JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan indikasi bahwa pemerintah akan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, seperti Pertamax Series. Perubahan ini dilakukan setelah proses pembahasan dengan berbagai pemangku kepentingan hampir selesai.
“Sudah hampir selesai, tinggal kita lihat kapan penyesuaian itu dilakukan,” ujar Bahlil saat diwawancara di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (17/4/2026).
Bahlil menjelaskan bahwa penyesuaian harga BBM nonsubsidi sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai Perubahan atas Kepmen Nomor 62 K/12/MEM/2020. Aturan ini merujuk pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM.
Kepmen tersebut mengatur Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum. “Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM tahun 2022, BBM nonsubsidi berdasarkan harga pasar,” jelas Bahlil.
Pertamina bersama badan usaha swasta pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), seperti Shell, Vivo, dan BP telah mempertahankan harga BBM nonsubsidi sejak awal April 2026. Meskipun demikian, harga minyak dunia mengalami lonjakan akibat serangan militer Amerika Serikat (AS) dan Israel terhadap Iran.
Harga minyak dunia jenis Brent dan West Texas Intermediate (WTI) saat ini berada di kisaran 90–100 dolar AS per barel. Angka ini lebih tinggi dibandingkan rata-rata harga minyak pada Januari 2026, yaitu sebesar 64 dolar AS per barel untuk jenis Brent (ICE).
Penahanan harga BBM nonsubsidi dimulai dari pernyataan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada Selasa (31/3/2026). Ia menyampaikan bahwa pemerintah memastikan harga BBM, baik subsidi maupun nonsubsidi tidak mengalami kenaikan. Keputusan ini diambil setelah melakukan koordinasi bersama Kementerian ESDM dan PT Pertamina, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Pemerintah juga memastikan bahwa BBM nasional dalam kondisi aman dan tersedia, sehingga masyarakat diminta untuk tidak panik atau resah terhadap isu kenaikan harga. Penahanan harga tersebut menimbulkan selisih antara harga jual dengan harga pembelian minyak di tengah lonjakan harga minyak dunia.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa Pertamina menanggung selisih harga BBM nonsubsidi untuk sementara waktu, di tengah lonjakan harga minyak dunia.
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kenaikan Harga BBM
Perubahan Harga Minyak Dunia
Harga minyak global seperti Brent dan WTI meningkat signifikan, mencapai kisaran 90–100 dolar AS per barel. Hal ini memengaruhi biaya produksi dan distribusi BBM di dalam negeri.Kebijakan Pemerintah
Pemerintah telah menetapkan aturan bahwa harga BBM nonsubsidi ditentukan berdasarkan harga pasar. Namun, penyesuaian dilakukan setelah melalui proses koordinasi dengan berbagai pihak.Stabilitas Pasokan BBM
Pemerintah memastikan pasokan BBM nasional tetap stabil dan cukup untuk kebutuhan masyarakat. Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan kepanikan di kalangan masyarakat.Koordinasi dengan Pertamina dan Swasta
Pertamina dan perusahaan swasta pengelola SPBU seperti Shell, Vivo, dan BP bekerja sama untuk mempertahankan harga BBM nonsubsidi meski ada tekanan dari fluktuasi harga minyak global.
Tantangan yang Dihadapi
Biaya Produksi yang Meningkat
Lonjakan harga minyak global membuat biaya produksi BBM menjadi lebih mahal. Hal ini memengaruhi keuntungan perusahaan dan bisa berdampak pada harga jual.Keseimbangan Harga Jual dan Pembelian
Selisih antara harga jual BBM dan harga pembelian minyak di pasar internasional menjadi tantangan besar bagi Pertamina dan perusahaan swasta.Kepatuhan terhadap Regulasi
Pemerintah harus memastikan bahwa penyesuaian harga BBM dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk keputusan menteri dan peraturan menteri terkait.



















