Sidang lanjutan dalam perkara judi online (judol) yang terdakwanya merupakan seorang tauke bernama Fandias dan rekannya Juni Hendrianto harus ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Vabiannes Stuart Watimena, Verdian Martin dan Welly Irdianto, Senin (09 Desember 2024).
Persidangan terhadap Fandias dan Juni Hendrianto baru dilaksanakan pukul 18:50 WIB. Hal itu yang menjadi momentum bagi Vabiannes Stuart Watimena untuk menunda persidangan.
“Sidang terhadap terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Vabiannes Stuart Watimena.
“Sidang kalian terdakwa ditunda. Besok pagi jam 10 kita lanjutkan karena masih banyak tahanan yang perkaranya belum disidangkan,” ucap Vabiannes Stuart Watimena.
Mendengarkan keterangan Vabiannes Stuart Watimena sempat membuat jaksa penuntut umum (JPU) Piter berkomentar. “Izin Yang Mulia, saksi ahli pidana sudah hadir dari tadi dan besok pagi jam 8 harus berangkat ke Jakarta,” ujar Piter seorang jaksa asal Papua dan saat ini sedang berdinas di Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Namun komentar tersebut tidak membuat Vabiannes Stuart Watimena melanjutkan persidangan itu. “Sudah besok pagi aja,” kata Vabiannes Stuart Watimena menolaknya.
Sementara diketahui bahwa JPU menghadirkan saksi ahli bernama Dr. Effendy Saragih S.H., M.H yang menjadi dosen di Universitas Trisakti, Jakarta Barat.
Effendi Saragih sudah tiba di PN Batam sekitar pukul 11:00 WIB untuk menantikan persidangan terhadap Fandias dan Juni Hendrianto. Namun sidang tidak kunjung dimulai.
Walaupun Effendi Saragih sudah menunggu berjam-jam tidak bisa memberikan keterangan saksi sesuai dengan jadwal persidangan PN Batam.
“Sudah menunggu lama ternyata ditunda sidangnya. Kalau besok pagi jam 10 jadi sidang, saya jelas tidak bisa karena harus berangkat ke Jakarta jam 8 pagi karena ada kerjaan,” ujar Effendi Saragih.
“Besok keterangan sebagai ahli pidana paling dibacakan. Yang pastinya besok pagi saya sudah terbang ke Jakarta,” kata Effendi Saragih.
Persidangan baru dimulai oleh majelis hakim PN pada pukul 14:00 WIB. Seandainya dipercepat memulai sidang di PN Batam maka sangat minim para saksi pulang dalam keadaan kecewa.
Penulis: JP














