5 Bocoran Aturan WFH: Kapan Berlaku?

Diposting pada

Pemerintah Indonesia sedang dalam tahap finalisasi skema kebijakan kerja dari rumah (work from home/WFH). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap potensi krisis energi yang dipicu oleh konflik berkepanjangan di kawasan Timur Tengah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengonfirmasi bahwa kepastian implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada persetujuan akhir dari Presiden Prabowo Subianto.

Meskipun tanggal pasti pengumuman kebijakan WFH ini belum dapat diungkapkan secara definitif, Airlangga memberikan sinyal bahwa pengumuman tersebut akan dilakukan sebelum bulan April 2026. Saat ditanya mengenai jadwal pengumuman, Airlangga memberikan jawaban singkat, “Sebelum April. Kira-kira minggu ini,” saat ditemui di kantornya di Jakarta pada Jumat, 27 Maret 2026.

Berikut adalah beberapa poin penting yang telah bocor mengenai rancangan kebijakan WFH ini:

1. Waktu Implementasi: Mulai Maret 2026

Dalam kesempatan terpisah, Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kebijakan WFH ini direncanakan untuk mulai diterapkan pada bulan Maret 2026. “Pokoknya akan ditetapkan bulan ini,” ujarnya usai menghadiri rapat bersama Presiden RI Prabowo Subianto di Kompleks Istana, Jakarta, pada Jumat yang sama.

Sebelumnya, Airlangga juga sempat menyebutkan bahwa kebijakan ini akan mulai diberlakukan setelah perayaan Idul Fitri 2026. “WFH akan didetailkan, tetapi sesudah Lebaran kita akan berlakukan,” ungkapnya saat berada di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, pada Sabtu, 21 Maret 2026.

2. Cakupan Penerapan: ASN dan Sektor Swasta

Airlangga juga mengindikasikan bahwa kebijakan WFH ini akan mencakup baik aparatur sipil negara (ASN) maupun pekerja di sektor swasta. Namun, untuk sektor swasta, penerapan kebijakan ini akan bersifat imbauan, bukan kewajiban mutlak. Koordinasi lebih lanjut terkait implementasi ini akan dilakukan bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“(Berlaku untuk) ASN maupun imbauan untuk swasta,” tegas Airlangga saat ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Sabtu (21/3/2026).

3. Pengecualian Sektor Tertentu

Dalam kesempatan yang sama, Airlangga menjelaskan bahwa tidak semua ASN dan pekerja swasta akan terdampak oleh kebijakan WFH ini. Sektor-sektor yang membutuhkan kehadiran fisik secara langsung, seperti pelayanan publik, akan dikecualikan dari penerapan WFH.

“Tetapi yang tidak, bukan pelayanan publik,” jelasnya.

Senada dengan hal tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menambahkan bahwa tidak semua sektor pekerjaan dapat sepenuhnya beralih ke mode WFH. Beberapa sektor memang harus tetap menjalankan aktivitasnya di kantor atau tempat kerja.

“Perlu saya luruskan bahwa berlakunya nanti untuk sektor-sektor tertentu. Supaya tidak disalahpahami, misalnya sektor pelayanan, industri, perdagangan tentu mungkin tidak menjadi bagian dari kebijakan tersebut,” terang Prasetyo.

4. Frekuensi Penerapan: Sehari dalam Seminggu

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan gambaran mengenai frekuensi penerapan WFH. Kebijakan ini rencananya hanya akan diterapkan satu hari dalam sepekan. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan keseimbangan antara efektivitas kerja dan potensi penerimaan negara. Kekhawatiran utama adalah jika WFH diterapkan terlalu sering, dikhawatirkan produktivitas kerja dapat terganggu.

“WFH biar bagaimana itu kadang-kadang ada hal-hal yang enggak bisa dikerjakan dengan baik di WFH,” ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Jakarta, pada Sabtu.

Dalam kesempatan lain, Purbaya menjelaskan bahwa pemilihan hari untuk skema WFH mempertimbangkan dampak minimal terhadap produktivitas kerja secara keseluruhan. “Kalau diliburkan kan yang dipilih yang berdampak paling kecil ke produktivitas, Jumat kan paling pendek jam kerjanya. Jadi loss ke produktivitas dianggap paling kecil,” katanya pada Rabu, 25 Maret 2026.

5. Potensi Penghematan Konsumsi BBM

Ketika pertama kali mengemukakan rencana penerapan WFH, Airlangga Hartarto menyoroti salah satu pertimbangan utama adalah potensi penghematan konsumsi bahan bakar minyak (BBM). Hal ini menjadi krusial mengingat kenaikan harga minyak dunia akibat konflik di Timur Tengah.

“Ada penghematan dari segi penggunaan mobilitas dari bensin penghematannya cukup signifikan, seperlima dari apa yang biasa kita keluarkan,” ungkap Airlangga dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis, 19 Maret 2026.

Purbaya Yudhi Sadewa memperkirakan bahwa penerapan WFH satu hari dalam sepekan dapat menghasilkan penghematan konsumsi BBM hingga 20 persen per hari. “Ada hitungan kasar sekali, bukan saya yang hitung. Kalau kasar lah seharian, seperlimanya, 20 persen kira-kira,” ujarnya saat ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Jakarta, pada Sabtu.

Namun, Purbaya juga menekankan bahwa dampak dari kebijakan ini tidak bisa dilihat dari satu sisi saja. Ia berpendapat bahwa meskipun ada penghematan BBM, aktivitas ekonomi secara keseluruhan justru dapat meningkat seiring dengan penerapan kebijakan ini. Peningkatan aktivitas ekonomi ini diprediksi akan memberikan dampak positif bagi sektor bisnis dan pada akhirnya meningkatkan penerimaan pajak negara.

“Hemat saya mungkin enggak di sananya karena ekonomi aktifnya naik, bisnis naik cepat, konsumsi naik,” tuturnya. “Tapi, kalau pajak saya juga naik, selaras dengan itu kan saya untung juga,” tambah Purbaya.

Gambar Gravatar
Hendra merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan