Penangkapan Anggota LSM Terduga Pemerasan di Lampung Timur
Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur berhasil meringkus seorang pria berinisial AE (39) yang diketahui merupakan oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), atas dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman. Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Sukadana ini ditangkap tangan oleh petugas pada saat ia tengah menghitung uang tunai senilai belasan juta rupiah.
Uang tersebut diduga kuat merupakan hasil dari aksi kejahatannya terhadap seorang warga di Kecamatan Bandar Sribawono. Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati mengungkapkan bahwa aksi kriminal ini sudah berlangsung sejak awal Maret 2026.
Kronologi Kejadian
Kronologi kejadian bermula ketika tersangka mendatangi korban yang berinisial HR (27), dengan tuduhan bahwa produk kosmetik “handbody” yang dijual oleh korban telah menyebabkan kerusakan pada kulit pemakainya. AE menakut-nakuti korban dengan klaim bahwa masalah tersebut sudah dilaporkan ke Polda Lampung dan akan diproses lebih lanjut jika tidak ada uang damai.
“Tersangka menakut-nakuti korban dengan mengatakan bahwa masalah ini sudah dilaporkan ke Polda Lampung dan akan segera diproses jika korban tidak memberikan uang damai,” ujar AKP Boyoh, Senin (20/4/2026).
Memanfaatkan kepanikan korban, tersangka menawarkan jalan pintas agar kasus fiktif tersebut tidak berlanjut ke proses hukum. AE secara terang-terangan meminta uang sebesar Rp 30 juta sebagai syarat agar masalah tersebut dianggap selesai.
Aksi Pemerasan yang Berulang
Rasa terdesak dan khawatir akan jeratan hukum membuat korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 15 juta pada pertemuan pertama di awal Maret lalu. Namun, niat jahat tersangka tidak berhenti setelah menerima separuh dari jumlah yang diminta.
Pada Jumat (17/4/2026), AE kembali mendatangi korban untuk menagih sisa uang sebesar Rp 15 juta. Kali ini, AE menggunakan ancaman yang lebih agresif. Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka sempat melontarkan kata-kata kasar dan ancaman serius yang membuat korban serta keluarganya merasa sangat terancam.
“Tersangka datang lagi dengan kata-kata kasar, bertujuan untuk memastikan sisa uang yang diminta segera diserahkan pada hari itu juga,” terang Boyoh.
Penangkapan dan Barang Bukti
Beruntung, petugas kepolisian yang menerima laporan terkait praktik premanisme yang dibalut dengan kedok LSM segera bergerak cepat melakukan penggerebekan di lokasi kejadian. Saat petugas mendatangi tempat kejadian, tersangka tengah asyik menghitung lembaran uang yang diduga hasil pemerasan.
AE langsung ditangkap dan diamankan, bersama dengan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 15 juta, dua unit telepon genggam, sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV, serta sejumlah dokumen administrasi.
Proses Hukum Lanjutan
“Saat ini, tersangka telah kami amankan di Mapolres Lampung Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup AKP Stefanus Boyoh.



















