Jakarta, IDN Times – Ramai pembahasan di media sosial terkait kebijakan ganjil-genap untuk kendaraan roda empat atau lebih berlaku di jalan tol.
Ganjil-genap atau yang biasa disebut sebagai gage adalah kebijakan pembatasan kendaraan roda empat atau lebih berdasarkan plat nomor.
Kebijakan ganjil-genap berlaku tetap di DKI Jakarta, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Saat ini, ganjil-genap berlaku di 26 ruas jalan di Jakarta. Namun, apakah kebijakan itu berlaku di jalan tol? Berikut faktanya.
1. Jasa Marga pastikan ganjil genap tak berlaku di jalan tol
Dikutip dari akun Instagram resmi @official.jasamarga, Senin (29/6/2026), PT Jasa Marga (Persero) Tbk memastikan kebijakan ganjil-genap tak berlaku di jalan tol, termasuk di dalam Kota Jakarta.
“Penerapan ganjil genap hanya berlaku di jalan arteri yang telah ditetapkan sesuai Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap,” tulis Jasa Marga.
2. Ganjil-genap juga tak berlaku di gerbang tol
Selain itu, Jasa Marga juga memastikan kebijakan ganjil-genap tak berlaku di gerbang tol, termasuk di gerbang tol area Jakarta.
Dengan demikian, informasi terkait ganjil-genap berlaku di gerbang tol dan jalan tol adalah hoaks.
3. Daftar ruas jalan di Jakarta yang memberlakukan ganjil-genap
Dikutip dari situs resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, berikut daftar ruas jalan yang memberlakukan ganjil-genap:
Jakarta Pusat
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
Jakarta Selatan
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Gatot Subroto
Jalan HR Rasuna Said
Jakarta Timur
Jalan MT Haryono
Jalan D.I Pandjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka
Jakarta Barat
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman.
CEK FAKTA: Benarkah Ada Bansos Tunai Rp5,4 Juta? CEK FAKTA: Presiden Prabowo Izinkan Israel Uji Coba Rudal ke Indonesia CEK FAKTA: Benarkah RI Enggan Pakai Dolar AS dan Beralih ke Yuan China?





