No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home News

Hermanto Divonis 12 Tahun Penjara Usai Tikam Syamsudin Hingga Tewas

Redaksi by Redaksi
27 Oktober 2025 - 09:20
in News
0
Terdakwa Hermanto alias Heri digari oleh petugas Kejaksaan Negeri Batam usai divonis 12 tahun penjara. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Terdakwa Hermanto alias Heri digari oleh petugas Kejaksaan Negeri Batam usai divonis 12 tahun penjara. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Hermanto alias Heri (perkara nomor 671/Pid.B/2024/PN Btm) usai menikam Syamsudin alias Pak De hingga tewas.

Pembacaan vonis itu dilakukan oleh majelis hakim PN Batam, Verdian Martin, Yuanne Marietta Rambe dan Rinaldi.

Dalam persidangan itu terdakwa Hermanto didampingi oleh penasehat hukumnya, Eliswita.

Verdian Martin mengatakan bahwa Hermanto telah terbukti bersalah melakukan penikaman sampai menewaskan Syamsudin.

“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Pasal 338 KUHP,” kata Verdian Martin, Kamis (05 Desember 2024).

Menurut Verdian Martin bahwa ada hal-hal yang meringankan terdakwa diantaranya: terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya dan selama persidangan berlaku sopan.

Verdian juga menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Hermanto menimbulkan duka dan luka kepada keluarga almarhum Syamsudin.

Selanjutnya tibalah waktunya bagi Verdian Martin menjatuhkan pidana penjara kepada Hermanto.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hermanto selama 12 tahun,” ucap Verdian Martin.

Atas vonis tersebut terdakwa Hermanto dan penasehat hukumnya sepakat atas putusan tersebut.

“Kami terima vonis itu, Yang Mulia,” ujar Eliswita.

Seperti diketahui Hermanto menikam Syamsudin karena mendapatkan aduan seorang perempuan bernama Murni alias Murni Sartika.

Kala itu Murni menyampaikan kepada Hermanto bahwa dirinya dipukuli oleh Syamsudin.

Selanjutnya Hermanto bersama-sama Murni mendatangi Syamsudin yang berada di simpang BRI Jodoh.

Ketika itu, Syamsudin langsung memukul Murni. Karena peristiwa itu terdakwa Hermanto berusaha memisahkan keduanya.

Seakan-akan tidak terpisahkan karena perbuatan membabi-buta yang dilakukan oleh Syamsudin membuat Hermanto mengamuk.

Hermanto meninju perut Syamsudin karena sangkin kesal dan marah. Bahkan Syamsudin harus menerima tikaman pisau yang membuat terjatuh.

Selanjutnya Syamsudin dilarikan ke rumah sakit Harapan Bunda yang berlokasi di Seraya.

Baca Juga  7 Kafe Instagramable di Medan untuk Rayakan Tahun Baru 2026

Akhirnya Syamsudin menghembuskan nafas terakhirnya kala mendapatkan perawatan medis.

Penulis: JP

 

Tags: Hermanto alias HeriMurni alias Murni SartikaPembunuhanPengadilan Negeri BatamSyamsudin

Editor: Riko A Saputra

Redaksi

Redaksi

Baca Juga

News

Marquez: Gaji Bukan Prioritas, Ini 2 Syarat Utama Tim Impiannya

29 Desember 2025 - 20:50
News

Persib di Puncak: Liga Indonesia Terancam Monopoli?

29 Desember 2025 - 18:59
News

Jadwal Malut United vs Borneo FC: Jam Tayang Super League

29 Desember 2025 - 15:17
News

Liga Inggris Pekan 18: MU & Liverpool Pesta Gol, Chelsea Keok

29 Desember 2025 - 13:27
News

Milan vs Verona: Allegri Cadangkan Leao, Debut Fullkrug?

29 Desember 2025 - 12:07
News

Atalanta vs Inter: Prediksi Nerazzurri Ungguli Pekan 17 Serie A

29 Desember 2025 - 11:52
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In