Layanan SIM Keliling di Pekanbaru
Layanan SIM Keliling kembali hadir di Central Plaza, Jalan Ahmad Yani, pada hari Rabu (12/11/2025). Layanan ini ditujukan bagi pemilik SIM A dan C yang masih aktif untuk melakukan perpanjangan masa berlaku. Jadwal operasional layanan ini dimulai pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Untuk memperpanjang SIM, beberapa persyaratan wajib harus dipenuhi. Berikut daftar dokumen yang diperlukan:
- Fotocopy KTP
- KTP asli
- SIM lama yang masih berlaku
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Bukti lulus tes psikologi, baik secara online maupun di lokasi tertentu
Proses perpanjangan bisa dilakukan sendiri tanpa melalui calo. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Datang ke lokasi dengan membawa semua dokumen persyaratan.
- Isi formulir perpanjangan SIM yang disediakan oleh petugas.
- Lakukan tes kesehatan singkat seperti cek mata atau tekanan darah di lokasi, atau bawa surat keterangan sehat dari dokter.
- Bayar biaya perpanjangan di loket pembayaran.
- Foto dan tanda tangan digital akan diambil di tempat.
- SIM baru akan dicetak dan diberikan pada hari itu juga.
Biaya administrasi perpanjangan SIM tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016, yaitu:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Selain biaya administrasi, terdapat tambahan biaya untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi, berkisar antara Rp25.000 hingga Rp50.000, tergantung lokasi pelayanan.
Pentingnya Menghindari Calo
Menggunakan jasa calo sangat tidak disarankan karena memiliki risiko yang cukup besar. Berikut beberapa risiko yang mungkin terjadi:
- Biaya lebih mahal dari tarif resmi
- Data pribadi bisa disalahgunakan
- SIM bisa dianggap tidak sah
- Berpotensi terkena sanksi hukum
Pemohon diharapkan mengurus perpanjangan SIM sendiri agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.
Fungsi Utama SIM
SIM memiliki tiga fungsi utama sesuai dengan Pasal 86 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
- Sebagai bukti kompetensi mengemudi
- Sebagai sarana identifikasi
- Sebagai alat kontrol lalu lintas
Selain itu, SIM juga memberikan manfaat penting bagi pengendara, seperti:
- Legalitas berkendara: Tanpa SIM, pengendara dianggap melanggar hukum dan bisa dikenai sanksi tilang.
- Perlindungan hukum: Jika terjadi kecelakaan atau pelanggaran, SIM menjadi dokumen penting dalam proses hukum.
- Meningkatkan keselamatan: Pemilik SIM telah melalui proses pelatihan dan ujian, sehingga risiko kecelakaan bisa diminimalkan.
Lokasi Lain untuk Perpanjangan SIM
Selain layanan SIM Keliling, perpanjangan SIM juga dapat dilakukan di beberapa lokasi lain, seperti:
- Drive Thru Polda Riau: Buka mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
- Mal Pelayanan Publik: Terletak di Jalan Sudirman (depan kaca Mayang), buka pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB setiap hari Senin sampai Jumat.




