Kebijakan Kerja dari Rumah (WFH) Segera Diberlakukan: Antisipasi Krisis Energi dan Dampak Ekonomi
Pemerintah tengah mematangkan rencana penerapan kebijakan kerja dari rumah (WFH) sebagai respons terhadap potensi krisis energi yang dipicu oleh eskalasi konflik di Timur Tengah. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi salah satu strategi untuk memitigasi dampak negatif terhadap stabilitas ekonomi nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengonfirmasi bahwa kepastian penerapan kebijakan ini masih menunggu persetujuan dari Presiden. Meskipun belum ada tanggal pasti pengumuman, Airlangga memastikan bahwa kebijakan tersebut akan diumumkan sebelum bulan April 2026. “Sebelum April. Kira-kira minggu ini,” ujar Airlangga singkat saat ditanya mengenai kepastian pengumuman kebijakan WFH, di kantornya, Jakarta, Jumat (27/3/2026).
Rincian Kebijakan WFH yang Direncanakan
Beberapa poin krusial terkait rencana kebijakan WFH telah mulai terkuak, memberikan gambaran mengenai cakupan dan pelaksanaannya.
-
Periode Penerapan Awal:
Kebijakan WFH direncanakan akan mulai diterapkan pada bulan Maret 2026. Airlangga Hartarto mengonfirmasi, “Pokoknya akan ditetapkan bulan ini,” usai rapat dengan Presiden RI di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat. Sebelumnya, terdapat pernyataan bahwa kebijakan ini akan berlaku setelah Idul Fitri 2026, namun kini jadwalnya dipercepat menjadi bulan Maret. -
Cakupan Peserta:
Kebijakan WFH ini diproyeksikan akan berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga menjadi imbauan bagi sektor swasta. Hal ini diungkapkan oleh Airlangga Hartarto, yang menambahkan bahwa koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Dalam Negeri akan dilakukan untuk memastikan kelancaran implementasinya.
“(Berlaku untuk) ASN maupun imbauan untuk swasta,” ucap Airlangga di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Sabtu (21/3/2026). -
Sektor yang Dikecualikan:
Tidak semua sektor, baik ASN maupun swasta, akan sepenuhnya menerapkan kebijakan WFH. Sektor pelayanan publik, yang menuntut kehadiran fisik secara langsung, akan dikecualikan dari kebijakan ini.
“Tetapi yang tidak, bukan pelayanan publik,” kata Airlangga.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menambahkan, “Perlu saya luruskan bahwa berlakunya nanti untuk sektor-sektor tertentu. Supaya tidak disalahpahami, misalnya sektor pelayanan, industri, perdagangan tentu mungkin tidak menjadi bagian dari kebijakan tersebut.” Hal ini penting untuk memastikan kelangsungan operasional layanan esensial bagi masyarakat.
-
Frekuensi Penerapan:
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa kebijakan WFH ini rencananya hanya akan diterapkan satu hari dalam seminggu. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan efektivitas kerja dan potensi penerimaan negara. Penerapan WFH yang terlalu lama dikhawatirkan dapat mengurangi optimalisasi pekerjaan.
“WFH biar bagaimana itu kadang-kadang ada hal-hal yang enggak bisa dikerjakan dengan baik di WFH,” ucap dia saat ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Jakarta, Sabtu.
Hari yang dipilih untuk WFH juga akan mempertimbangkan dampak minimal terhadap produktivitas. “Kalau diliburkan kan yang dipilih yang berdampak paling kecil ke produktivitas, Jumat kan paling pendek jam kerjanya. Jadi loss ke produktivitas dianggap paling kecil,” kata Purbaya, Rabu (25/3/2026). -
Potensi Penghematan dan Dampak Ekonomi:
Salah satu alasan utama di balik pengkajian kebijakan WFH adalah potensi penghematan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM). Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa kebijakan ini dikaji dengan mempertimbangkan penghematan konsumsi BBM seiring dengan kenaikan harga minyak dunia akibat konflik di Timur Tengah.
“Ada penghematan dari segi penggunaan mobilitas dari bensin penghematannya cukup signifikan, seperlima dari apa yang biasa kita keluarkan,” ungkap Airlangga dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (19/3/2026).
Purbaya Yudhi Sadewa memperkirakan, kebijakan WFH satu hari dalam seminggu dapat menghemat konsumsi BBM hingga 20 persen setiap harinya. “Ada hitungan kasar sekali, bukan saya yang hitung. Kalau kasar lah seharian, seperlimanya, 20 persen kira-kira,” ujarnya.
Namun, Purbaya juga menekankan bahwa dampak kebijakan ini tidak bisa dilihat dari satu sisi saja. Peningkatan aktivitas ekonomi yang mungkin terjadi seiring penerapan WFH dapat memberikan dampak positif bagi bisnis dan berpotensi meningkatkan penerimaan pajak.
“Hemat saya mungkin enggak di sananya karena ekonomi aktifnya naik, bisnis naik cepat, konsumsi naik,” tuturnya.
“Tapi, kalau pajak saya juga naik, selaras dengan itu kan saya untung juga,” tambah Purbaya.
Dengan demikian, kebijakan WFH ini tidak hanya dipandang sebagai strategi mitigasi krisis energi, tetapi juga sebagai instrumen yang diharapkan dapat memberikan stimulus positif bagi perekonomian nasional secara keseluruhan. Detail lebih lanjut mengenai implementasi dan sektor yang akan terdampak akan diumumkan secara resmi oleh pemerintah dalam waktu dekat.



















