No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Guru Culik Siswi SD, Fakta Tak Terduga Terungkap, Kenalan via Aplikasi Kencan

Luna by Luna
24 April 2026 - 15:44
in Nasional
0

Guru Honorer Ditangkap Karena Menculik Siswi SD

Seorang guru honorer di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, menjadi sorotan setelah diduga menculik seorang siswi kelas 6 Sekolah Dasar (SD). Kejadian ini terungkap setelah pelaku mengakui bahwa ia mengenal korban melalui sebuah aplikasi kencan.

Id (34), yang merupakan guru honorer SMK di Kecamatan Tomo, ditangkap oleh anggota Polres Sumedang setelah dugaan tindakan penculikan terhadap NAM, seorang murid kelas VI SD di wilayah Sumedang Utara. NAM dilaporkan hilang dari rumahnya selama dua hari, yaitu pada Jumat (17/4/2026) siang.

Menurut pengakuan Id, mereka berkenalan melalui aplikasi kencan yang ia sebut sebagai “aplikasi hijau”. Pengakuan ini tersebar di media sosial dalam sebuah video yang menampilkan Id sedang diinterogasi oleh pihak kepolisian.

Ipda Egi, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Sumedang, membenarkan informasi tersebut. Ia menyatakan bahwa Id dan NAM saling mengenal melalui aplikasi tersebut.

Tim Resmob Polres Sumedang akhirnya berhasil menangkap Id saat sedang membonceng NAM dengan mengendarai sepeda motor di wilayah Sukatali, Kecamatan Situraja, sekitar pukul 13.00 WIB.

Hingga saat ini, Id masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumedang.

Orang Tua Siswa Terkejut Dengan Video Asusila

Selain kasus guru honorer, terdapat juga laporan tentang seorang siswi SMP yang menjadi korban video asusila. SR, orang tua dari PJ, mengaku kaget ketika mengetahui anaknya menjadi pemeran video tersebut yang beredar di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.

Menurut Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama, SR pertama kali mengetahui kabar ini dari keluarganya. Setelah itu, ia langsung menanyakan kebenaran video tersebut kepada PJ, dan hal itu dibenarkan oleh anaknya.

Baca Juga  Masalah lahan shortcut Pegayaman Bali, warga cari jalur komunikasi ke gubernur

PJ mengaku dipaksa oleh FP untuk melakukan perbuatan asusila tersebut. Bahkan, perbuatan itu dilakukan hingga tiga kali, dan semua adegan direkam oleh FP menggunakan telepon genggamnya.

Menurut keterangan PJ, kejadian itu terjadi di salah satu tempat kos di Jalan Jokotole Pamekasan. Setelah mendapatkan informasi tersebut, SR langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pamekasan.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa PJ dan FP berasal dari sekolah yang berbeda. FP adalah siswa kelas IX, sedangkan PJ kelas VIII.

Polisi telah menetapkan FP sebagai tersangka dan menahannya. Penyidik menerapkan pasal pemerkosaan, yaitu Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b subsidair Pasal 407 ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP nasional dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.

Penyebaran Video Asusila

Sebelumnya, video asusila antara PJ dan FP menyebar di sejumlah platform media sosial. Adegan tersebut dilakukan di salah satu kamar kos, dan diduga sengaja direkam oleh pelaku.

Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi siapa dalang penyebaran video tersebut.




Tags: aplikasikenalankencannasionalterdugaterungkap
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

PLN jaga pasokan listrik Sulawesi selama Ramadan hingga Nyepi
Nasional

PLN jaga pasokan listrik Sulawesi selama Ramadan hingga Nyepi

24 April 2026 - 18:18
5 Ikan Endemik yang Aman Dikonsumsi Harian
Kesehatan

5 Ikan Endemik yang Aman Dikonsumsi Harian

24 April 2026 - 15:06
Cara cek status bansos April 2026: PKH, BPNT, dan PIP
Nasional

Cara cek status bansos April 2026: PKH, BPNT, dan PIP

24 April 2026 - 14:47
Hendrikus Rahayaan, Pembunuh Nus Kei dengan Motif Balas Dendam
Nasional

Hendrikus Rahayaan, Pembunuh Nus Kei dengan Motif Balas Dendam

24 April 2026 - 14:27
Cak Imin dan Menag Dorong PMII Naik Kelas, Bantu Solusi Rakyat
Nasional

Cak Imin dan Menag Dorong PMII Naik Kelas, Bantu Solusi Rakyat

24 April 2026 - 13:30
BMKG Melaporkan Gempa di Maluku Barat Daya, April 2026
Nasional

BMKG Melaporkan Gempa di Maluku Barat Daya, April 2026

24 April 2026 - 13:10
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

16 April 2026 - 10:10
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 133: Tonton Drama Menarik

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 133: Tonton Drama Menarik

10 Desember 2025 - 23:01
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
Gabung Sekarang! Pendaftaran PKWT Bank Indonesia 2026 Dibuka untuk Lulusan D3-S2

Gabung Sekarang! Pendaftaran PKWT Bank Indonesia 2026 Dibuka untuk Lulusan D3-S2

24 April 2026 - 18:57
Hari Ini, Saham Blue Chip Beri Dividen Rp20.900 per Lot

Hari Ini, Saham Blue Chip Beri Dividen Rp20.900 per Lot

24 April 2026 - 18:37
PLN jaga pasokan listrik Sulawesi selama Ramadan hingga Nyepi

PLN jaga pasokan listrik Sulawesi selama Ramadan hingga Nyepi

24 April 2026 - 18:18
Peluang Persis Solo bertahan di Super League usai kalah dari Arema, rekor unbeaten terputus

Peluang Persis Solo bertahan di Super League usai kalah dari Arema, rekor unbeaten terputus

24 April 2026 - 17:59
Maafkan Inara Rusli, Wardatina Mawa Ikhlas dan Ingin Hidup Tenang Usai Perselingkuhan Insanul Fahmi

Maafkan Inara Rusli, Wardatina Mawa Ikhlas dan Ingin Hidup Tenang Usai Perselingkuhan Insanul Fahmi

24 April 2026 - 17:40

Pilihan Redaksi

Gabung Sekarang! Pendaftaran PKWT Bank Indonesia 2026 Dibuka untuk Lulusan D3-S2

Gabung Sekarang! Pendaftaran PKWT Bank Indonesia 2026 Dibuka untuk Lulusan D3-S2

24 April 2026 - 18:57
Hari Ini, Saham Blue Chip Beri Dividen Rp20.900 per Lot

Hari Ini, Saham Blue Chip Beri Dividen Rp20.900 per Lot

24 April 2026 - 18:37
PLN jaga pasokan listrik Sulawesi selama Ramadan hingga Nyepi

PLN jaga pasokan listrik Sulawesi selama Ramadan hingga Nyepi

24 April 2026 - 18:18
Peluang Persis Solo bertahan di Super League usai kalah dari Arema, rekor unbeaten terputus

Peluang Persis Solo bertahan di Super League usai kalah dari Arema, rekor unbeaten terputus

24 April 2026 - 17:59
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.