No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

DJP Hapus Denda SPT Sementara Hingga 30 April 2026

Hidayat by Hidayat
30 Maret 2026 - 16:27
in Ekonomi
0

JAKARTA – Wajib pajak orang pribadi di Indonesia kini mendapatkan kabar baik terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan telah mengeluarkan kebijakan yang memberikan kelonggaran signifikan, yaitu penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan. Namun, perlu dicatat bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan berlaku hingga tanggal 30 April 2026.

Relaksasi Sanksi Administrasi: Periode dan Cakupan

Kebijakan relaksasi ini secara resmi diatur dalam Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-28/PJ.09/2026. Berdasarkan pengumuman tersebut, wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan PPh 2025 melewati batas waktu normal yang seharusnya jatuh pada 31 Maret 2026, tidak akan dikenakan denda apabila keterlambatan tersebut tidak lebih dari satu bulan setelah batas waktu tersebut. Artinya, pelaporan hingga 30 April 2026 akan terbebas dari sanksi administrasi. Setelah periode relaksasi ini berakhir, sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan akan kembali diberlakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Relaksasi ini diberikan sebagai bagian dari upaya Ditjen Pajak untuk memfasilitasi transisi menuju sistem pelaporan pajak yang baru, yaitu sistem Coretax. Ditjen Pajak menyadari bahwa masa transisi ini membutuhkan penyesuaian, baik dari sisi teknis sistem maupun dari sisi pemahaman dan kesiapan wajib pajak dalam menggunakan sistem baru tersebut.

Lebih lanjut, penghapusan sanksi administrasi tidak hanya terbatas pada keterlambatan pelaporan SPT. Kebijakan ini juga mencakup keterlambatan dalam pembayaran atau penyetoran PPh Pasal 29 bagi wajib pajak orang pribadi. Selama pembayaran tersebut dilakukan dalam periode relaksasi yang telah ditetapkan, wajib pajak tidak akan dikenakan denda maupun bunga.

Selain itu, kelonggaran juga diberikan untuk kekurangan pembayaran pajak yang tertera dalam SPT Tahunan PPh. Apabila kekurangan pembayaran tersebut dilunasi selama periode relaksasi, maka sanksi administratif yang seharusnya dikenakan atas kekurangan pembayaran tersebut akan dihapuskan.

Baca Juga  KPR Konvensional vs. Syariah: Simulasi & Keunggulan

Mekanisme Penghapusan Sanksi dan Dampak Kepatuhan

Ditjen Pajak memberikan jaminan bahwa proses penghapusan sanksi administrasi ini akan dilakukan secara otomatis. Ini berarti wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan penghapusan sanksi. Namun, jika Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi tersebut sudah terlanjur diterbitkan sebelum penghapusan dilakukan, maka penghapusan akan dilaksanakan secara jabatan oleh kantor wilayah Ditjen Pajak yang berwenang.

Penting untuk digarisbawahi bahwa keterlambatan pelaporan SPT selama periode relaksasi ini tidak akan berdampak negatif pada status kepatuhan wajib pajak. Otoritas pajak menegaskan bahwa kondisi ini tidak akan menjadi dasar untuk mencabut status wajib pajak kriteria tertentu, maupun menjadi alasan untuk menolak pengajuan status wajib pajak kriteria tertentu di kemudian hari.

Realisasi Pelaporan dan Tantangan yang Dihadapi

Meskipun adanya kelonggaran yang diberikan, realisasi pelaporan SPT Tahunan PPh 2025 hingga saat ini masih menunjukkan angka yang relatif rendah. Per tanggal 26 Maret 2026, baru tercatat sebanyak 9,13 juta SPT yang dilaporkan. Jumlah ini baru mencapai sekitar 60,86% dari target total pelaporan yang ditetapkan sebesar 15 juta.

Pengamat Pajak dari Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menilai bahwa beberapa faktor turut memengaruhi capaian pelaporan yang masih rendah ini. Salah satu faktor yang diakui adalah adanya libur panjang Idulfitri yang berdekatan dengan batas waktu pelaporan.

Namun, Fajry lebih lanjut berpendapat bahwa kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan menjadi faktor yang lebih dominan dalam memengaruhi kepatuhan wajib pajak. Peningkatan angka pemutusan hubungan kerja (PHK) dan kesulitan dalam mencari pekerjaan yang terjadi sepanjang tahun lalu, menurutnya, memberikan tekanan tersendiri bagi masyarakat.

Fajry juga memberikan pandangan kritis bahwa perpanjangan waktu pelaporan, meskipun diberikan sebagai bentuk kelonggaran, belum tentu efektif untuk mendongkrak tingkat kepatuhan secara signifikan jika persoalan struktural dalam perekonomian dan ketenagakerjaan belum menunjukkan perbaikan.

Baca Juga  Gaji Pegawai Bea Cukai: Angka dan Tunjangan Lengkap

Senada dengan pandangan tersebut, Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, memperkirakan bahwa realisasi pelaporan SPT Tahunan PPh tahun ini berpotensi tidak akan melampaui capaian tahun sebelumnya. Ia melihat adanya kecenderungan wajib pajak untuk menunda pelaporan, terutama di tengah proses adaptasi dan penerapan sistem baru Coretax yang masih berjalan. Ketidakpastian dan upaya penyesuaian dengan sistem baru ini menjadi salah satu alasan mengapa banyak wajib pajak memilih untuk menunggu atau menunda pelaporan mereka.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

BNI Kembalikan Dana Gereja Rp7 M, Sisa Rp21 M Dibahas Minggu Ini
Bisnis

BNI Kembalikan Dana Gereja Rp7 M, Sisa Rp21 M Dibahas Minggu Ini

25 April 2026 - 13:13
Alibaba hingga TikTok dihukum Rp9 triliun karena gagal seleksi pedagang
Bisnis

Alibaba hingga TikTok dihukum Rp9 triliun karena gagal seleksi pedagang

25 April 2026 - 11:17
Prediksi Pertamax Ludes Usai Harga Tembus Rp19.400, Anggaran Dinas Dikunci
Bisnis

Prediksi Pertamax Ludes Usai Harga Tembus Rp19.400, Anggaran Dinas Dikunci

25 April 2026 - 10:39
Harga BBM Nonsubsidi Naik, Indonesia Masih Terjangkau di ASEAN
Bisnis

Harga BBM Nonsubsidi Naik, Indonesia Masih Terjangkau di ASEAN

25 April 2026 - 07:27
BTN percepat program 3 juta rumah, dorong pertumbuhan ekonomi
Bisnis

BTN percepat program 3 juta rumah, dorong pertumbuhan ekonomi

25 April 2026 - 06:10
IIF dorong investasi infrastruktur, soroti peran pemerintah dan disiplin ESG
Bisnis

IIF dorong investasi infrastruktur, soroti peran pemerintah dan disiplin ESG

25 April 2026 - 05:31
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

16 April 2026 - 10:10
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 133: Tonton Drama Menarik

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 133: Tonton Drama Menarik

10 Desember 2025 - 23:01
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
Latihan Soal SBdP Kelas 6 SD TKA 2026 dengan Pembahasan Lengkap

Latihan Soal SBdP Kelas 6 SD TKA 2026 dengan Pembahasan Lengkap

16 April 2026 - 12:36
Propam Polda Kalbar Periksa Kendaraan dan Kelengkapan Personel Polres Melawi saat Masuk Mako

Propam Polda Kalbar Periksa Kendaraan dan Kelengkapan Personel Polres Melawi saat Masuk Mako

25 April 2026 - 14:11
Johnny Jansen Penuhi Dendam Bali United, 3.743 Suporter Saksikan

Johnny Jansen Penuhi Dendam Bali United, 3.743 Suporter Saksikan

25 April 2026 - 13:51
Keluarga Sungai Watch Puji Kebersihan Sungai di Lamongan

Keluarga Sungai Watch Puji Kebersihan Sungai di Lamongan

25 April 2026 - 13:32
BNI Kembalikan Dana Gereja Rp7 M, Sisa Rp21 M Dibahas Minggu Ini

BNI Kembalikan Dana Gereja Rp7 M, Sisa Rp21 M Dibahas Minggu Ini

25 April 2026 - 13:13
Prakiraan Cuaca Abdya April 2026: Semua Kecamatan Diguyur Hujan

Prakiraan Cuaca Abdya April 2026: Semua Kecamatan Diguyur Hujan

25 April 2026 - 12:54

Pilihan Redaksi

Propam Polda Kalbar Periksa Kendaraan dan Kelengkapan Personel Polres Melawi saat Masuk Mako

Propam Polda Kalbar Periksa Kendaraan dan Kelengkapan Personel Polres Melawi saat Masuk Mako

25 April 2026 - 14:11
Johnny Jansen Penuhi Dendam Bali United, 3.743 Suporter Saksikan

Johnny Jansen Penuhi Dendam Bali United, 3.743 Suporter Saksikan

25 April 2026 - 13:51
Keluarga Sungai Watch Puji Kebersihan Sungai di Lamongan

Keluarga Sungai Watch Puji Kebersihan Sungai di Lamongan

25 April 2026 - 13:32
BNI Kembalikan Dana Gereja Rp7 M, Sisa Rp21 M Dibahas Minggu Ini

BNI Kembalikan Dana Gereja Rp7 M, Sisa Rp21 M Dibahas Minggu Ini

25 April 2026 - 13:13
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.