Informasi Terbaru Mengenai PPPK Paruh Waktu 2025
Sampai saat ini, masih banyak peserta atau honorer yang belum menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025. Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan skema PPPK paruh waktu yang akan diberlakukan mulai tahun 2024. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 347 Tahun 2024.
Skema PPPK paruh waktu ini merupakan bagian dari transformasi status kepegawaian di lingkungan instansi pusat dan daerah. Tujuannya adalah untuk menggantikan peran tenaga honorer yang selama ini digunakan secara tidak seragam. Dengan adanya skema ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur sipil negara.
Salah satu jabatan yang dibuka dalam seleksi PPPK paruh waktu 2025 adalah Tenaga Sanitasi Lingkungan. Jabatan ini memiliki peran penting dalam mendukung kebersihan dan kesehatan lingkungan, terutama di fasilitas umum dan kawasan padat penduduk. Sebagai PPPK paruh waktu, mereka tetap menerima honorarium yang disesuaikan dengan jam kerja dan beban tugas. Selain itu, hak-hak dasar seperti jaminan sosial juga tetap diberikan sesuai ketentuan kontrak.
Tenaga Sanitasi Lingkungan bertugas memberikan pelayanan kesehatan lingkungan dengan fokus pada penyehatan media lingkungan. Mereka mengawasi pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, serta pestisida dan radiasi yang berpotensi membahayakan masyarakat. Selain itu, pengendalian faktor risiko dari vektor dan binatang pembawa penyakit juga termasuk dalam tanggung jawab mereka.
Gaji PPPK Paruh Waktu Jabatan Tenaga Sanitasi Lingkungan
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, gaji pokok PPPK paruh waktu ditentukan sesuai golongan. Untuk Tenaga Sanitasi Lingkungan yang berstatus S1, gaji pokok berada di Golongan IX dengan rentang Rp 3.203.600 hingga Rp 5.261.500. Angka ini cukup menarik terutama bagi fresh graduate sarjana yang mencari pekerjaan di sektor publik.
Selain gaji pokok, PPPK juga menerima tunjangan yang bervariasi tergantung jabatan dan instansi. Contohnya, guru bisa mendapatkan tunjangan antara Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta per bulan, sementara teknisi mendapat Rp 300 ribu sampai Rp 800 ribu. Besaran tunjangan ini berkisar 5-20 persen dari gaji pokok, disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi.
Sama seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK berhak memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) setara satu bulan gaji pokok. Jadi, jika gaji pokok Tenaga Sanitasi Lingkungan di Golongan IX sekitar Rp 3,2 juta, maka THR yang diterima juga sebesar itu. THR ini biasanya dibayarkan menjelang Idul Fitri atau Natal, sesuai dengan agama masing-masing pegawai.

















