Desak KPK: Sosok UGM Tuntut Audit Internal Imbas Kasus Eks Menag Yaqut

Diposting pada

Pengalihan Penahanan Pejabat Publik: Sorotan Publik dan Desakan Audit Internal

Kasus pengalihan status penahanan seorang pejabat publik dari rumah tahanan negara menjadi tahanan rumah telah memicu sorotan tajam dari berbagai kalangan. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas dan profesionalisme lembaga penegak hukum, serta mendorong desakan untuk audit internal guna memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran prosedur.

Desakan Pemeriksaan Internal oleh Dewas KPK

Menanggapi kontroversi ini, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, secara tegas mendorong Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan pemeriksaan internal. Fokus utama pemeriksaan ini adalah untuk mengklarifikasi alasan di balik keputusan KPK yang mengubah status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah.

Zaenur menekankan pentingnya pemeriksaan internal ini untuk mendapatkan jawaban yang transparan mengenai faktor-faktor yang mendasari perubahan tersebut. Ia mempertanyakan apakah keputusan ini murni berdasarkan pertimbangan prosedural, ataukah ada unsur intervensi dari pihak luar, atau bahkan bentuk pelanggaran etika (misconduct) yang dilakukan oleh pejabat atau penyidik di lingkungan KPK.

“Untuk dapat jawaban apa yang menjadi faktor penyebabnya, maka menurut saya perlu dilakukan pemeriksaan internal,” ujar Zaenur dalam sebuah dialog di KompasTV. Ia menambahkan bahwa proses peninjauan ini seharusnya menjadi ranah Dewas KPK untuk mengevaluasi apakah keputusan pengalihan penahanan dari rutan negara ke tahanan rumah telah melanggar aturan atau Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Zaenur juga menjelaskan bahwa pemeriksaan internal oleh Dewas KPK dapat diinisiasi secara langsung oleh Dewas itu sendiri, atau dapat pula didasarkan pada laporan yang masuk dari masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan internal harus responsif terhadap berbagai sumber informasi.

Lebih lanjut, Zaenur menyoroti perlunya Dewas KPK untuk menunjukkan kinerja yang lebih menonjol. Ia membandingkan dengan periode sebelumnya, di mana Dewas pernah menangani kasus-kasus pelanggaran etik yang signifikan, seperti kasus Lili Pintauli Siregar, Firli Bahuri, dan penyelewengan emas batangan oleh pegawai KPK. Menurutnya, Dewas saat ini belum memiliki rekam jejak penanganan kasus yang menonjol.

“Kita lihat sejauh ini kan Dewas juga belum pernah ada satu case yang menonjol selama masa jabatan yang sekarang,” ungkapnya. “Nah, di Dewas sekarang belum pernah ada case yang ditangani yang menonjol.”

Oleh karena itu, Zaenur menilai momentum ini menjadi kesempatan bagi Dewas untuk membuktikan kinerjanya. Ia berpendapat bahwa ketika terjadi sesuatu yang tidak biasa, bahkan sesuatu yang baru pertama kali terjadi, perlu dilakukan peninjauan mendalam. Jika memang prosesnya telah sesuai prosedur dan tidak ada masalah, maka tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Namun, jika ada kejanggalan, Dewas memiliki kewajiban untuk mendalaminya dan mengkaji kemungkinan terjadinya pelanggaran etik.

Profil Zaenur Rohman

Zaenur Rohman dikenal luas sebagai seorang peneliti senior di Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM). Ia merupakan seorang pakar antikorupsi dan pengamat hukum yang seringkali memberikan analisis kritis terhadap berbagai isu penegakan hukum dan kebijakan publik di Indonesia.

ICW Turut Mendesak Pimpinan KPK Diperiksa

Dukungan terhadap desakan pemeriksaan internal juga datang dari Lembaga Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW secara eksplisit meminta Dewas KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK terkait kasus ini.

Wana Alamsyah, Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, berpendapat bahwa pimpinan KPK patut diduga mengetahui dan memberikan persetujuan atas pengalihan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah. Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap pimpinan KPK menjadi krusial.

ICW juga mendesak KPK untuk memberikan penjelasan yang transparan mengenai alasan di balik pengalihan status penahanan tersebut. Menurut catatan ICW, KPK biasanya menerapkan aturan yang ketat terkait pengalihan penahanan, dan alasan sakit seringkali menjadi pertimbangan utama.

Wana menegaskan bahwa pengalihan penahanan ini berpotensi menciptakan preseden buruk bagi penanganan perkara di masa depan, bahkan dapat mengancam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Kekhawatiran utama adalah potensi tersangka untuk merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mempengaruhi saksi ketika berada di luar lingkungan rumah tahanan negara.

“Sebab, tersangka memiliki potensi untuk merusak dan menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi ketika menjadi tahanan rumah,” tegas Wana.

Bantahan dan Klarifikasi dari KPK

Menyusul berbagai kritik dan sorotan publik, KPK akhirnya mengambil langkah untuk mengembalikan Yaqut Cholil Qoumas ke rumah tahanan negara. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa keputusan ini diambil guna mempercepat proses penyidikan perkara.

KPK memberikan jaminan bahwa proses hukum terkait kasus dugaan korupsi kuota haji ini akan berjalan secara transparan dan tidak ada upaya tersembunyi untuk mengembalikan tersangka ke status tahanan rumah. Langkah pengembalian ini diambil setelah Yaqut menjalani asesmen kesehatan di RS Polri Kramat Jati.

“Pada hari kemarin tanggal 23 Maret, hari Senin, ya atas keputusan lembaga, kami telah mengalihkan kembali penahanan saudara YCQ ke rumah tahanan negara yang ada di K4 di gedung KPK ini,” ujar Asep.

Asep menjelaskan bahwa pengalihan kembali ke Rutan K4 dilakukan demi efektivitas penyidikan, terutama karena jadwal pemeriksaan intensif terhadap tersangka telah disusun untuk hari-hari mendatang.

“Mengapa hari ini dipindahkan atau dialihkan kembali? Yang pertama karena memang besok sudah terjadwal ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” tegas Asep.

Menanggapi kekhawatiran publik mengenai kemungkinan kembalinya Yaqut menjadi tahanan rumah secara mendadak, Asep memastikan bahwa KPK akan bertindak sesuai dengan kebutuhan objektif penyidikan. Fokus utama saat ini adalah menyelesaikan berkas perkara secepat mungkin.

“Tentu nanti akan di apa namanya, kami sesuai dengan keperluan dalam penanganan perkara ini. Ini kami akan memastikan perkara ini berjalan dengan lancar dan biar ini biar cepat ya,” katanya.

Asep juga mengungkapkan fakta medis yang menjadi pertimbangan awal dalam strategi penanganan perkara. Berdasarkan hasil asesmen kesehatan, tersangka diketahui mengidap beberapa penyakit kronis, termasuk GERD akut dan asma. Informasi medis ini sempat menjadi dasar pertimbangan dalam penanganan perkara sebelumnya.

Gambar Gravatar
Erwin merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan