No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Kuasa Hukum Minta Dakwaan Dibatalkan Usai Klaim Salah Sasaran

Luna by Luna
28 April 2026 - 16:32
in Nasional
0

Sidang Perkara Korupsi Mantan Bupati Ponorogo Terus Berlangsung



Sidang perkara dugaan korupsi yang menyeret Mantan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, masih berlanjut di Pengadilan Tipikor Surabaya. Dalam persidangan terbaru, kuasa hukum dari Sugiri Sancoko mengajukan permohonan pembatalan dakwaan terhadap kliennya. Permohonan ini disampaikan dengan alasan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dinilai tidak tepat dan memiliki kesalahan sasaran.

Alasan Kuasa Hukum Mengajukan Eksepsi

Kuasa hukum, Indra Priangkasa, menyatakan bahwa dakwaan terkait dugaan suap dan gratifikasi tidak disusun secara cermat. Ia menjelaskan bahwa terdapat enam poin keberatan yang diajukan dalam eksepsi tersebut di hadapan majelis hakim. Salah satu dasar keberatan adalah uraian dakwaan yang dianggap tidak tepat, khususnya terkait perpanjangan jabatan direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo.

Menurut kuasa hukum, perpanjangan jabatan tersebut disebut bermula dari komunikasi pihak lain, bukan Sugiri Sancoko. Pihak lain yang dimaksud adalah Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, serta Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Agus Pramono.

“Sebenarnya Pak Giri (Sugiri Sancoko) tidak tahu soal itu, sehingga kita berani (mengajukan eksepsi) terkait perpanjangan jabatan dan pemberian sejumlah uang itu. Mensreanya ada di dua orang itu, Yunus dan Agus,” jelas Indra.

Keberatan Terhadap Dakwaan

Selain itu, kuasa hukum juga keberatan atas dakwaan yang dinilai tidak lengkap terkait gratifikasi, konstruksi perbuatan yang kabur, hubungan jabatan dengan perbuatan yang tidak jelas, serta uraian peran dan kesalahan terdakwa. Mereka menilai bahwa karena dakwaan dinyatakan kabur atau tidak jelas atau salah sasaran, maka dakwaan tersebut harus dibatalkan demi hukum.

Indra menegaskan bahwa jika dakwaan dibatalkan, terdakwa harus keluar dari tahanan dan dikembalikan harkat serta martabatnya.

Baca Juga  Tiga Katering Jatim Siap Layani Jamaah Haji 2026

Kronologi Singkat Kasus

KPK menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka kasus dugaan suap yang mencakup tiga peristiwa, setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 7 November 2026. Selain Sugiri, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto.

Sugiri didakwa dalam tiga peristiwa tindak pidana korupsi, yakni jual beli jabatan Direktur RSUD Ponorogo, penerimaan suap atas proyek pembangunan fisik RSUD, dan menerima gratifikasi sekitar Rp 5,5 miliar.

Sugiri Sancoko dan Agus Pramono didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan b atas dugaan suap, serta Pasal 12B atas dugaan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU TPK). Sementara itu, Yunus Mahatma didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU TPK atas perbuatan menyuap dan menerima suap terhadap Sucipto, serta Pasal 12a UU TPK atas perbuatannya menyuap Sugiri Sancoko terkait jual-beli jabatan.

Tags: dakwaandibatalkan,nasionalsasaran
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Demo Jakarta Pukul 10.00 WIB, 2 Kelompok Mahasiswa Turun ke Jalan
Nasional

Demo Jakarta Pukul 10.00 WIB, 2 Kelompok Mahasiswa Turun ke Jalan

28 April 2026 - 19:25
Profil Jatmiko Dwijo, Adik Bupati Gatut Sunu: Saya Tidak Terlibat dalam Pemeriksaan KPK
Nasional

Profil Jatmiko Dwijo, Adik Bupati Gatut Sunu: Saya Tidak Terlibat dalam Pemeriksaan KPK

28 April 2026 - 17:30
Waspadai Dampak Berantai
Nasional

Waspadai Dampak Berantai

28 April 2026 - 16:52
Pengenalan Sumatra: Sejarah, Budaya, dan Keunikan Wilayah Indonesia
Daerah

Pengenalan Sumatra: Sejarah, Budaya, dan Keunikan Wilayah Indonesia

28 April 2026 - 15:39
Nyesek, Kisah Ngasirah, Ibu RA Kartini yang Jadi Selir Aturan Kolonial
Nasional

Nyesek, Kisah Ngasirah, Ibu RA Kartini yang Jadi Selir Aturan Kolonial

28 April 2026 - 13:20
Avika Raya Yolanda Bawa Misi Digital Cerdas Wakili Riau Nasional
Nasional

Avika Raya Yolanda Bawa Misi Digital Cerdas Wakili Riau Nasional

28 April 2026 - 11:25
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

20 Desember 2025 - 16:45
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 133: Tonton Drama Menarik

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 133: Tonton Drama Menarik

10 Desember 2025 - 23:01
Gaji ke-13 PNS, PPPK, dan Pensiunan Cair Juni 2026: Besaran dan Komponen

Gaji ke-13 PNS, PPPK, dan Pensiunan Cair Juni 2026: Besaran dan Komponen

26 April 2026 - 03:19
Imran Nahumarury Kritik Finishing, Pemborosan Peluang Sebab Kekalahan

Imran Nahumarury Kritik Finishing, Pemborosan Peluang Sebab Kekalahan

28 April 2026 - 19:33
Demo Jakarta Pukul 10.00 WIB, 2 Kelompok Mahasiswa Turun ke Jalan

Demo Jakarta Pukul 10.00 WIB, 2 Kelompok Mahasiswa Turun ke Jalan

28 April 2026 - 19:25
Kisah Hamidun Diko, Tukang Sepatu Berusia 29 Tahun di Boalemo Gorontalo

Kisah Hamidun Diko, Tukang Sepatu Berusia 29 Tahun di Boalemo Gorontalo

28 April 2026 - 19:06
Orang dengan Aura Kuat Tapi Tak Berbicara, Ini 8 Hal yang Dilakukannya Menurut Psikologi

Orang dengan Aura Kuat Tapi Tak Berbicara, Ini 8 Hal yang Dilakukannya Menurut Psikologi

28 April 2026 - 19:06
Pelatih Malut United: Kami Korban Ketidakadilan dan Intimidasi Usai Kalah 4-1 dari Bali United

Pelatih Malut United: Kami Korban Ketidakadilan dan Intimidasi Usai Kalah 4-1 dari Bali United

28 April 2026 - 18:47

Pilihan Redaksi

Imran Nahumarury Kritik Finishing, Pemborosan Peluang Sebab Kekalahan

Imran Nahumarury Kritik Finishing, Pemborosan Peluang Sebab Kekalahan

28 April 2026 - 19:33
Demo Jakarta Pukul 10.00 WIB, 2 Kelompok Mahasiswa Turun ke Jalan

Demo Jakarta Pukul 10.00 WIB, 2 Kelompok Mahasiswa Turun ke Jalan

28 April 2026 - 19:25
Kisah Hamidun Diko, Tukang Sepatu Berusia 29 Tahun di Boalemo Gorontalo

Kisah Hamidun Diko, Tukang Sepatu Berusia 29 Tahun di Boalemo Gorontalo

28 April 2026 - 19:06
Orang dengan Aura Kuat Tapi Tak Berbicara, Ini 8 Hal yang Dilakukannya Menurut Psikologi

Orang dengan Aura Kuat Tapi Tak Berbicara, Ini 8 Hal yang Dilakukannya Menurut Psikologi

28 April 2026 - 19:06
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.