Tragedi Kekerasan di Bengkel Motor Adi Jaya, Bali
Pada dini hari tanggal 4 April 2026, sebuah peristiwa tragis terjadi di depan Bengkel Motor Adi Jaya yang berlokasi di Jalan Pantai Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Seorang pria dengan inisial MB (47 tahun) meninggal dunia setelah ditikam menggunakan obeng oleh pelaku yang memiliki inisial ESP (44 tahun). Peristiwa ini menimbulkan kekacauan dan kekecewaan di kalangan masyarakat sekitar.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku pembunuhan tersebut dan menetapkan ESP sebagai tersangka. Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, telah mengonfirmasi penangkapan pelaku. Menurutnya, motif pembunuhan tersebut diduga kuat berasal dari rasa cemburu yang berlebihan terhadap mantan kekasih pelaku.
Motif Pembunuhan yang Terungkap
Menurut keterangan dari Iptu Adi, ESP tidak senang karena korban sering terlihat berada di rumah kontrakan mantan pacarnya. Sebelum kejadian, pelaku sudah memperingatkan korban agar tidak mendekati atau berada di tempat kontrakan mantan kekasihnya. Hal ini dilakukan beberapa kali, namun korban tetap mengabaikan peringatan tersebut.
Peristiwa tragis itu bermula pada tanggal 30 Maret 2026, sekitar pukul 02.00 WITA. ESP datang ke rumah mantan kekasihnya dan melihat korban sedang duduk berdua di depan warung kontrakan tersebut. Setelah itu, ESP menegur korban untuk tidak mendekati mantan pacarnya. Namun, korban tidak menghiraukan peringatan tersebut.
ESP kemudian pergi untuk kembali bekerja di bengkel. Pada Sabtu 4 April 2026, sekitar pukul 01.02 WITA, korban MB datang ke bengkel bersama temannya bernama Alfian. Di sana terjadi cekcok antara pelaku dan korban. Situasi semakin memburuk ketika Alfian ikut campur dengan menarik kerah baju ESP dan memukul kepalanya.
Merasa terdesak, ESP mengambil obeng dari dalam bengkel dan menyerang balik. Awalnya, pelaku melukai lengan Alfian, kemudian mengalihkan serangan kepada korban MB yang mencoba melerai. Saat itulah pelaku menikam kepala bagian kiri korban dengan obeng hingga korban terjatuh ke belakang dan kepala belakangnya membentur pinggiran beton trotoar.
Proses Penyelidikan dan Tindakan Medis
Setelah menerima informasi penganiayaan tersebut, tim Opsnal Polsek Kuta segera bergerak ke lokasi. Petugas langsung meringkus ESP di dalam bengkel tanpa perlawanan. Korban MB sempat dilarikan ke Rumah Sakit Murni Teguh dan mendapatkan perawatan intensif sejak pukul 02.00 WITA. Namun, luka serius di kepala membuatnya tak tertahan. Korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 15.00 WITA.
Keterangan dokter menunjukkan bahwa korban mengalami memar pada dahi kiri dan diduga kuat mengalami pendarahan hebat pada bagian dalam kepala. Meski penyidik telah menyarankan autopsi menyeluruh untuk memastikan penyebab pasti kematian, pihak keluarga korban yang berada di Malang, Jawa Timur, menolak prosedur tersebut. Keluarga hanya mengizinkan autopsi dilakukan terbatas pada bagian kepala korban saja.
Tindakan Hukum yang Dilakukan
Saat ini, ESP telah resmi ditahan di Polsek Kuta dan dijerat dengan Pasal 466 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan kematian. Selain itu, polisi juga telah mengamankan satu obeng yang digunakan pelaku sebagai barang bukti utama dalam kasus ini.

















