Penjelasan Polisi Mengenai STNK yang Dianggap Tidak Sah Akibat Pembayaran Pajak Tanpa KTP
Pembayaran pajak kendaraan tanpa melampirkan KTP pemilik asli dapat menyebabkan STNK dianggap tidak sah secara hukum. Hal ini dijelaskan oleh pihak kepolisian dalam rangka memastikan prosedur pembayaran pajak kendaraan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
- Salah satu syarat utama dalam pembayaran pajak kendaraan tahunan adalah melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dengan demikian, jika pembayaran PKB dilakukan tanpa melampirkan KTP, dokumen tersebut akan dianggap tidak sah secara hukum.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau menjelaskan bahwa proses pembayaran PKB dan SWDKLL merupakan bagian dari pengesahan STNK. Proses ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor, khususnya pada Pasal 61 ayat 2.
“Di dalam prosesnya, pemohon wajib melampirkan formulir permohonan, STNK, TBPKP, KTP asli sesuai data STNK, dan surat kuasa bermaterai serta fotokopi KTP pemberi kuasa apabila dikuasakan,” ujar Prianggo, seperti dikutip dari sumber terkait.
Proses registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor juga telah diatur dalam Perpol nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident ranmor) pada Pasal 63 ayat 2. Di dalam pasal tersebut, diatur mengenai pendaftaran, penetapan, pembayaran, pencetakan, dan pengesahan, penyerahan, serta pengarsipan.
Pada tahap pendaftaran, petugas akan melakukan verifikasi dan validasi dokumen serta input data identitas pemilik dan kendaraan ke dalam Sistem Informasi Regident (sistem ERI). Hal ini diatur dalam Pasal 64 ayat 1 sampai 3.
“Apabila persyaratan tidak lengkap atau tidak sah, permohonan wajib dikembalikan, ini diatur pada Pasal 64 ayat 4,” ujar Prianggo.
Dengan demikian, apabila proses pembayaran pajak kendaraan tidak melalui prosedur dan verifikasi sesuai ketentuan, maka dokumen STNK bisa saja bermasalah secara hukum. Misalnya, menggunakan identitas yang tidak sah atau melalui pihak lain tanpa kelengkapan yang sah.

Menurut Prianggo, hal ini dapat menyebabkan permohonan dibatalkan atau tidak disahkan. STNK hanya dianggap sah apabila diterbitkan melalui mekanisme yang telah ditentukan, memenuhi persyaratan, dan terverifikasi dalam sistem Regident Ranmor.
Dalam beberapa kasus sebelumnya, ada informasi bahwa tindakan seperti menembak KTP untuk perpanjang STNK dapat merugikan dan berpotensi masuk ranah pidana. Selain itu, terdapat inisiatif dari Dedi Mulyadi yang mengubah aturan sehingga bayar pajak kendaraan kini tidak lagi memerlukan KTP pemilik pertama.
Namun, meskipun ada perubahan regulasi, tetap penting bagi pemilik kendaraan untuk mematuhi prosedur yang berlaku agar STNK tetap sah dan tidak menimbulkan masalah hukum.



















