Sidang Pertama 29 April 2026, Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Didaftarkan ke Pengadilan Militer

Diposting pada

Proses Hukum Terkait Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus

Perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, telah teregister dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Berdasarkan informasi yang terdapat dalam SIPP, perkara tersebut tercatat sejak Jumat (17/4) dengan nomor perkara 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026.

Meski belum tercantum nama majelis hakim dan jadwal sidang, Pengadilan Militer Jakarta sudah mencantumkan status perkara tersebut. Pada Senin (20/4), status perkara adalah penunjukkan panitera pengganti. Dari informasi pada SIPP Pengadilan Militer II-08 Jakarta, proses tersebut diawali dengan penetapan majelis hakim.

Dalam SIPP juga dicantumkan empat orang terdakwa yang telah ditetapkan. Mereka adalah:

  • Terdakwa 1 atas nama Serda (Mar) Edi Sudarko
  • Terdakwa 2 Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono
  • Terdakwa 3 Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya
  • Terdakwa 4 Lettu (Pas) Sami Lakka

Para terdakwa saat ini masih berada dalam tahanan.

Dalam dakwaan perkara tersebut, dinyatakan bahwa para terdakwa didakwa dengan beberapa pasal, antara lain:

  • Primer: Pasal 469 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
  • Subsider: Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
  • Lebih Subsider: Pasal 467 Ayat (1) jo Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Sidang Kasus Terbuka untuk Umum

Pengadilan Militer II-08 Jakarta memastikan bahwa sidang kasus penyiraman air keras Andrie Yunus terbuka untuk umum. Rencananya, sidang perdana kasus tersebut akan berlangsung pada 29 April mendatang. Untuk mengawal proses hukum terhadap empat terdakwa yang berasal dari prajurit BAIS TNI, pihak pengadilan mengajak publik datang langsung.

Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, menyampaikan bahwa fakta persidangan dan perjalanan persidangan dapat disaksikan oleh masyarakat umum. Ia menegaskan bahwa tidak ada yang ditutup-tutupi dalam persidangan tersebut.

”Tanggal 29 Pengadilan Militer (kasus Andrie Yunus) terbuka untuk umum, sama dengan Pengadilan Negeri. Jadi, fakta persidangan, perjalanan persidangan silakan datang, silakan tonton kalau mau nonton,” ujarnya.

Fredy menjelaskan bahwa seluruh keterangan saksi dan barang bukti akan diuji oleh majelis hakim dalam persidangan tersebut. Ia menegaskan bahwa sidang kali ini terbuka karena tidak berkaitan dengan kesusilaan, anak, atau rahasia negara.

Motif Pelaku Diduga Karena Dendam Pribadi

Sebelumnya, Oditurat Militer II-Jakarta melimpahkan berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus hari ini. Dalam pelimpahan berkas perkara tersebut, Kepala Oditurat Militer II-Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, mengungkap bahwa motif keempat terdakwa adalah dendam pribadi.

”Untuk yang kedua untuk (terkait dengan) motif, sampai dengan saat ini yang kami dalami melalui Berita Acara Pemeriksaan bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa murni dendam pribadi terhadap saudara AY (Andrie),” kata dia kepada awak media.

Penyiraman air keras tersebut menyebabkan Andrie Yunus terancam kehilangan penglihatan mata kanannya. Proses hukum terhadap keempat terdakwa kini sedang berjalan, dengan harapan agar keadilan dapat ditegakkan secara transparan dan terbuka.

Gambar Gravatar
Hendra merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan