Kasus-kasus yang melibatkan TNI dalam berbagai bentuk tindakan hukum selama beberapa tahun terakhir telah menjadi perhatian utama masyarakat dan kalangan kritis di Indonesia. Penanganan kasus TNI, terutama dalam konteks dugaan pelanggaran hukum, sering kali menimbulkan pro dan kontra, serta memicu pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas institusi militer tersebut.
Penanganan Kasus TNI: Kritik dari Eks Pimpinan KPK
Eks Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, menyampaikan kritik terhadap penanganan kasus korupsi di Basarnas oleh pimpinan KPK. Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh pimpinan KPK dinilai tidak objektif dan justru menyalahkan bawahan. Hal ini menunjukkan adanya ketidakpuasan terhadap cara penanganan kasus yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip etika dan profesionalisme.
Bambang menilai bahwa keputusan pimpinan KPK untuk memberikan sanksi kepada penyelidik KPK merupakan tindakan yang tidak adil dan bisa merusak citra lembaga anti rasuah tersebut. Ia juga menyarankan agar pimpinan KPK segera mengundurkan diri atau diberhentikan karena dianggap tidak pantas menjalani jabatan tersebut.
Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus: Penanganan oleh TNI
Salah satu kasus yang paling mencolok adalah penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Keputusan ini mendapat kritik dari berbagai pihak, termasuk organisasi sipil dan pengacara, yang khawatir akan adanya impunitas di balik proses hukum yang dijalani oleh militer.
Dalam hal ini, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh polisi sudah transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun, kritik tetap muncul karena belum ada informasi yang jelas mengenai identitas pelaku dan proses pengadilan yang dijalani.
Kekhawatiran akan Impunitas di Pengadilan Militer
Masalah impunitas di tubuh TNI tidak hanya terjadi dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Berdasarkan riset dan laporan dari berbagai lembaga, pengadilan militer sering kali dianggap tidak transparan dan cenderung melindungi anggota TNI yang terlibat dalam tindakan kriminal.
Ahli hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII), Rahadian Suwartono, menjelaskan bahwa desain pengadilan militer bertujuan untuk menjaga disiplin dan loyalitas institusi. Namun, hal ini juga berpotensi menciptakan kesenjangan dalam penerapan hukum antara militer dan sipil. Dengan demikian, kasus-kasus seperti yang menimpa Andrie Yunus sering kali tidak mendapatkan keadilan yang seimbang.
Upaya Revisi Undang-Undang TNI dan Peradilan Militer
Beberapa koalisi sipil telah mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang TNI, salah satunya terkait dengan keberadaan peradilan militer. Mereka berargumen bahwa eksistensi peradilan militer berpotensi melanggar prinsip persamaan di muka hukum. Selain itu, mereka menilai bahwa pengadilan militer tidak mampu memberikan keadilan yang objektif bagi para korban kekerasan yang berhadapan dengan tentara.
Permohonan uji materiil ini masih berlangsung dan diharapkan dapat membuka ruang bagi reformasi lebih lanjut dalam sistem peradilan militer.
Komentar dari Pihak TNI
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan empat personel TNI sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Mereka kini ditahan di Pomdam Jaya Guntur sejak 18 Maret 2026.
Aulia menegaskan bahwa TNI berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Proses hukum terhadap empat anggota BAIS ini terus berjalan, dengan harapan keadilan dapat ditegakkan seadil-adilnya.
Penanganan kasus TNI yang menjadi sorotan nasional menunjukkan kompleksitas dalam sistem hukum dan kebijakan pemerintah. Dari kritik terhadap penanganan kasus korupsi oleh KPK hingga keterlibatan TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, masalah ini menjadi isu penting yang membutuhkan perhatian serius dari berbagai pihak.
Penulis : wafaul


















