Cegah Keracunan, Sudaryono Ajak Guru Makan MBG, Larang Siswa Bawa Makanan ke Rumah: Sudah Rusak

Diposting pada

Kebijakan MBG: Larangan Bawa Pulang dan Edukasi Pentingnya Kebersihan

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menegaskan pentingnya edukasi kepada siswa agar Makan Bergizi Gratis (MBG) dikonsumsi langsung di lingkungan sekolah dan tidak dibawa pulang. Tujuan dari larangan ini adalah untuk mencegah risiko keracunan akibat makanan yang sudah rusak jika tidak segera dikonsumsi.

Sudaryono menjelaskan bahwa menu MBG disiapkan tanpa menggunakan bahan pengawet sehingga memiliki batas ketahanan yang lebih singkat. Kondisi cuaca panas di sejumlah daerah dinilai dapat mempercepat pertumbuhan bakteri dan menurunkan kualitas makanan jika terlalu lama disimpan sebelum dikonsumsi.

Untuk memperkuat sosialisasi tersebut, BGN telah berkoordinasi dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti agar para guru turut memberikan edukasi di sekolah. Selain itu, Sudaryono juga mengusulkan agar guru ikut menyantap MBG bersama siswa sebagai bagian dari proses pembelajaran sehari-hari.

Melalui kegiatan tersebut, siswa diharapkan dapat memahami pentingnya kebersihan, disiplin, dan tata krama saat makan. “Guru kemudian ikut makan bareng dengan siswanya untuk satu, fungsi edukasi. Tata kramanya, cuci tangannya, ngantrenya, kemudian nyusun omprengnya itu kan bagus,” ucap Sudaryono.

Imbauan untuk Tidak Membawa Pulang MBG

Imbauan untuk tidak membawa pulang MBG muncul setelah beberapa kasus dugaan keracunan makanan, termasuk yang terjadi di Jayapura, Papua. Berdasarkan temuan awal, BGN menduga ada makanan yang dimasak terlalu cepat sehingga kualitasnya menurun saat sampai ke tangan siswa.

Selain itu, laporan yang diterima BGN menunjukkan adanya siswa yang membawa pulang jatah MBG dan baru mengonsumsinya beberapa jam kemudian. “Dan beberapa laporan yang kami terima dan kami masih kami validasi lagi adalah ada anak yang membawa pulang MBG-nya. Jadi, dia harusnya kan disantap misalnya jam 11.00 WIB, dia dibawa pulang dimakan jam 15.00 WIB jam 16.00 WIB, jadi sudah rusak,” ungkap dia.

Dalam sejumlah kasus, makanan tersebut bahkan turut dikonsumsi anggota keluarga di rumah dan menyebabkan dugaan keracunan yang sama. Karena itu, BGN berharap seluruh siswa dapat menghabiskan MBG saat masih berada di sekolah guna menjaga keamanan pangan dan mencegah kejadian serupa kembali terulang.

Evaluasi Awal dan Dugaan Pelanggaran Prosedur Memasak

Setelah sejumlah insiden terjadi di Papua dan Semarang, Badan Gizi Nasional (BGN) mulai mengungkap hasil evaluasi awal yang mengarah pada dugaan pelanggaran prosedur operasional di dapur penyedia makanan. Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah waktu memasak makanan yang dilakukan terlalu dini, sehingga dinilai berpotensi memengaruhi kualitas dan keamanan pangan sebelum akhirnya dikonsumsi para penerima manfaat.

Menurut Sudaryono, makanan di Papua maupun Semarang dimasak jauh lebih awal dibandingkan waktu penyajian kepada penerima manfaat. “Jadi memang memulai masaknya terlalu cepat, kalau enggak salah pukul 19.00 atau 19.30 di hari sebelumnya untuk diberi makan pada hari berikutnya di pukul 11.00, jadi itu sudah melanggar, termasuk yang di Semarang, Jawa Tengah, juga sama, dia mulai masak jam 21.00.”

Unsur Sabotase Tidak Ditutup Kemungkinannya

Sudaryono menegaskan bahwa investigasi terhadap setiap kasus dugaan keracunan masih terus berlangsung. Apabila nantinya ditemukan adanya unsur kesengajaan maupun tindakan lain yang mengarah pada pelanggaran pidana, BGN memastikan tidak akan ragu menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum.

“Memang kalau ada ya kita serahkan semua, bukan kemudian kita tutup-tutupi atau kemudian kita bela, karena kalau salah, ngapain dibela. Jadi, cuma kan kita mesti juga ada asas praduga tak bersalah, termasuk, mohon maaf, ada satu kasus keracunan itu karena makanannya dibawa pulang,” kata Sudaryono.

Ia menegaskan bahwa setiap kasus tetap harus diproses secara objektif dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah sebelum menyimpulkan penyebab pasti insiden keamanan pangan.

Makanan Dibawa Pulang Jadi Tantangan Baru

Sudaryono juga mengungkapkan bahwa tidak seluruh kasus gangguan kesehatan penerima manfaat berasal dari kesalahan dapur. Menurutnya, terdapat kejadian di mana makanan yang sebenarnya telah disajikan sesuai prosedur justru dibungkus dan dibawa pulang untuk dikonsumsi beberapa waktu kemudian bersama anggota keluarga.

Kondisi tersebut dinilai dapat meningkatkan risiko penurunan kualitas makanan apabila penyimpanan tidak dilakukan sesuai ketentuan. “Jadi, misalnya dia sudah benar semua dapurnya, kemudian sudah diberikan ke siswanya di waktu yang juga masih sesuai, jam 9 atau 10 pagi, lalu benar, mulai dari selesai masak sampai dimakan, tetapi kemudian dia bungkus, dibawa pulang, dan dikonsumsi bersama keluarga yang lain, sehingga yang keracunan bukan hanya siswanya, melainkan termasuk anggota keluarga yang mengkonsumsi makanan itu.”

Delapan Siswa di Papua Sempat Dirawat

Kasus terbaru terjadi di Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura, Papua, ketika sejumlah siswa diduga mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi makanan Program MBG pada Rabu (5/8). Beberapa siswa sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Jayapura akibat dugaan insiden keamanan pangan tersebut.

Namun, kondisi para pasien dilaporkan terus membaik. Dari delapan orang yang menjalani penanganan medis, satu pasien bahkan telah diperbolehkan pulang setelah kesehatannya dinyatakan stabil.

Hak Korban Menggugat Penyelenggara Dapur

Di tengah proses investigasi yang masih berlangsung, Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jawa Tengah, Abdun Mufid, menegaskan bahwa masyarakat yang menjadi korban dugaan keracunan memiliki hak untuk menempuh jalur hukum apabila terbukti terdapat kelalaian dari pihak penyelenggara.

Menurut Abdun, gugatan dapat diajukan kepada penyelenggara dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), bahkan secara bersama-sama melalui mekanisme gugatan kelompok. “Sebetulnya masyarakat memiliki hak untuk menggugat. Bahkan bisa dilakukan secara kelompok atau class action jika para korban merasa dirugikan,” kata Abdun.

Ia menjelaskan bahwa status MBG sebagai program pemerintah tidak menghilangkan hak para penerima manfaat sebagai konsumen. Menurutnya, makanan tetap disediakan oleh penyelenggara yang menerima pembayaran dari anggaran negara sehingga tanggung jawab terhadap kualitas layanan tetap melekat. “Jangan karena ini program pemerintah lalu dianggap masyarakat tidak punya hak menggugat. Programnya memang pemerintah, tetapi pelaksanaannya dilakukan SPPG yang menerima pembayaran,” ujarnya.

Meski demikian, Abdun mengungkapkan hingga kini belum terdapat gugatan kelompok yang diajukan ke pengadilan oleh korban dugaan keracunan Program MBG, meskipun beberapa insiden telah terjadi sejak program tersebut berjalan. “Sepengetahuan kami belum ada gugatan dari korban keracunan MBG yang diajukan ke pengadilan,” katanya.

Gambar Gravatar
Hendra merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan