Berita Populer Sumbar: Kenaikan Harga BBM, Jadwal Keberangkatan Haji, dan Kasus Penggelapan Motor
Sumatera Barat kembali menjadi sorotan dengan berbagai informasi menarik yang muncul dalam 24 jam terakhir. Berikut adalah beberapa berita utama yang layak diketahui.
Kenaikan Harga BBM Non-Subsidi dan Dampaknya pada Ekonomi Sumbar
Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi di Indonesia memicu dampak cost push inflation. Harga BBM seperti Pertamax Turbo, Pertamina Dex, dan Dexlite mulai naik sejak 18 April 2026 lalu. Pemicu dari kenaikan ini adalah kenaikan harga bahan minyak mentah dunia, sehingga kebijakan ini berlaku di seluruh daerah Indonesia.
Pakar Ekonom UNP, Hasdi Aimon, menjelaskan bahwa kenaikan harga BBM ini menyebabkan cost push inflation, yaitu inflasi yang terjadi akibat lonjakan biaya produksi. Fenomena ini memaksa produsen menaikkan harga jual barang atau jasa untuk mempertahankan margin keuntungan, meskipun permintaan tidak meningkat.
Dampak kenaikan harga BBM non subsidi di Sumbar dapat menyebabkan biaya transportasi dan produksi meningkat. Selain itu, naiknya harga BBM non subsidi tentu akan mendorong inflasi daerah. Hal ini karena menyangkut aksesibilitas barang dan orang.
Untuk mengatasi hal ini, pemerintah daerah (pemda) dapat memberi subsidi berupa voucher BBM. Voucher ini dapat diprioritaskan terhadap UMKM agar harga produknya tidak naik. Di sisi lain, masyarakat sebaiknya membentuk pola konsumsi BBM dengan mengurangi perjalanan yang tidak bermanfaat.
Jadwal Keberangkatan Haji Sumbar: Kloter 1 Padang Terbang 24 April
Calon jemaah haji di Provinsi Sumbar dijadwalkan masuk asrama pada 23 April 2026 mendatang sebelum keberangkatan ke tanah suci. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kakanwil Haji dan Umrah Sumbar, Rifki Diflaizar saat dikonfirmasi, Minggu (19/4/2026).
Dalam keterangannya, sebelum keberangkatan, pihaknya telah melibatkan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dan Pendukung PPIH (PPPIH) dari kementrian ibadah haji. Dua petugas ini akan menangani para calon jemaah haji selama di asrama hingga keberangkatan ke tanah suci.
Total calon jemaah haji yang akan berangkat ke tanah suci mencapai 3.979 orang, terdiri dari berbagai kabupaten dan kota di Sumbar. Sementara itu, total keseluruhan calon jemaah dengan petugas yang menangani keberangkatan mencapai 4.222 orang.
Jumlah terbanyak calon jemaah haji berasal dari Kota Padang yakni 1.100 orang. Posisi terbanyak kedua disumbang oleh Kabupaten Agam dengan total sekira 330 orang.
Calon Jemaah Haji Lansia
Pihak Kantor Wilayah Haji dan Umrah Sumbar mencatat calon jemaah dari lansia sekitar 26 persen atau 1.600 orang. Dengan total tersebut, PPIH dan PPPIH bakal memprioritaskan calon jemaah lansia, dibandingkan yang lainnya.
Pria di Sungai Rumbai Gelapkan Motor Teman Sendiri, Polisi Langsung Bertindak
Berdalih meminjam sepeda motor untuk menjemput sebuah mobil, seorang pria di Dharmasraya justru tega menggadaikan kepercayaan temannya sendiri. Sepeda motor Honda Beat milik korban LS dijual murah seharga Rp5 juta, yang hasilnya habis digunakan pelaku untuk berfoya-foya, membeli motor lain, hingga bermain judi online.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, melalui Kasat Reskrim AKP Andri A, mengonfirmasi bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan yang masuk pada 17/4/2026. Laporan tersebut langsung menjadi prioritas Tim Opsnal Satreskrim untuk segera ditindaklanjuti di lapangan.
Penyelidikan intensif tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim bersama Kanit I Tipidum Inspektur Dua Dandi Fernando. Melalui serangkaian pengintaian dan pengumpulan informasi dari berbagai sumber, petugas berhasil melacak koordinat persembunyian tersangka.
Operasi penangkapan dilakukan pada Jumat (18/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Petugas menyergap pelaku di kawasan Jorong Balai Timur, Nagari Sungai Rumbai Timur, tanpa perlawanan berarti yang dapat membahayakan petugas maupun warga sekitar.
Kasus ini bermula dari modus penipuan klasik dengan memanfaatkan kepercayaan korban. Korban yang diketahui berinisial LS tidak menyangka bahwa niat baiknya membantu sesama justru berujung pada kerugian materiil yang cukup besar.
Berdasarkan keterangan penyidik, pelaku meminjam satu unit sepeda motor Honda Beat Street dengan nomor polisi BA 6386 VAB milik korban. Dalih yang digunakan pelaku saat itu adalah keperluan mendesak untuk menjemput sebuah unit mobil. Namun, alih-alih mengembalikan kendaraan sesuai janji, pelaku justru membawa kabur motor tersebut.
Ironisnya, uang hasil kejahatan tersebut tidak digunakan untuk keperluan produktif. Pelaku diketahui menggunakan sebagian uang tersebut untuk membeli satu unit sepeda motor bekas bermerek Suzuki Satria FU demi menunjang mobilitas pelariannya. Lebih memprihatinkan lagi, penyidik menemukan fakta bahwa sisa uang penjualan motor korban digunakan untuk memuaskan ketergantungan pelaku pada aktivitas ilegal. Pelaku mengaku menghabiskan uang tersebut untuk bermain judi daring (online) serta membeli narkotika.
Saat ini, kepolisian telah mengamankan sepeda motor Suzuki Satria FU sebagai barang bukti hasil kejahatan. Sementara itu, sepeda motor Honda Beat milik korban masih dalam proses pencarian intensif oleh tim di lapangan untuk dikembalikan kepada pemilik sah.
Tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Dharmasraya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).



















