Pemindahan Kantor Bawaslu Deli Serdang ke Lokasi Baru
Setelah menerima tiga surat permintaan pengosongan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Deli Serdang akhirnya memutuskan untuk pindah kantor. Saat ini, Bawaslu akan menempati kantor baru di Jalan Lubuk Pakam–Pantai Labu, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam.
Berdasarkan pantauan di kantor lama, papan nama Bawaslu telah dicabut, dan sejumlah staf mulai melakukan persiapan pemindahan barang. Ketua Bawaslu Deli Serdang, Febryandi Ginting, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima tiga surat dari Pemkab terkait pengosongan kantor.
“Yang pertama adalah surat dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) pada Februari 2025. Lalu surat kedua dari Pj Sekda waktu itu, Pak Citra Efendy Capah, dan yang ketiga dari Sekda baru, Pak Dedy Maswardi. Setelah surat ketiga itu, kami putuskan untuk pindah,” ujar Febryandi, Selasa (10/11/2025).
Dalam surat balasan yang dikirim ke Pemkab, Bawaslu menyatakan akan meninggalkan kantor paling lambat pada 20 November 2025. Saat ini, pihaknya sedang melakukan renovasi terhadap gedung baru yang disewa, yang sebelumnya merupakan bekas Kantor Wika.
Menurut Febryandi, semula Bawaslu mendapat izin pinjam pakai gedung selama lima tahun. Namun, dalam perjanjian juga disebutkan bahwa Pemkab berhak menarik kembali aset tersebut jika dibutuhkan.
“Kalau perjanjian di awal, kita diberi waktu setahun untuk persiapan pindah, artinya bisa sampai Februari 2026. Tapi karena sudah tiga kali disurati, ya kita ikuti saja. Apalagi alasannya gedung itu mau dipakai untuk Kantor Perpustakaan,” jelasnya.
Febryandi menegaskan, pihaknya memahami langkah Pemkab Deli Serdang dan akan tetap menjunjung tinggi independensi lembaga pengawas pemilu.
“Kami tetap mendukung prinsip efisiensi anggaran yang digariskan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto. Itulah kenapa kita awalnya memanfaatkan aset Pemkab dengan sistem pinjam pakai, supaya tidak perlu mengeluarkan dana untuk sewa,” ucapnya.
Perubahan Hubungan antara Bawaslu dan Pemkab Deli Serdang
Dari catatan lapangan, hubungan antara Bawaslu dan Pemkab Deli Serdang disebut mulai merenggang pasca pelaksanaan Pilkada 2024. Sebelum pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, Pemkab telah melayangkan surat agar Bawaslu segera mengosongkan kantor yang sebelumnya merupakan bagian dari eks Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip.
Langkah Pemkab tersebut dianggap masih sesuai dengan perjanjian pinjam pakai, di mana tertulis bahwa aset dapat ditarik kembali apabila dibutuhkan untuk kepentingan daerah.
Proses Pemindahan dan Persiapan
Selama proses pemindahan, Bawaslu Deli Serdang berkomitmen untuk menjaga kelancaran operasional lembaga. Semua dokumen, alat kerja, dan peralatan akan dipindahkan secara bertahap. Staf Bawaslu juga sedang mempersiapkan fasilitas di kantor baru agar dapat segera beroperasi tanpa gangguan.
Pemindahan ini juga menjadi langkah strategis untuk memastikan ketersediaan ruang yang lebih representatif dan sesuai dengan kebutuhan pengawasan pemilu. Di samping itu, kantor baru ini diharapkan dapat memberikan akses yang lebih mudah bagi masyarakat dan stakeholder terkait.
Tantangan dan Harapan
Meski proses pemindahan dilakukan dengan baik, Bawaslu Deli Serdang tetap menghadapi beberapa tantangan, seperti koordinasi dengan pihak terkait dan pengelolaan anggaran. Namun, pihak Bawaslu optimis bahwa semua kendala dapat diatasi melalui komunikasi yang baik dan kolaborasi yang solid.



















