Penetapan Tersangka Masih Menunggu Hasil Forensik
Polda Jawa Tengah hingga kini masih belum menetapkan AKBP Basuki sebagai tersangka dalam kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35). Proses penetapan tersangka ini masih membutuhkan kelengkapan alat bukti, terutama hasil pemeriksaan medis yang akan mengungkap penyebab pasti kematian korban.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa penyidik masih menunggu kesimpulan resmi dari dokter forensik. “Penetapan tersangka AKBP Basuki menunggu hasil kesimpulan dari dokter forensik yang akan menyampaikan penyebab pasti kematian korban,” ujarnya kepada Tribun, Kamis (27/11/2025).
Artanto menambahkan bahwa pihaknya belum dapat memastikan kapan hasil analisis tersebut dirilis karena pemeriksaan forensik membutuhkan ketelitian dan waktu. Ia menegaskan bahwa proses ini tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa. “Sabar ya, karena ini ilmiah tidak boleh terburu-buru,” bebernya.
Selain menunggu hasil forensik, penyidik juga menyiapkan rangkaian alat bukti lain, termasuk rekaman CCTV, obat-obatan, sejumlah barang bukti tambahan, serta keterangan para saksi. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka akan dilakukan setelah seluruh bukti terpenuhi. “Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, nanti tugas penyidik untuk menetapkan tersangka,” bebernya.
Desakan Kuasa Hukum untuk Pasal Berlapis
Di sisi lain, tim kuasa hukum keluarga korban mendesak Polda Jateng agar segera menjerat AKBP Basuki dengan pasal berlapis. Dwinanda sebelumnya ditemukan meninggal dunia di kamar nomor 210 sebuah kos-hotel di Jalan Telaga Bodas Raya, Karangrejo, Gajahmungkur, Semarang, pada Senin (17/11/2025).
“Kami berharap jeratan pasal dalam kasus ini jangan hanya pasal 359 (tentang kelalaian). Sebab, nanti kalau itu tidak sinkron dengan hasil laboratorium, AKBP Basuki bisa lepas (dari jeratan pidana),” kata Kuasa Hukum Keluarga Dosen Levi, Zainal Abidin Petir kepada Tribun selepas beraudiensi dengan Polda Jateng di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (27/11/2025).
Petir menilai, penyidik bisa menerapkan pasal lain berdasarkan sejumlah alat-alat bukti yang sudah dikumpulkan. Ia sendiri tidak bisa memberikan masukan karena penerapan pasal tambahan sepenuhnya kewenangan penyidik. “Dalam kasus pidana ini ada kesengajaan meninggal dengan atau tidak, nanti biar mereka mencari setiap peristiwanya,” ujarnya.
Bukti Rekaman CCTV dan Peristiwa yang Mencurigakan
Ia menekankan, penyidik bisa mengeksplorasi hasil rekaman CCTV di kostel tersebut yang merekam aktivitas dosen Levi dan AKBP Basuki yang memasuki kamar nomor 210. Menurutnya, kedua pasangan ini tampak memasuki kamar secara bersama-sama pada Minggu (16/11/2025) pukul 14.00 WIB. Selepas itu, korban sama sekali tidak keluar dari kamar tersebut. Sebaliknya, AKBP Basuki tampak keluar untuk mengambil air minum di kulkas lantai dua kostel itu.
Namun, AKBP Basuki secara tiba-tiba dengan mimik wajah yang panik terlihat mondar-mandir di lorong kostel tersebut pada Senin (17/11/2025) pukul 05.00 WIB. Petir meyakini, sebelum rentang waktu ini korban sudah meninggal dunia. Selanjutnya, AKBP Basuki baru melaporkan kasus kematian korban ke polisi pada pukul 10.30 WIB.
“Kenapa AKBP Basuki panik, kalau tidak salah tentu tidak perlu panik. Dan, dia kan polisi seharusnya segera melaporkan kasus itu segera ke polisi ketika korban sudah dalam kondisi seperti itu,” terangnya.

















