Sidang Perkara Korupsi Mantan Bupati Ponorogo Terus Berlangsung
Sidang perkara dugaan korupsi yang menyeret Mantan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, masih berlanjut di Pengadilan Tipikor Surabaya. Dalam persidangan terbaru, kuasa hukum dari Sugiri Sancoko mengajukan permohonan pembatalan dakwaan terhadap kliennya. Permohonan ini disampaikan dengan alasan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dinilai tidak tepat dan memiliki kesalahan sasaran.
Alasan Kuasa Hukum Mengajukan Eksepsi
Kuasa hukum, Indra Priangkasa, menyatakan bahwa dakwaan terkait dugaan suap dan gratifikasi tidak disusun secara cermat. Ia menjelaskan bahwa terdapat enam poin keberatan yang diajukan dalam eksepsi tersebut di hadapan majelis hakim. Salah satu dasar keberatan adalah uraian dakwaan yang dianggap tidak tepat, khususnya terkait perpanjangan jabatan direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo.
Menurut kuasa hukum, perpanjangan jabatan tersebut disebut bermula dari komunikasi pihak lain, bukan Sugiri Sancoko. Pihak lain yang dimaksud adalah Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, serta Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Agus Pramono.
“Sebenarnya Pak Giri (Sugiri Sancoko) tidak tahu soal itu, sehingga kita berani (mengajukan eksepsi) terkait perpanjangan jabatan dan pemberian sejumlah uang itu. Mensreanya ada di dua orang itu, Yunus dan Agus,” jelas Indra.
Keberatan Terhadap Dakwaan
Selain itu, kuasa hukum juga keberatan atas dakwaan yang dinilai tidak lengkap terkait gratifikasi, konstruksi perbuatan yang kabur, hubungan jabatan dengan perbuatan yang tidak jelas, serta uraian peran dan kesalahan terdakwa. Mereka menilai bahwa karena dakwaan dinyatakan kabur atau tidak jelas atau salah sasaran, maka dakwaan tersebut harus dibatalkan demi hukum.
Indra menegaskan bahwa jika dakwaan dibatalkan, terdakwa harus keluar dari tahanan dan dikembalikan harkat serta martabatnya.
Kronologi Singkat Kasus
KPK menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka kasus dugaan suap yang mencakup tiga peristiwa, setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 7 November 2026. Selain Sugiri, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto.
Sugiri didakwa dalam tiga peristiwa tindak pidana korupsi, yakni jual beli jabatan Direktur RSUD Ponorogo, penerimaan suap atas proyek pembangunan fisik RSUD, dan menerima gratifikasi sekitar Rp 5,5 miliar.
Sugiri Sancoko dan Agus Pramono didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan b atas dugaan suap, serta Pasal 12B atas dugaan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU TPK). Sementara itu, Yunus Mahatma didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU TPK atas perbuatan menyuap dan menerima suap terhadap Sucipto, serta Pasal 12a UU TPK atas perbuatannya menyuap Sugiri Sancoko terkait jual-beli jabatan.




















