Pilih Motor PCX, Anak Aniaya Ayah Kandung

Diposting pada

Tragedi Keluarga di Tuban: Kemarahan Berujung Kekerasan terhadap Ayah dan Adik

Sebuah kisah pilu datang dari Kabupaten Tuban, Jawa Timur, di mana seorang anak tega melakukan penganiayaan terhadap ayah kandungnya sendiri. Pemicu kekerasan ini sungguh mengejutkan: keinginannya untuk memiliki sepeda motor mewah tidak terpenuhi. Tidak hanya ayah, adik kandungnya yang berusaha melerai pun turut menjadi korban keganasan pelaku. Peristiwa ini membuka luka lama tentang konflik keluarga yang berujung pada tindakan kriminal.

Kronologi Kejadian yang Mengerikan

Kejadian tragis ini terjadi pada Minggu (22/3/2026) sore, sekitar pukul 18.00 WIB, di kediaman korban, seorang ayah berusia 54 tahun berinisial PC. Pelaku, seorang pemuda berusia 26 tahun dengan inisial FF, warga Desa Campurejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, memulai aksinya dengan mendatangi kamar ayahnya.

Awalnya, FF menggedor-gedor pintu kamar ayahnya sambil meminta uang sebesar Rp20 ribu. Namun, sang ayah tidak memiliki uang tunai saat itu. Ketiadaan uang tersebut rupanya menyulut emosi FF yang sudah terpendam.

“Pelaku mendatangi kamar korban dan menggedor pintu sambil meminta uang sebesar Rp20 ribu,” ujar seorang narasumber dari kepolisian. “Namun, karena korban tidak memiliki uang, pelaku kemudian emosi.”

Kemarahan FF tidak berhenti di situ. Ia bahkan melontarkan ancaman mengerikan kepada ayahnya, memberikan pilihan yang sangat dilematis: “hidup atau mati”. Ketika sang ayah menjawab bahwa ia memilih untuk hidup, bukannya mereda, FF justru langsung melancarkan serangan fisik.

FF memukuli dan menendangi ayahnya berulang kali. Akibat serangan brutal tersebut, sang ayah mengalami luka serius. Giginya dilaporkan patah dan mengeluarkan darah, sementara lututnya juga mengalami memar dan luka. Kondisi ini menunjukkan betapa sadisnya tindakan FF terhadap orang tuanya sendiri.

Adik Ikut Menjadi Korban

Di tengah kekerasan yang sedang berlangsung, adik kandung pelaku, yang masih berusia 13 tahun dengan inisial MW, tidak tinggal diam. Mengetahui kakaknya menganiaya ayahnya, MW segera berusaha melerai kedua belah pihak.

Namun, niat baik MW justru berujung petaka baginya. Dalam puncak emosinya, FF tidak hanya menyerang ayahnya, tetapi juga berbalik menyerang adiknya. FF dilaporkan menggigit tangan MW saat adiknya berusaha memisahkan mereka. Akibat gigitan tersebut, MW mengalami luka yang cukup serius pada tangannya.

“Korban (ayah) mengalami luka pada gigi hingga patah dan berdarah, serta luka pada kedua lutut,” jelas narasumber kepolisian. “Saat adik pelaku berusaha melerai, pelaku juga menggigit tangannya hingga mengalami luka.”

Motif di Balik Kekerasan: Motor Mewah dan Riwayat Kekerasan

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa motif utama di balik aksi kekerasan ini adalah keinginan FF yang tidak terpenuhi untuk dibelikan sebuah sepeda motor jenis Honda PCX. Permintaan ini sebelumnya telah disampaikan kepada ayahnya, namun tidak dapat dipenuhi. Ketidakpuasan atas hal tersebut tampaknya menjadi pemicu utama emosi FF.

Lebih mengkhawatirkan lagi, terungkap bahwa FF diduga sudah sering melakukan kekerasan dan ancaman terhadap ayahnya. Perilaku ini menunjukkan adanya pola kekerasan dalam rumah tangga yang sudah berlangsung lama, dan kejadian ini menjadi puncak dari akumulasi masalah tersebut.

Penangkapan Pelaku dan Proses Hukum

Merasa tidak terima dengan perlakuan anaknya, sang ayah, PC, akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban.

Tim kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pelaku FF berhasil diamankan pada Senin (23/3/2026), sekitar pukul 15.00 WIB. Penangkapan dilakukan saat FF berada di sebuah warung kopi di Desa Campurejo.

Menurut keterangan petugas, saat diamankan, FF diduga sedang menunggu seseorang untuk membeli sepeda motor yang hendak dijualnya. Rencananya, hasil penjualan motor tersebut akan digunakan untuk melarikan diri.

Saat ini, FF telah ditahan di Markas Polres Tuban dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya yang telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga, FF dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman pidana maksimal yang menantinya adalah lima tahun penjara.

Peristiwa ini menjadi pengingat yang menyakitkan tentang pentingnya komunikasi yang sehat dalam keluarga, serta penanganan masalah emosi yang konstruktif. Kekerasan, apalagi terhadap anggota keluarga sendiri, bukanlah solusi dan hanya akan meninggalkan luka serta penyesalan yang mendalam.

Gambar Gravatar
Hendra merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan