Sidang Kasus Korupsi di DJKA, Nama Muhammad Lokot Nasution Muncul
Dalam persidangan kasang korupsi di lingkungan Direktorat Jendera Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, nama Muhammad Lokot Nasution, ketua Partai Demokrat Sumatera Utara, beberapa kali disebut oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Senin (6/4), dan menyoroti peran berbagai pihak dalam kasus ini.
Pada sidang tersebut, empat saksi dihadirkan oleh jaksa. Salah satunya adalah David Oloan Sitanggang, Direktur Antar Raksa (2025), yang ditanyai mengenai hubungan dengan Lokot Nasution. Jaksa bertanya apakah ia mengenal Lokot. David menjawab bahwa ia tidak terlalu mengenalnya. “Lokot Nasution saya kurang tau juga, hanya tahu nama Pak Wahyu bukan Lokot,” ujarnya.
David kemudian menjelaskan bahwa perusahaannya, bersama PT Waskita Karya, memenangkan proyek kerjasama operasional dalam pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Medan. Ia mendapatkan informasi dari Wahyu Tahan Putra. “Permintaan penyiapan kerjasama antara PT Waskita, Antarasa dan Remenggo dalam pengerjaan proyek,” kata dia.
Ia mengaku hanya berkomunikasi dengan Wahyu, dan hanya tahu bahwa Wahyu merupakan atasannya. Soal hubungan dengan Lokot, ia tidak menjelaskan lebih lanjut. Dalam kesaksian itu, David juga mengakui adanya pembagian fee proyek kepada sejumlah pihak. Persoalan pembagian komitmen fee membuat keributan.
“Iya memang ada ribut-ribut soal fee proyek karena besar dari 3,5 ke 10 persen. Keributan antara pimpinan Waskita dengan Pak Eddy Amir,” ujarnya.
Dalam kasus ini, terdapat dua terdakwa yakni Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Keselamatan Perkeretaapian Muhlis Hanggani Capah dan pihak swasta Eddy Kurniawan Winarto. Selain David, jaksa juga menghadirkan saksi Irham Nur, sopir Chusnul, Direktur Pabrik Karya Lama.
Asta Danika sebagai Direktur Pabrik Karya Lama hadir lewat zoom meeting, bersama Agus Kanda Winata karyawan perdana Group.
Pengakuan Saksi Lain
Dalam persidangan sebelumnya, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta DJKA, Danto Restyawan, mengaku bahwa Menteri Perhubungan saat itu, Budi Karya Sumadi, memerintahkannya mengumpulkan uang untuk kepentingan politik. Meski hal itu dibantah Budi, Danto menyatakan bahwa uang yang ia kumpulkan itu digunakan untuk kepentingan Pilpres 2024 dan Pilkada 2024, termasuk Pemilihan Gubernur Sumatera Utara.
Sementara itu, Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), Dion Renato Sugiarto, mengaku bahwa ia bersama Waskita Karya mengerjakan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Medan dengan total anggaran Rp 340 miliar sepanjang 2021 hingga 2023.
Sebelum proyek dilelang, Dion mengatakan bahwa ia bertemu dengan terdakwa Eddy Kurniawan Winarto di Jakarta dan diminta memberikan fee sebesar 10 persen. Pertemuan itu berlangsung di Apartemen Four Winds dan turut dihadiri Lokot Nasution dan Muhlis Hanggani Capah. Dion juga mengungkap aliran uang dari proyek tersebut. Dari paket pekerjaan di Sumatera Utara, ia memberikan uang kepada Eddy Kurniawan sebesar Rp 11,2 miliar dan Chusnul sebesar Rp 7,4 miliar, serta kepada Capah sebesar Rp 1,1 miliar.
Hakim Khamozaro Waruwu sebelumnya telah meminta kepada Budi dan Lokot Nasution untuk hadir pada sidang yang akan berlangsung pada Rabu (8/4).



















