• Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Kuasa Hukum Minta Dakwaan Dibatalkan Usai Klaim Salah Sasaran

Luna by Luna
28 April 2026 - 16:32
in Nasional
0

Sidang Perkara Korupsi Mantan Bupati Ponorogo Terus Berlangsung



Sidang perkara dugaan korupsi yang menyeret Mantan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, masih berlanjut di Pengadilan Tipikor Surabaya. Dalam persidangan terbaru, kuasa hukum dari Sugiri Sancoko mengajukan permohonan pembatalan dakwaan terhadap kliennya. Permohonan ini disampaikan dengan alasan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dinilai tidak tepat dan memiliki kesalahan sasaran.

Alasan Kuasa Hukum Mengajukan Eksepsi

Kuasa hukum, Indra Priangkasa, menyatakan bahwa dakwaan terkait dugaan suap dan gratifikasi tidak disusun secara cermat. Ia menjelaskan bahwa terdapat enam poin keberatan yang diajukan dalam eksepsi tersebut di hadapan majelis hakim. Salah satu dasar keberatan adalah uraian dakwaan yang dianggap tidak tepat, khususnya terkait perpanjangan jabatan direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo.

Menurut kuasa hukum, perpanjangan jabatan tersebut disebut bermula dari komunikasi pihak lain, bukan Sugiri Sancoko. Pihak lain yang dimaksud adalah Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, serta Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Agus Pramono.

“Sebenarnya Pak Giri (Sugiri Sancoko) tidak tahu soal itu, sehingga kita berani (mengajukan eksepsi) terkait perpanjangan jabatan dan pemberian sejumlah uang itu. Mensreanya ada di dua orang itu, Yunus dan Agus,” jelas Indra.

Keberatan Terhadap Dakwaan

Selain itu, kuasa hukum juga keberatan atas dakwaan yang dinilai tidak lengkap terkait gratifikasi, konstruksi perbuatan yang kabur, hubungan jabatan dengan perbuatan yang tidak jelas, serta uraian peran dan kesalahan terdakwa. Mereka menilai bahwa karena dakwaan dinyatakan kabur atau tidak jelas atau salah sasaran, maka dakwaan tersebut harus dibatalkan demi hukum.

Indra menegaskan bahwa jika dakwaan dibatalkan, terdakwa harus keluar dari tahanan dan dikembalikan harkat serta martabatnya.

Baca Juga  Ahmad Luthfi Kiprah Bersama NU Membangun Jawa Tengah

Kronologi Singkat Kasus

KPK menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka kasus dugaan suap yang mencakup tiga peristiwa, setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 7 November 2026. Selain Sugiri, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto.

Sugiri didakwa dalam tiga peristiwa tindak pidana korupsi, yakni jual beli jabatan Direktur RSUD Ponorogo, penerimaan suap atas proyek pembangunan fisik RSUD, dan menerima gratifikasi sekitar Rp 5,5 miliar.

Sugiri Sancoko dan Agus Pramono didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan b atas dugaan suap, serta Pasal 12B atas dugaan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU TPK). Sementara itu, Yunus Mahatma didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU TPK atas perbuatan menyuap dan menerima suap terhadap Sucipto, serta Pasal 12a UU TPK atas perbuatannya menyuap Sugiri Sancoko terkait jual-beli jabatan.

Tags: dakwaandibatalkan,nasionalsasaran
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

BEM UI Gelar Aksi “Menuju Indonesia Bangkrut”, Ini Lima Tuntutannya
Nasional

Demo Besar-Besaran Tuntut Presiden Mundur, Warga Mengaku Lelah Hidup Menderita

14 Juni 2026 - 10:39
Imigrasi dan Timpora Perkuat Pengawasan Warga Negara Asing: Kebijakan Terkini, Tujuan, dan Dampaknya
Hukrim

Imigrasi dan Timpora Perkuat Pengawasan Warga Negara Asing: Kebijakan Terkini, Tujuan, dan Dampaknya

14 Juni 2026 - 08:59
BEM UI Gelar Aksi “Menuju Indonesia Bangkrut”, Ini Lima Tuntutannya
Nasional

BEM UI Gelar Aksi “Menuju Indonesia Bangkrut”, Ini Lima Tuntutannya

14 Juni 2026 - 07:59
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, 11 Juni 2026.
Nasional

Panggil Menteri ESDM, Presiden Prabowo Bahas Ketahanan Energi dan Hilirisasi, Pastikan BBM Subsidi serta LPG Tetap Stabil

14 Juni 2026 - 04:03
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu
Nasional

Dari MBG hingga IFP, Program Prioritas Presiden Prabowo Dorong Kemajuan Pendidikan Nasional

14 Juni 2026 - 04:03
Presiden Prabowo Subianto menerima Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti pada Kamis, 11 Juni 2026, di Istana Merdeka, Jakarta.
Nasional

Presiden Prabowo Tingkatkan Kesejahteraan dan Kompetensi Guru, Tunjangan Naik hingga Program Beasiswa Diperluas

14 Juni 2026 - 04:03
Please login to join discussion

Berita Populer

  • Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

    Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pilihan Redaksi

Kumpulan ucapan Waisak 2026 yang bisa dibagikan dalam bahasa Inggris dan Indonesia

Kumpulan ucapan Waisak 2026 yang bisa dibagikan dalam bahasa Inggris dan Indonesia

14 Juni 2026 - 19:35
Bobby Puji Atmosfer Stadion Sumut, Kunci Kemenangan Timnas U-19

Bobby Puji Atmosfer Stadion Sumut, Kunci Kemenangan Timnas U-19

14 Juni 2026 - 19:27
Meta Perkenalkan Kacamata AR Ringan Pengganti Smartphone: Apa Artinya Bagi Masa Depan Anda?

Meta Perkenalkan Kacamata AR Ringan Pengganti Smartphone: Apa Artinya Bagi Masa Depan Anda?

14 Juni 2026 - 19:03
PMI Manufaktur RI Mei: Kembali ke Zona Ekspansi

PMI Manufaktur RI Mei: Kembali ke Zona Ekspansi

14 Juni 2026 - 19:01
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.