No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Penggelapan Dana Gereja Rp28 Miliar, BNI Pastikan Tak Ada Pejabat Lain Terlibat

Hendra by Hendra
24 April 2026 - 12:51
in Nasional
0

Penjelasan BNI Mengenai Kasus Penggelapan Dana Jemaat

MEDAN – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (idx: BBNI) menegaskan bahwa tidak ada karyawan maupun pejabat lain yang terlibat dan diperiksa oleh aparat penegak hukum selain yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana jemaat gereja sebesar Rp28 miliar di KCP BNI Aek Nabara Kabupaten Labuhanbatu Sumatra Utara (Sumut). Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang menjelaskan bahwa kasus tersebut adalah perbuatan pribadi dari tersangka Andi Hakim Febriansyah, eks Kepala Kantor Kas BNI KCP Aek Nabara yang kini telah ditahan Polda Sumut.

“Karyawan maupun pejabat lain tidak ada yang diperiksa kecuali Andi Hakim karena memang ini tindakan pribadi dari Andi Hakim dengan bilyet palsu yang ditandatangani Andi Hakim sendiri,” kata Munadi dalam konferensi pers daring, Minggu (19/4/2026).

Munadi juga menjelaskan bahwa audit internal BNI tidak mendeteksi adanya fraud meski kasus ini telah bergulir sejak tahun 2019. Hal ini lantaran transaksi produk yang dilakukan nasabah melalui tersangka tidak masuk ke sistem.

“Hasil audit internal mendeteksi bahwa terjadi fraud ketika ada temuan di Februari 2026,” ujarnya.

Respons Paroki dan Kuasa Hukum CU-PAN

Sementara itu, Paroki Santo Fransiskus Assisi Aek Nabara yang mengelola lembaga keuangan mikro Credit Union Paroki Aek Nabara (CU-PAN) sebelumnya menyebut pihak BNI terkesan bertele-tele dan tidak transparan dalam penyelesaian kasus ini. Tim kuasa hukum CU-PAN Bryan Roberto Mahulae mengatakan ada dugaan kuat BNI menghindar dari kasus yang menjerat eks pejabatnya.

Hal itu dinilai dari sikap BNI yang terus menerus meminta dokumen kepada CU-PAN saat ditemui terkait pertanggungjawaban dana jemaat, serta terkesan menutupi kesalahan yang dilakukan pejabatnya. Dia menyebut paroki bahkan telah melakukan mediasi hingga 7 kali kepada BNI sejak kasus ini bergulir, namun hasilnya nihil.

Baca Juga  Polisi Pastikan Tanpa One Way Nasional Libur Nataru 2025/2026

“Kuat dugaan BNI hendak menghindar dari pertanggungjawabannya terhadap CU-PAN selaku nasabah,” kata Bryan di Medan, Jumat (10/4/2026).

Penyelesaian Kerugian dan Persoalan Hukum

Merespons permintaan pertanggungjawaban dari paroki, pada 12 Maret 2025 BNI mengirimkan surat yang isinya menyatakan akan membayarkan kerugian CU-PAN sejumlah Rp7 miliar. Namun menurut kuasa hukum verifikasi dan dasar nilai tersebut tidak pernah diungkap oleh BNI kepada CU-PAN. Dana tersebut pun telah ditransfer secara sepihak oleh BNI pada 26 Maret 2026 ke rekening CU-PAN.

Bryan menegaskan CU-PAN dan kuasa hukumnya menolak keras sikap BNI yang hanya bersedia mengganti rugi sekitar Rp7 miliar dan terus mendesak BNI menyelesaikan kasus ini. Surat teguran kepada BNI pun telah dikirimkan untuk segera melakukan penggantian kerugian secara keseluruhan. Kuasa hukum memberi jangka waktu hingga 14 April 2026 kepada BNI.

“Dalam hal ketika memang nanti teguran ini diabaikan atau tidak dilaksanakan, tentu kami akan melakukan upaya-upaya hukum. Semua upaya hukumnya sudah kami sampaikan dalam surat teguran,” ujarnya.

Kronologi Kasus

Pada tahun 2019, Credit Union Paroki Aek Nabara (CU-PAN) yang dikelola oleh Paroki Santo Fransiskus Assisi Aek Nabara Kabupaten Labuhanbatu Sumut ditawarkan produk bernama “BNI Deposito Investment” oleh Andi Hakim Febriansyah, Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara dengan iming-iming bunga sebesar 8% per tahun kepada pengurus CU-PAN. Penempatan dana dilakukan melalui fasilitas resmi pick-up service yang telah disepakati sejak 28 Agustus 2015.

Tim Kuasa Hukum CU-PAN mengatakan modus operandi yang dijalankan tersangka Andi Hakim sangat rapi. Tersangka memanfaatkan kepercayaan nasabah dengan meminta tanda tangan pada formulir penarikan kosong yang kemudian diisi sendiri jumlah nominal dan tanggal transaksinya, termasuk mencetak bilyet palsu.

“Tersangka juga disebut secara rutin mentransfer dana ke rekening nasabah setiap bulan sebagai seolah-olah bunga deposito,” ujar Bryan Roberto Mahulae mewakili tim kuasa hukum CU-PAN di Medan, Jumat (10/4/2026).

Baca Juga  Sedan Oleng Maut: Dua Tewas Tabrak Pohon di Lamongan

Kejahatan tersangka mulai terkuak pada 6 Februari 2026 saat CU-PAN berniat mencairkan secara bertahap Deposito Investment tersebut untuk pembangunan sekolah. Saat itu, CU-PAN membutuhkan dana Rp10 miliar. Lantaran tidak mampu mencairkan, Andi Hakim Febriansyah justru meminta bilyet asli deposito bulanan dengan dalih pembaharuan, lalu mencairkannya tanpa sepengetahuan pengurus.

Pihak BNI melalui Kepala Kas BNI Aek Nabara yang baru kemudian baru mengonfirmasi kepalsuan produk pada 23 Februari 2026 yang menyatakan bahwa BNI Deposito Investment bukan produk resmi BNI. Polda Sumut pun menangkap dan menahan Andi Hakim Febriansyah pada 30 Maret lalu yang saat tahu aksinya terbongkar sempat mengajukan pengunduran diri dan kabur ke luar negeri.

Dalam pemeriksaan konfrontasi disebutkan bahwa tersangka mengakui seluruh tindakannya dan menjalankan modus operandinya dengan memanfaatkan jabatannya sebagai Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara.

Tags: gerejamiliarnasionalpastikanpejabatPenggelapanterlibat
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Guru Culik Siswi SD, Fakta Tak Terduga Terungkap, Kenalan via Aplikasi Kencan
Nasional

Guru Culik Siswi SD, Fakta Tak Terduga Terungkap, Kenalan via Aplikasi Kencan

24 April 2026 - 15:44
5 Ikan Endemik yang Aman Dikonsumsi Harian
Kesehatan

5 Ikan Endemik yang Aman Dikonsumsi Harian

24 April 2026 - 15:06
Cara cek status bansos April 2026: PKH, BPNT, dan PIP
Nasional

Cara cek status bansos April 2026: PKH, BPNT, dan PIP

24 April 2026 - 14:47
Hendrikus Rahayaan, Pembunuh Nus Kei dengan Motif Balas Dendam
Nasional

Hendrikus Rahayaan, Pembunuh Nus Kei dengan Motif Balas Dendam

24 April 2026 - 14:27
Cak Imin dan Menag Dorong PMII Naik Kelas, Bantu Solusi Rakyat
Nasional

Cak Imin dan Menag Dorong PMII Naik Kelas, Bantu Solusi Rakyat

24 April 2026 - 13:30
BMKG Melaporkan Gempa di Maluku Barat Daya, April 2026
Nasional

BMKG Melaporkan Gempa di Maluku Barat Daya, April 2026

24 April 2026 - 13:10
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

16 April 2026 - 10:10
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 133: Tonton Drama Menarik

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 133: Tonton Drama Menarik

10 Desember 2025 - 23:01
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
Jaga Gencatan Senjata Gaza, AS Cepat Tangani Ketegangan Baru Israel-Hamas

Isu 750 Dapur MBG Bikin Uya Kuya Khawatir, Teringat Peristiwa Penjarahan Rumahnya Akibat Hoaks

24 April 2026 - 16:04
Guru Culik Siswi SD, Fakta Tak Terduga Terungkap, Kenalan via Aplikasi Kencan

Guru Culik Siswi SD, Fakta Tak Terduga Terungkap, Kenalan via Aplikasi Kencan

24 April 2026 - 15:44
7 Bintang Utama Drama My Royal Nemesis, Usia Berbeda Tiga Tahun!

7 Bintang Utama Drama My Royal Nemesis, Usia Berbeda Tiga Tahun!

24 April 2026 - 15:25
Review Lengkap Realme C53: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Realme C53: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

24 April 2026 - 15:21
5 Ikan Endemik yang Aman Dikonsumsi Harian

5 Ikan Endemik yang Aman Dikonsumsi Harian

24 April 2026 - 15:06

Pilihan Redaksi

Jaga Gencatan Senjata Gaza, AS Cepat Tangani Ketegangan Baru Israel-Hamas

Isu 750 Dapur MBG Bikin Uya Kuya Khawatir, Teringat Peristiwa Penjarahan Rumahnya Akibat Hoaks

24 April 2026 - 16:04
Guru Culik Siswi SD, Fakta Tak Terduga Terungkap, Kenalan via Aplikasi Kencan

Guru Culik Siswi SD, Fakta Tak Terduga Terungkap, Kenalan via Aplikasi Kencan

24 April 2026 - 15:44
7 Bintang Utama Drama My Royal Nemesis, Usia Berbeda Tiga Tahun!

7 Bintang Utama Drama My Royal Nemesis, Usia Berbeda Tiga Tahun!

24 April 2026 - 15:25
Review Lengkap Realme C53: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Realme C53: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

24 April 2026 - 15:21
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.