Layanan SIM Keliling di Tangerang Kembali Beroperasi Pasca Libur Idulfitri 2026
Bagi para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah Tangerang, ada kabar penting terkait jadwal operasional layanan SIM Keliling. Setelah sebelumnya ditiadakan sehubungan dengan peringatan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah yang jatuh pada Minggu, 22 Maret 2026, layanan ini akan kembali normal mulai Rabu, 25 Maret 2026. Kebijakan peniadaan layanan ini dilakukan karena bertepatan dengan hari libur nasional, sehingga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk merayakan hari raya bersama keluarga.
Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal libur tersebut, tidak perlu khawatir. Perpanjangan SIM tetap dapat dilakukan tanpa harus melalui proses pembuatan SIM baru. Pemegang SIM dapat mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM terdekat atau memanfaatkan layanan SIM Keliling yang akan kembali beroperasi.
Jadwal Lengkap SIM Keliling Tangerang Pasca Libur Idulfitri 2026
Untuk memudahkan masyarakat, berikut adalah rincian jadwal operasional layanan SIM Keliling di berbagai wilayah Tangerang pada hari Rabu, 25 Maret 2026:
SIM Keliling Tangerang Selatan (Tangsel)
Pada hari Rabu, 25 Maret 2026, layanan SIM Keliling untuk wilayah Tangerang Selatan akan hadir di dua lokasi strategis:
* Bintaro Plaza
* ITC BSD
SIM Keliling Kota Tangerang
Sementara itu, di wilayah Kota Tangerang, layanan SIM Keliling juga akan beroperasi di dua titik:
* Pasar Laris Taman Cibodas
* Pos Pinang
SIM Keliling Kabupaten Tangerang
Untuk masyarakat yang berada di Kabupaten Tangerang, layanan SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang akan tersedia di:
* Pospol Telaga Bestari
* Lobby Timur Mal Ciputra
Persyaratan Wajib untuk Perpanjangan SIM
Sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling, pastikan Anda telah mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Persyaratan ini bertujuan untuk kelancaran proses perpanjangan SIM Anda:
- Surat Keterangan Sehat: Dokumen ini dapat diperoleh dari dokter umum maupun klinik yang terakreditasi.
- Surat Keterangan Psikologi: Serupa dengan surat keterangan sehat, surat ini juga harus dikeluarkan oleh lembaga psikologi yang terpercaya.
- Fotokopi E-KTP: Siapkan salinan Kartu Tanda Penduduk elektronik Anda.
- SIM Lama: Bawalah SIM asli yang akan diperpanjang.
Biaya Penerbitan Perpanjangan SIM
Besaran biaya untuk penerbitan perpanjangan SIM, baik karena hilang, rusak, maupun pindah masuk (mutasi), telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016. Berikut adalah rincian biayanya:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM B I: Rp 80.000
- SIM B II: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Alur Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM dirancang agar efisien. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti:
- Melengkapi Dokumen Kesehatan: Pemohon wajib melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan psikologi.
- Pembayaran dan Pengambilan Formulir: Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penerbitan SIM baru dan pengambilan formulir perpanjangan.
- Pengambilan Nomor Antrean: Setelah pembayaran, pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean untuk diproses lebih lanjut.
- Pengisian Formulir: Pemohon mengisi formulir yang telah diberikan dengan lengkap dan menyerahkannya kembali kepada petugas.
- Entri Data Pemohon: Petugas akan melakukan proses entri data pemohon SIM ke dalam sistem.
- Proses Identifikasi: Pemohon akan menjalani proses identifikasi yang meliputi pengambilan sidik jari, foto diri, dan tanda tangan.
- Pengambilan SIM: Setelah semua proses selesai, pemohon menuju ruang tunggu untuk menunggu dan mengambil SIM yang telah diterbitkan.
Dengan kembali beroperasinya layanan SIM Keliling, diharapkan masyarakat dapat segera mengurus perpanjangan SIM mereka yang masa berlakunya habis, serta mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku.




