Pencairan TPG Triwulan IV yang Terancam Ditunda
Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan IV tahun 2025 sedang menjadi perhatian banyak pihak. Saat ini, terdapat kemungkinan bahwa pembayaran TPG triwulan IV akan ditunda hingga tahun 2026 melalui skema carryover (CO). Hal ini disebabkan oleh batas akhir pencairan anggaran yang berada di tanggal 12 Desember 2025.
Pemerintah telah berupaya memaksimalkan proses pencairan TPG triwulan IV. Namun, jika hingga tanggal 12 Desember belum ada pencairan, maka dikhawatirkan pembayaran tersebut akan dilakukan pada tahun 2026. Karena mulai dari tanggal 14 Desember 2025, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) tidak lagi melakukan pencairan anggaran untuk tahun 2025.
Masih ada waktu hingga satu minggu ke depan agar TPG triwulan IV bisa cair. Pencairan TPG Triwulan IV dijadwalkan berlangsung dari akhir November hingga pertengahan Desember 2025. Proses pencairan dilakukan bertahap di setiap daerah sesuai dengan kesiapan administrasi dan anggaran pemerintah pusat.
Dinas Pendidikan diberi kesempatan untuk mengajukan usulan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru-guru non-ASN sampai tanggal 5 Desember 2025. Setelah itu, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) akan melakukan verifikasi dan validasi serta menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) maksimal tanggal 10 Desember.
Selanjutnya, Puslapdik akan mengajukan pencairan aneka tunjangan ke KPPN. Pencairan akan dilakukan pada tanggal 12 Desember ke rekening masing-masing guru. Namun, menurut Subkordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, Sri Lestariningsih, “Tanggal 14 Desember, KPPN tidak lagi bisa melakukan pencairan.”
Jika Dinas Pendidikan mengusulkan guru penerima TPG Non ASN setelah tanggal 5 Desember, SKTP baru akan terbit setelah tanggal 12 Desember. Karena batas akhir penyaluran dari KPPN pada 12 Desember, maka usulan tersebut akan diproses sebagai carryover (CO) dan dibayarkan pada tahun 2026, sekitar bulan Maret.
Sebelumnya, dalam pencairan TPG triwulan 4, banyak guru hanya mendapatkan pencairan selama 2 bulan. Masih ada 1 bulan yang belum dibayarkan. Informasi dari Kemendikdasmen menyebutkan bahwa pencairan TPG triwulan 4 hanya 2 bulan karena ketersediaan PAGU hanya untuk penyaluran 2 bulan. Jika ada Pagu tambahan, maka sisa sebulan akan dibayarkan di bulan Desember.
Namun jika tidak ada Pagu tambahan, maka akan di carry over dan dibayarkan awal tahun 2026. “Mohon maaf bapak/ibu guru terdapat kekurangan penyaluran TPG triwulan 4 dikarenakan pagu anggaran di Pemda (DAK Nonfisik) yang tersedia saat ini belum mencukupi. Kemendikdasmen harus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk pemenuhan kekurangan pembayaran. Kami memastikan hal bapak/ibu tidak akan hilang. Kekurangan pembayaran tetap akan dipenuhi/dibayarkan,” kata Kemendikdasmen di Info GTK.
Jadwal Pencairan TPG Triwulan IV
Berikut adalah jadwal pencairan TPG Triwulan IV:
- Dinas Pendidikan mengajukan usulan TPG untuk guru non-ASN hingga tanggal 5 Desember.
- Puslapdik melakukan verifikasi dan validasi serta menerbitkan SKTP hingga tanggal 10 Desember.
- Pencairan aneka tunjangan diajukan ke KPPN dan akan dicairkan pada tanggal 12 Desember.
- Batas akhir pencairan oleh KPPN adalah tanggal 12 Desember. Setelah itu, pencairan tidak dilakukan hingga tahun 2026.
Kondisi Anggaran dan Keterbatasan PAGU
Saat ini, pagu anggaran yang tersedia untuk pencairan TPG triwulan IV hanya cukup untuk dua bulan. Oleh karena itu, beberapa guru hanya menerima pembayaran selama dua bulan. Sisa satu bulan akan dibayarkan jika ada tambahan pagu anggaran.
Namun, jika tidak ada tambahan pagu, maka pembayaran akan di carry over dan dilakukan pada tahun 2026. Proses ini akan dilakukan secara bertahap dan akan dipastikan oleh pihak terkait agar tidak ada kehilangan hak guru.













