Nurbatias merupakan seorang terpidana perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan pidana penjara selama 3 bulan penjara tertangkap di Gunung Sitoli, Nias.
Proses tertangkapnya buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam berawal dari terlacak aktifnya penggunaan BPJS di salah satu tempat rumah sakit.
Selanjutnya informasi tersebut membuat pihak Kejari Batam dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri berkoordinasi dengan pihak Kejari Gunung Sitoli untuk menciduk Nurbatias.
Komunikasi tersebut terancang dengan baik sehingga tim tabur dari Kejari Gunung Sitoli dan Kejati Kepri berhasil mengutus anggotanya untuk menyamar menjadi kurir barang guna dapat menemui Nurbatias di kediamannya yang berlokasi di kawasan Toziro, Kabupaten Nias Barat.
Nurbatias terpancing menemui kurir barang itu sehingga terjadi pertemuan di lokasi Masjid Sirombu. Kala itu juga tim tabur dari Kejari Gunung Sitoli dan Kejati Kepri menyergap Nurbatias. Penangkapan itu tercatat dengan baik dan benar pada hari Senin (24 Februari 2025) sekitar pukul 17:40 WIB.
Nurbatias sempat memohon supaya bisa mampir ke tempat kediamannya untuk mengambil sejumlah barang sebagai perbekalannya.
Selanjutnya Nurbatias diboyong ke gedung Kejari Gunung Sitoli untuk bisa kirimkan ke Batam guna menjalani masa pemidanaannya.
Selama di Nias ternyata Nurbatias bekerja sebagai seorang mekanik kapal.
Dalam pengawalan Kejati Kepri membuat Nurbatias tiba di Bandara Hang Nadim Batam pada hari Selasa (25 Februari 2025).
Sekitar pukul 16:00 WIB terlihat petugas Kejari Batam mulai bergegas untuk menjemput ke Bandara Hang Nadim Batam.
Petugas Kejari Batam itu dipimpin Kasubsi Intel, Aditya Syaummil Patria. “Kami berangkat dulu ke Bandara Hang Nadim Batam karena ada buronan bernama Nurbatias baru ditangkap supaya bisa menjalani hukumannya di Rutan Kelas IIA Batam,” kata jaksa pindahan dari Tanjung Pinang itu.
Aditya menyebutkan bahwa buronan Nurbatias itu merupakan perkara KDRT yang dijatuhkan vonis 3 bulan penjara. “Perkara KDRT yang dilakukan oleh Nurbatias sudah lama. Saat itu dia tidak ditahan jadi menghilang setelah divonis 3 bulan penjara oleh Mahkamah Agung di tingkat Kasasi,” ucap Aditya.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1657 K/PID.SUS/2016 tanggal 20 Maret 2017 yang menyatakan bahwa Nurbatias terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Selanjutnya dengan amar putusan yang berbunyi ”menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan.”
Setelah vonis dari Mahkamah Agung Republik Indonesia itu Nurbatias tidak terlacak lagi keberadaannya di Kota Batam.
Sekitar 8 tahun berlalu barulah Nurbatias berhasil diciduk oleh petugas Tim Tabur Kejaksaan.
Penulis: JP

















