JAKARTA – Wajib pajak orang pribadi di Indonesia kini mendapatkan kabar baik terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan telah mengeluarkan kebijakan yang memberikan kelonggaran signifikan, yaitu penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan. Namun, perlu dicatat bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan berlaku hingga tanggal 30 April 2026.
Relaksasi Sanksi Administrasi: Periode dan Cakupan
Kebijakan relaksasi ini secara resmi diatur dalam Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-28/PJ.09/2026. Berdasarkan pengumuman tersebut, wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan PPh 2025 melewati batas waktu normal yang seharusnya jatuh pada 31 Maret 2026, tidak akan dikenakan denda apabila keterlambatan tersebut tidak lebih dari satu bulan setelah batas waktu tersebut. Artinya, pelaporan hingga 30 April 2026 akan terbebas dari sanksi administrasi. Setelah periode relaksasi ini berakhir, sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan akan kembali diberlakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Relaksasi ini diberikan sebagai bagian dari upaya Ditjen Pajak untuk memfasilitasi transisi menuju sistem pelaporan pajak yang baru, yaitu sistem Coretax. Ditjen Pajak menyadari bahwa masa transisi ini membutuhkan penyesuaian, baik dari sisi teknis sistem maupun dari sisi pemahaman dan kesiapan wajib pajak dalam menggunakan sistem baru tersebut.
Lebih lanjut, penghapusan sanksi administrasi tidak hanya terbatas pada keterlambatan pelaporan SPT. Kebijakan ini juga mencakup keterlambatan dalam pembayaran atau penyetoran PPh Pasal 29 bagi wajib pajak orang pribadi. Selama pembayaran tersebut dilakukan dalam periode relaksasi yang telah ditetapkan, wajib pajak tidak akan dikenakan denda maupun bunga.
Selain itu, kelonggaran juga diberikan untuk kekurangan pembayaran pajak yang tertera dalam SPT Tahunan PPh. Apabila kekurangan pembayaran tersebut dilunasi selama periode relaksasi, maka sanksi administratif yang seharusnya dikenakan atas kekurangan pembayaran tersebut akan dihapuskan.
Mekanisme Penghapusan Sanksi dan Dampak Kepatuhan
Ditjen Pajak memberikan jaminan bahwa proses penghapusan sanksi administrasi ini akan dilakukan secara otomatis. Ini berarti wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan penghapusan sanksi. Namun, jika Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi tersebut sudah terlanjur diterbitkan sebelum penghapusan dilakukan, maka penghapusan akan dilaksanakan secara jabatan oleh kantor wilayah Ditjen Pajak yang berwenang.
Penting untuk digarisbawahi bahwa keterlambatan pelaporan SPT selama periode relaksasi ini tidak akan berdampak negatif pada status kepatuhan wajib pajak. Otoritas pajak menegaskan bahwa kondisi ini tidak akan menjadi dasar untuk mencabut status wajib pajak kriteria tertentu, maupun menjadi alasan untuk menolak pengajuan status wajib pajak kriteria tertentu di kemudian hari.
Realisasi Pelaporan dan Tantangan yang Dihadapi
Meskipun adanya kelonggaran yang diberikan, realisasi pelaporan SPT Tahunan PPh 2025 hingga saat ini masih menunjukkan angka yang relatif rendah. Per tanggal 26 Maret 2026, baru tercatat sebanyak 9,13 juta SPT yang dilaporkan. Jumlah ini baru mencapai sekitar 60,86% dari target total pelaporan yang ditetapkan sebesar 15 juta.
Pengamat Pajak dari Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menilai bahwa beberapa faktor turut memengaruhi capaian pelaporan yang masih rendah ini. Salah satu faktor yang diakui adalah adanya libur panjang Idulfitri yang berdekatan dengan batas waktu pelaporan.
Namun, Fajry lebih lanjut berpendapat bahwa kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan menjadi faktor yang lebih dominan dalam memengaruhi kepatuhan wajib pajak. Peningkatan angka pemutusan hubungan kerja (PHK) dan kesulitan dalam mencari pekerjaan yang terjadi sepanjang tahun lalu, menurutnya, memberikan tekanan tersendiri bagi masyarakat.
Fajry juga memberikan pandangan kritis bahwa perpanjangan waktu pelaporan, meskipun diberikan sebagai bentuk kelonggaran, belum tentu efektif untuk mendongkrak tingkat kepatuhan secara signifikan jika persoalan struktural dalam perekonomian dan ketenagakerjaan belum menunjukkan perbaikan.
Senada dengan pandangan tersebut, Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, memperkirakan bahwa realisasi pelaporan SPT Tahunan PPh tahun ini berpotensi tidak akan melampaui capaian tahun sebelumnya. Ia melihat adanya kecenderungan wajib pajak untuk menunda pelaporan, terutama di tengah proses adaptasi dan penerapan sistem baru Coretax yang masih berjalan. Ketidakpastian dan upaya penyesuaian dengan sistem baru ini menjadi salah satu alasan mengapa banyak wajib pajak memilih untuk menunggu atau menunda pelaporan mereka.



















