Penyerahan LKPD 2025 oleh Pemkab Biak Numfor ke BPK RI
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Biak Numfor, Provinsi Papua, telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 yang belum diaudit kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Papua. Penyerahan ini dilakukan sebagai bentuk pemenuhan kewajiban konstitusional dan komitmen terhadap tata kelola keuangan yang transparan serta akuntabel.
Penyerahan LKPD unaudited ini menjadi langkah penting dalam proses pemeriksaan lanjutan oleh BPK RI. Setelah menerima laporan tersebut, lembaga pemeriksa keuangan akan melakukan audit terperinci selama jangka waktu tertentu sebelum menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) berstatus audited. Proses ini menjadi bagian dari mekanisme pengawasan yang diperlukan untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Komentar Bupati Biak Numfor
Bupati Biak Numfor, Markus Mansnembra, menjelaskan bahwa penyerahan LKPD unaudited merupakan kewajiban pemerintah daerah agar dapat ditindaklanjuti oleh BPK RI. Ia menekankan bahwa komitmen ini bertujuan untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan dan berbagai program kegiatan yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya.
“Ini menjadi komitmen kita untuk benar-benar bisa mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan maupun berbagai program kegiatan yang telah dilakukan pada tahun sebelumnya,” ujar Markus setelah kegiatan di Jayapura, Senin (30/3/2026).
Ia juga menyatakan bahwa laporan keuangan yang diserahkan telah disusun sesuai dengan ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan. “Kami optimis akan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” tambahnya.
Peran Gubernur Papua
Gubernur Papua, Mathius D. Fakhiri, menyampaikan bahwa penyerahan LKPD merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang. Ia berharap hasil pemeriksaan nantinya menjadi bagian penting dalam upaya perbaikan laporan keuangan pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota.
“Kami berharap hasil pemeriksaan lanjutan dapat membantu pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota untuk memperbaiki laporan keuangan yang ada dan kembali meraih opini terbaik dari BPK RI,” ujar Fakhiri.
Ia menambahkan bahwa penyerahan LKPD unaudited merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip good governance. Meskipun masih bersifat unaudited, pemerintah daerah menyadari masih terdapat kekurangan dalam laporan tersebut sehingga siap menerima saran dan masukan dari BPK RI guna penyempurnaan laporan keuangan yang telah disusun.
Penjelasan dari BPK RI Perwakilan Papua
Kepala BPK RI Perwakilan Papua, Bhuono Agung Nugroho, menjelaskan bahwa penyerahan LKPD unaudited Tahun 2025 oleh Pemerintah Provinsi Papua dilakukan tepat waktu, yakni paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir atau pada Maret 2026. Pada hari itu, Pemerintah Provinsi Papua bersama empat kabupaten, yakni Biak Numfor, Waropen, Kepulauan Yapen, dan Supiori, telah menyerahkan laporan keuangan unaudited tahun 2025.
“Penyerahan ini tepat waktu,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa setelah penyerahan tersebut, BPK RI akan melaksanakan pemeriksaan atas laporan keuangan lanjutan dengan tujuan memberikan opini terhadap laporan yang disajikan pemerintah daerah. “Kami berharap laporan yang diserahkan telah disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan dan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Ketepatan waktu dalam penyerahan laporan unaudited menjadi sangat krusial bagi pemerintah daerah untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Setelah dokumen diserahkan, BPK RI akan melakukan pemeriksaan terperinci (audit) selama jangka waktu tertentu sebelum menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) berstatus audited. Proses ini diharapkan menjadi cerminan tata kelola keuangan daerah yang sehat dan bertanggung jawab di Kabupaten Biak Numfor.




