Kasus Kawat Tertinggal di Jantung Pasien: RSUD AWS Samarinda Ambil Tindakan Tegas
Samarinda – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda telah mengambil langkah signifikan menyusul laporan dugaan tertinggalnya kawat medis (wire) di pembuluh darah jantung seorang pasien pasca prosedur pemasangan stent. Sebagai respons, pihak rumah sakit memutuskan untuk membekukan kewenangan tindakan intervensi dokter operator selama periode enam bulan. Keputusan ini diambil sambil menunggu hasil evaluasi dan tindak lanjut lebih mendalam terkait kasus tersebut.
Langkah pembekuan kewenangan ini diambil setelah keluarga pasien, yang diidentifikasi dengan inisial EW, melayangkan somasi kepada manajemen RSUD AWS. Keluarga pasien secara spesifik mempertanyakan temuan adanya dugaan kawat medis yang tertinggal di pembuluh darah utama jantung pasien. Temuan ini terungkap setelah pasien menjalani pemeriksaan lanjutan di Mount Elizabeth Novena Hospital, Singapura.
Humas RSUD AWS, dr. Arysia Andhina, membenarkan bahwa pihak rumah sakit telah menerima pengaduan dari keluarga pasien. Ia menyatakan bahwa RSUD AWS segera merespons dengan melakukan investigasi internal.
“Dalam pertemuan yang telah dilaksanakan, keluarga pasien telah mendengarkan penjelasan langsung dari Pelaksana Tugas Direktur RSUD AWS mengenai langkah-langkah konkret yang telah diambil oleh rumah sakit. Salah satu langkah utamanya adalah penghentian sementara kewenangan dokter operator untuk melakukan tindakan intervensi selama enam bulan ke depan,” ujar dr. Arysia Andhina pada Minggu, 31 Mei 2026.
Lebih lanjut, dr. Arysia menjelaskan bahwa RSUD AWS juga telah melaporkan kasus ini kepada Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur. Pelaporan ini dilakukan agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku di tingkat dinas.
Kronologi Kasus dan Penemuan di Singapura
Kasus ini bermula ketika pasien EW menjalani prosedur kateterisasi jantung yang dilanjutkan dengan pemasangan stent di RSUD AWS pada tanggal 19 Februari 2026. Namun, pasca menjalani prosedur tersebut, kondisi pasien dilaporkan belum menunjukkan perbaikan yang signifikan. Pasien masih sering mengeluhkan nyeri pada bagian dada.
Merasa ada kejanggalan dalam kondisi pasien, keluarga memutuskan untuk membawa EW ke Singapura guna mendapatkan pemeriksaan medis lebih lanjut. Dari hasil evaluasi medis yang dilakukan di Mount Elizabeth Novena Hospital, keluarga pasien mengaku mendapatkan penjelasan mengenai adanya kawat atau wire yang tertinggal di pembuluh darah utama jantung. Temuan ini diduga kuat berkaitan dengan prosedur pemasangan stent yang telah dijalani sebelumnya di RSUD AWS.
Mengingat kondisi pasien dinilai berisiko tinggi, tim dokter di Singapura kemudian memutuskan untuk melakukan operasi bypass jantung. Prosedur ini bertujuan untuk menciptakan jalur aliran darah baru bagi jantung pasien, tanpa melakukan upaya pengangkatan kawat yang tertinggal di dalam pembuluh darah.
Pertanyaan Mengenai Rekam Medis
Selain menyoroti temuan kawat tertinggal, keluarga pasien juga menyampaikan kekhawatirannya terkait proses pemberian rekam medis. Mereka menilai bahwa rekam medis yang diberikan belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan untuk evaluasi medis yang komprehensif di luar negeri.
Meskipun demikian, pihak keluarga menegaskan bahwa langkah somasi yang mereka tempuh bukanlah bertujuan untuk menyerang atau menyudutkan tenaga kesehatan maupun pihak rumah sakit. Tujuan utama mereka adalah untuk mendapatkan penjelasan yang utuh dan transparan mengenai tindakan medis yang telah dijalani oleh pasien. Selain itu, mereka juga berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang dengan adanya evaluasi pelayanan yang lebih baik.
Tanggung Jawab dan Proses Evaluasi RSUD AWS
Menanggapi hal ini, RSUD AWS menyatakan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Rumah sakit juga menegaskan bahwa langkah-langkah internal yang telah diambil merupakan bentuk tanggung jawab mereka terhadap laporan yang telah diterima.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kesimpulan resmi maupun putusan yang menyatakan bahwa telah terjadi malapraktik dalam penanganan pasien EW. Proses evaluasi dan penelusuran lebih lanjut terhadap kasus ini masih terus berlangsung di internal RSUD AWS dan berkoordinasi dengan dinas terkait.













