Kritik terhadap Sanksi yang Dianggap Terlalu Ringan
Universitas Indonesia (UI) telah menjatuhkan sanksi skors selama 45 hari kepada 16 mahasiswa Fakultas Hukum terkait kasus kekerasan seksual verbal di grup chat. Keputusan ini menimbulkan reaksi dari berbagai pihak, termasuk Sabrina Chairunnisa, seorang mahasiswa S3 Ilmu Komunikasi angkatan 2024 di UI. Ia menyatakan ketidakpuasan terhadap tindakan kampus dan bahkan secara tegas mendesak agar para pelaku diberi sanksi lebih berat seperti Drop Out (DO).
Sabrina mengungkapkan rasa kecewanya terhadap langkah yang diambil oleh universitas. Ia menganggap bahwa hukuman yang diberikan terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera. Dalam unggahannya di Instagram Story pada Sabtu, 18 April 2026, Sabrina menulis protesnya dengan kalimat yang tajam.
“DO buka skors @univ_indonesia!!”
Ia juga membagikan ulang unggahan dari akun @pandemictalks, yang menunjukkan dukungan terhadap pernyataannya.
Selain itu, Sabrina menyampaikan bahwa ia merasa kehilangan rasa bangga terhadap almamater UI jika para pelaku tidak diberi sanksi tegas. Ia menegaskan bahwa hal tersebut akan mengurangi nilai dari institusi pendidikan tersebut.
“Nggak ada bangga-bangganya lagi sih jujur kalau sampai nggak di-DO ini para pelaku,” ujarnya.
Ia juga menyoroti bahwa cara penyelesaian kasus ini mencerminkan sikap dan kredibilitas institusi. Menurutnya, penyelesaian yang cepat dan ringan tidak mencerminkan komitmen untuk melindungi hak-hak perempuan.
“Mau ini oknum juga tetep aja penyelesaiannya kayak apa sangat cepat merefleksikan sikap dan kredibilitas UI imho,” sentilnya.
Sabrina bahkan menyatakan siap menerima konsekuensi atas pernyataannya tersebut. Ia menegaskan bahwa jika dirinya harus diskors atau DO, itu bukanlah masalah besar baginya.
“Kalau abis ngomong gini gue yang diskors or DO nggak apa-apa banget,” tandasnya. 
Di sisi lain, pihak UI melalui siaran pers pada Rabu, 15 April 2025, menyatakan bahwa kasus dugaan Kekerasan Seksual (KS) verbal ini tengah ditangani oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK). Dalam prosesnya, sebanyak 16 mahasiswa FHUI dinonaktifkan mulai 16 April hingga 30 Mei 2026. Selama masa skors, para mahasiswa tersebut tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan akademik maupun berada di lingkungan kampus.
Respons publik pun sejalan dengan kritik yang disampaikan Sabrina. Banyak warganet menilai sanksi tersebut tidak memberikan efek jera, bahkan terkesan seperti waktu liburan.
“45 hari berasa liburan nggak sih? Harusnya dikasih pendidikan tambahan satu semester minimal untuk menghormati perempuan,” ujar warganet.
“Habis 45 hari lupa deh.” ujar warganet lainnya.
Sebelumnya, dorongan agar para pelaku dijatuhi DO juga datang dari Melanie Subono. Ia menekankan pentingnya integritas moral bagi lulusan Fakultas Hukum, bukan sekadar memiliki ijazah tanpa nilai etika.



















