lisan atas perkara yang menjerat terdakwa Jufrizal.
(Sumber foto: JP – BatamPena.com)

Karena peristiwa itu tiba-tiba Jufrizal yang duduk diapit oleh penasehat hukumnya, Rano Sirait dan Owik terlihat grogi dengan raut wajah pucat. Bahkan Jufrizal kala itu juga gugup saat berbicara sehingga tidak konsisten dengan keterangannya yang pernah diucapkan saat persidangan.

Baca Juga  Teen Accused of Torture Now Charged Over Violent Extremist Material

“Saya dipukul pakai botol aqua oleh penyidik teman Abang Muzirwan yang satu lagi,” ucap Jufrizal.

Penulis: JP

Tags: Aipda MuzirwanAndi Bayu Mandala Putra SyadliDouglas NapitupuluJaksa Tri Yanuarty SembiringJufrizalNarkobaPengadilan Negeri BatamYosda AfriandaYuanne Marietta RambeYudi Setiawan
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Apakah Kopi Tingkatkan Kolesterol? Ini Temuan Penelitian
News

Apakah Kopi Tingkatkan Kolesterol? Ini Temuan Penelitian

30 April 2026 - 21:03
News

Ramalan Zodiak Leo 29 April 2026: Hari Penuh Peluang untuk Tampil Maksimal

30 April 2026 - 10:22
Resep Tom Yum Goong Autentik: Cara Membuat Sup Thailand Segar untuk Kesehatan Keluarga
News

Resep Tom Yum Goong Autentik: Cara Membuat Sup Thailand Segar untuk Kesehatan Keluarga

30 April 2026 - 00:54
5 Tanda Maag dan Cara Mengobatinya
News

5 Tanda Maag dan Cara Mengobatinya

30 April 2026 - 00:13
Niat dan Tata Cara Sholat Dhuha Lengkap
News

Niat dan Tata Cara Sholat Dhuha Lengkap

29 April 2026 - 21:42
Injil Katolik Hari Ini: April 2026 dan Mazmur Tanggapan
News

Injil Katolik Hari Ini: April 2026 dan Mazmur Tanggapan

28 April 2026 - 21:21
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

20 Desember 2025 - 16:45
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
Inside Djokovic’s family: A tennis star’s heartfelt home life

Inside Djokovic’s family: A tennis star’s heartfelt home life

16 April 2026 - 02:53
Pemko Batam Perketat Pengawasan Tambang Pasir di Nongsa, Jaga Lingkungan dan Tata Ruang

Pemko Batam Perketat Pengawasan Tambang Pasir di Nongsa, Jaga Lingkungan dan Tata Ruang

4 Mei 2026 - 15:00

Prediksi Skor Persebaya vs PSBS Biak: Badai Pasifik Kebobolan 21 Gol dalam 5 Laga Terakhir

4 Mei 2026 - 12:57

Ramalan Zodiak Besok: Sagitarius, Aquarius, Taurus, dan Cancer 3 Mei 2026

4 Mei 2026 - 12:50

Dewan Pendidikan Surabaya Larang Siswa SMP Naik Motor

4 Mei 2026 - 12:44

Produk Akademi Persebaya, Konsistensi Toni Firmansyah Dapat Pujian Tavares

4 Mei 2026 - 12:37

Pilihan Redaksi

Pemko Batam Perketat Pengawasan Tambang Pasir di Nongsa, Jaga Lingkungan dan Tata Ruang

Pemko Batam Perketat Pengawasan Tambang Pasir di Nongsa, Jaga Lingkungan dan Tata Ruang

4 Mei 2026 - 15:00

Prediksi Skor Persebaya vs PSBS Biak: Badai Pasifik Kebobolan 21 Gol dalam 5 Laga Terakhir

4 Mei 2026 - 12:57

Ramalan Zodiak Besok: Sagitarius, Aquarius, Taurus, dan Cancer 3 Mei 2026

4 Mei 2026 - 12:50

Dewan Pendidikan Surabaya Larang Siswa SMP Naik Motor

4 Mei 2026 - 12:44
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.