Guru Honorer Ditangkap Karena Menculik Siswi SD
Seorang guru honorer di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, menjadi sorotan setelah diduga menculik seorang siswi kelas 6 Sekolah Dasar (SD). Kejadian ini terungkap setelah pelaku mengakui bahwa ia mengenal korban melalui sebuah aplikasi kencan.
Id (34), yang merupakan guru honorer SMK di Kecamatan Tomo, ditangkap oleh anggota Polres Sumedang setelah dugaan tindakan penculikan terhadap NAM, seorang murid kelas VI SD di wilayah Sumedang Utara. NAM dilaporkan hilang dari rumahnya selama dua hari, yaitu pada Jumat (17/4/2026) siang.
Menurut pengakuan Id, mereka berkenalan melalui aplikasi kencan yang ia sebut sebagai “aplikasi hijau”. Pengakuan ini tersebar di media sosial dalam sebuah video yang menampilkan Id sedang diinterogasi oleh pihak kepolisian.
Ipda Egi, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Sumedang, membenarkan informasi tersebut. Ia menyatakan bahwa Id dan NAM saling mengenal melalui aplikasi tersebut.
Tim Resmob Polres Sumedang akhirnya berhasil menangkap Id saat sedang membonceng NAM dengan mengendarai sepeda motor di wilayah Sukatali, Kecamatan Situraja, sekitar pukul 13.00 WIB.
Hingga saat ini, Id masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumedang.
Orang Tua Siswa Terkejut Dengan Video Asusila
Selain kasus guru honorer, terdapat juga laporan tentang seorang siswi SMP yang menjadi korban video asusila. SR, orang tua dari PJ, mengaku kaget ketika mengetahui anaknya menjadi pemeran video tersebut yang beredar di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
Menurut Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama, SR pertama kali mengetahui kabar ini dari keluarganya. Setelah itu, ia langsung menanyakan kebenaran video tersebut kepada PJ, dan hal itu dibenarkan oleh anaknya.
PJ mengaku dipaksa oleh FP untuk melakukan perbuatan asusila tersebut. Bahkan, perbuatan itu dilakukan hingga tiga kali, dan semua adegan direkam oleh FP menggunakan telepon genggamnya.
Menurut keterangan PJ, kejadian itu terjadi di salah satu tempat kos di Jalan Jokotole Pamekasan. Setelah mendapatkan informasi tersebut, SR langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pamekasan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa PJ dan FP berasal dari sekolah yang berbeda. FP adalah siswa kelas IX, sedangkan PJ kelas VIII.
Polisi telah menetapkan FP sebagai tersangka dan menahannya. Penyidik menerapkan pasal pemerkosaan, yaitu Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b subsidair Pasal 407 ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP nasional dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.
Penyebaran Video Asusila
Sebelumnya, video asusila antara PJ dan FP menyebar di sejumlah platform media sosial. Adegan tersebut dilakukan di salah satu kamar kos, dan diduga sengaja direkam oleh pelaku.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi siapa dalang penyebaran video tersebut.


















