Senja Muda, Senja Tua: Nasib Pekerja Informal

Diposting pada

Ancaman Kemiskinan Lansia: Jurang Kesenjangan Perlindungan Pensiun di Indonesia

Masa pensiun yang tenteram dan sejahtera masih menjadi impian yang jauh dari kenyataan bagi mayoritas pekerja di Indonesia. Rendahnya tingkat kepemilikan dana pensiun, terutama di kalangan pekerja sektor informal, menciptakan ancaman nyata bagi jutaan orang yang berisiko memasuki usia senja tanpa jaring pengaman pendapatan yang memadai.

Fakta Mengejutkan: Minimnya Kepemilikan Dana Pensiun

Laporan Bank Dunia yang mendalam mengungkap gambaran suram mengenai perlindungan masa tua di Indonesia. Dari sekitar 9 juta pekerja mandiri yang telah terdaftar sebagai pembayar pajak, ironisnya, hanya sekitar 7,8% yang memiliki perlindungan melalui dana pensiun.

Kondisi ini menjadi jauh lebih memprihatinkan ketika beralih ke segmen pekerja mandiri yang tidak membayar pajak. Dari sekitar 45 juta individu dalam kelompok ini, hanya sekitar 2 juta orang, atau sekitar 4%, yang menikmati manfaat dana pensiun.

Akar Permasalahan: Dominasi Sektor Informal

Rendahnya cakupan kepesertaan dana pensiun sangat erat kaitannya dengan tingginya tingkat dominasi sektor informal dalam struktur ketenagakerjaan Indonesia. Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) mencatat bahwa pada tahun 2023, sekitar 81,2% angkatan kerja Indonesia berada di sektor informal.

Tanpa adanya dana pensiun sebagai pengganti pendapatan (income replacement), banyak pekerja informal yang terpaksa menghadapi penurunan drastis dalam tingkat kesejahteraan mereka saat memasuki usia lanjut. Situasi ini semakin diperparah oleh fakta bahwa sebagian besar lansia di Indonesia masih harus terus bekerja, dan sebagian besar dari mereka berada di sektor informal.

Jebakan Kepatuhan Pajak dan Keterbatasan Fiskal

Masalah ini semakin kompleks akibat rendahnya tingkat kepatuhan pajak di kalangan pekerja mandiri. Dari sekitar 54 juta pekerja mandiri yang ada, hanya sekitar 17% yang tercatat sebagai pembayar pajak. Kepatuhan pajak yang rendah ini secara langsung membatasi penerimaan negara, sekaligus mempersempit ruang fiskal yang seharusnya dapat digunakan untuk memperluas program perlindungan sosial, termasuk program dana pensiun.

Padahal, pekerja informal sebenarnya memiliki akses untuk mengikuti berbagai program jaminan sosial secara sukarela. Program-program seperti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) dapat diakses. Namun, partisipasi dalam program-program di luar JKN masih tergolong rendah.

Pada tahun 2024, kontribusi peserta ke BPJS Ketenagakerjaan tercatat hanya sekitar 8,7%. Angka ini sangat kontras dengan cakupan JKN di BPJS Kesehatan yang telah menjangkau sekitar 269 juta orang hingga Maret 2024, yang banyak didukung oleh skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Tantangan Persepsi dan Lingkaran Setan

Program pensiun seringkali dihadapkan pada tantangan persepsi mengenai biaya dan manfaat yang dirasakan. Sebuah survei bertajuk “Listening to Indonesia” pada tahun 2025 mengungkapkan bahwa bagi pekerja dengan upah minimum, perkiraan biaya kepatuhan terhadap jaminan sosial bisa mencapai 55% lebih tinggi dibandingkan dengan manfaat yang mereka rasakan.

Kondisi ini mendorong pekerja dan pemberi kerja untuk cenderung melihat sektor informal sebagai pilihan yang lebih rasional dan menguntungkan dalam jangka pendek. Akibatnya, terciptalah sebuah “lingkaran setan” (vicious cycle):

  • Dominasi Sektor Informal: Sektor informal yang besar membatasi penerimaan negara dan kemampuan negara untuk membiayai program perlindungan sosial.
  • Keterbatasan Perlindungan Sosial: Keterbatasan program perlindungan sosial yang ada justru mendorong pekerja untuk tetap bertahan di sektor informal demi kelangsungan hidup jangka pendek.

Masalah ini juga diperparah oleh beberapa faktor lain:

  • Literasi Jaminan Sosial yang Rendah: Tingkat pemahaman masyarakat mengenai pentingnya dan cara kerja jaminan sosial masih terbatas.
  • Kurangnya Fleksibilitas Skema Program: Skema program yang ada mungkin tidak sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan pekerja informal.
  • Minimnya Insentif: Tidak adanya insentif yang memadai bagi pekerja informal untuk beralih atau bergabung dalam program formal.
  • Kapasitas Fiskal Negara yang Terbatas: Rasio pajak terhadap PDB Indonesia masih jauh di bawah rata-rata negara-negara OECD, membatasi kemampuan pemerintah untuk berinvestasi dalam perlindungan sosial.

Regulasi Ketenagakerjaan: Pedang Bermata Dua

Dalam praktiknya, perlindungan sosial seringkali dialihkan melalui regulasi ketenagakerjaan, seperti penetapan kenaikan upah minimum, pemberian cuti berbayar, dan pesangon. Namun, berbagai kajian menunjukkan bahwa regulasi yang terlalu memberatkan justru dapat meningkatkan biaya tenaga kerja formal. Hal ini berpotensi mendorong perusahaan untuk menghindari perekrutan dalam skema formal dan lebih memilih pekerja informal. Akibatnya, sektor informal tetap mendominasi pasar kerja di Indonesia, dan perluasan cakupan perlindungan sosial, termasuk dana pensiun, menjadi semakin sulit.

Memutus Lingkaran: Solusi dan Insentif

Ekonom dari Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai fenomena ini sebagai cerminan dari “informality trap”. Ini adalah kondisi di mana dominasi sektor informal secara signifikan membatasi kapasitas fiskal negara untuk memperluas jangkauan perlindungan sosial.

“Rendahnya formalisasi mengurangi penerimaan negara, sementara keterbatasan kapasitas negara membuat insentif untuk masuk ke sektor formal juga tidak cukup kuat,” jelas Yusuf.

Menurutnya, rendahnya kepemilikan dana pensiun di kalangan pekerja informal bukan semata-mata disebabkan oleh pendapatan yang tidak stabil. Faktor lain yang berperan meliputi:

  • Literasi Keuangan yang Terbatas: Pemahaman tentang pengelolaan keuangan dan perencanaan jangka panjang masih minim.
  • Akses terhadap Produk Keuangan Jangka Panjang yang Belum Merata: Ketersediaan dan kemudahan akses terhadap produk keuangan yang sesuai masih menjadi tantangan.
  • Perilaku Ekonomi Berorientasi Jangka Pendek: Prioritas utama seringkali tertuju pada pemenuhan kebutuhan mendesak, bukan pada tabungan jangka panjang.

Insentif Ekonomi dan Reformasi Kelembagaan

Untuk memutus lingkaran setan ini, Yusuf menekankan perlunya kombinasi antara insentif ekonomi dan reformasi kelembagaan. Beberapa langkah strategis yang dapat diambil meliputi:

  • Perluasan Penciptaan Lapangan Kerja Formal: Melalui transformasi struktural ekonomi yang mendorong sektor manufaktur dan jasa modern yang mampu menyerap tenaga kerja formal dalam jumlah besar.
  • Penyederhanaan Biaya dan Hambatan Formalitas: Mempermudah proses perizinan usaha, menerapkan sistem pajak yang lebih sederhana bagi usaha kecil, dan menciptakan skema kontribusi jaminan sosial yang lebih fleksibel.

“Transformasi menuju pasar kerja yang lebih formal bukan hanya soal meningkatkan kepemilikan pajak, tetapi juga tentang menciptakan ekosistem ekonomi yang membuat formalitas menjadi pilihan yang lebih menguntungkan dibandingkan bertahan di sektor informal,” tegas Yusuf.

Potensi Dana Pensiun untuk Kesejahteraan dan Perekonomian

Perluasan partisipasi dalam program dana pensiun dipandang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di masa tua sekaligus memperkuat fondasi perekonomian nasional. Di negara-negara maju seperti Belanda atau Australia, aset dana pensiun dapat mencapai 80% hingga 200% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Sementara itu, di Indonesia, angka tersebut masih berkisar antara 5% hingga 7% dari PDB, menunjukkan adanya ruang pengembangan yang sangat besar.

Selain memperkuat tabungan jangka panjang masyarakat, dana pensiun juga berpotensi menjadi sumber pembiayaan negara melalui investasi pada instrumen seperti Surat Utang Negara dan pasar modal. Namun, perlu diingat bahwa peningkatan tabungan pensiun dapat sedikit menekan konsumsi rumah tangga dalam jangka pendek. “Dengan kata lain, dana pensiun lebih memperkuat tabungan dan investasi jangka panjang dibanding langsung meningkatkan penerimaan negara,” ujar Yusuf.

Perspektif Industri: Mengatasi Kesenjangan Akses

Para pelaku industri dana pensiun menilai temuan mengenai rendahnya kepesertaan dana pensiun tidaklah mengejutkan. Syarifudin Yunus, Humas Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI), menyatakan bahwa kepesertaan program dana pensiun hingga kini masih didominasi oleh pekerja dari sektor formal.

“Sementara sektor informal, yang mencapai 60% dari angkatan kerja, belum diedukasi dan tidak punya akses,” ungkap Syarifudin.

Menurutnya, perluasan kepesertaan dapat diwujudkan melalui:

  • Edukasi yang Lebih Masif: Meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya dana pensiun.
  • Penyediaan Akses yang Lebih Mudah: Mempermudah akses bagi pekerja, termasuk melalui entitas Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

Berbeda dengan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), DPLK yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa menawarkan kepesertaan yang lebih terbuka, sehingga dapat diakses oleh pekerja informal maupun pekerja mandiri.

ADPI meyakini bahwa peningkatan kepesertaan dana pensiun sangat krusial untuk mewujudkan kemandirian finansial masyarakat di masa tua dan mengurangi ketergantungan pada keluarga.

Fleksibilitas Skema dan Akses Digital

Syarifudin mengakui adanya persepsi bahwa iuran dana pensiun terasa lebih besar dibandingkan manfaat yang dirasakan, karena hasilnya baru dapat dinikmati dalam jangka panjang. Untuk mengatasi hal ini, beberapa penyesuaian skema dapat dipertimbangkan, seperti:

  • Fleksibilitas Penarikan Dana: Memungkinkan peserta untuk menarik sebagian dana (misalnya hingga 30%) untuk kebutuhan darurat atau jangka pendek.
  • Skema Iuran yang Fleksibel: Menyesuaikan besaran iuran dengan kemampuan finansial peserta.
  • Akses Digital: Memanfaatkan teknologi digital untuk mempermudah pendaftaran, pengelolaan akun, dan informasi program.

Syarifudin menegaskan bahwa biaya pengelolaan dana pensiun sebenarnya relatif terjangkau, asalkan transparansi kepada peserta tetap terjaga. “Biaya pengelolaan di dana pensiun relatif terjangkau, yang penting transparansi saja ke peserta,” katanya.

Sinergi Pemerintah dan Industri

Terakhir, Syarif menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan pelaku industri untuk memperluas kepesertaan, terutama di sektor informal. Mengingat karakteristik pendapatan pekerja informal yang tidak tetap, iuran jaminan sosial mereka menjadi terbatas. Oleh karena itu, dukungan kebijakan dan insentif dari pemerintah sangatlah dibutuhkan. “Harus ada insentif untuk dana pensiun pekerja informal,” pungkasnya.

Gambar Gravatar
Hendra merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan