Dua Obyek Diduga Cagar Budaya di Jembrana Masuk Proses Penetapan
Di wilayah Jembrana, Bali, terdapat dua obyek yang diduga menjadi Cagar Budaya (CB) dan saat ini sedang dalam proses penetapan. Dengan tambahan dua CB tersebut, jumlah Cagar Budaya di Jembrana akan meningkat menjadi delapan pada tahun 2026.
Selain itu, di tahun depan, pihak terkait akan mengusulkan tiga Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang kini sedang dalam tahap inventarisasi. Di sisi lain, Jembrana juga berencana menetapkan lima obyek sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB).
Dari data yang diperoleh, dua obyek yang akan ditetapkan sebagai CB adalah Candi Bakungan dan Arca Lelateng. Kedua obyek ini dinilai memenuhi syarat, salah satunya adalah usia yang sudah mencapai 50 tahun atau lebih.
Kabid Adat, Tradisi, dan Warisan Budaya dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jembrana, I Gede Suartana, menjelaskan bahwa proses penentuan CB melalui beberapa tahap. Mulai dari inventarisasi hingga pengusulan jika memenuhi persyaratan. Setelah itu, akan dilakukan penilaian dan selanjutnya ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Jembrana.
Hingga saat ini, tercatat enam Cagar Budaya yang telah ditetapkan oleh Kabupaten Jembrana. Sebagian besar dari obyek tersebut merupakan benda dan situs yang berada di Museum Manusia Prasejarah di Gilimanuk. Contohnya adalah Situs Manusia Prasejarah Gilimanuk, Sarkofagus, Kerangka Manusia, Tempayan hingga Priuk kecil hias terajala.
Jika dua usulan ini ditetapkan, maka jumlah Cagar Budaya di Jembrana akan bertambah menjadi delapan pada tahun 2026. Semoga prosesnya berjalan lancar dan nantinya akan ditetapkan melalui SK Bupati.
Lima Potensi Warisan Budaya Tak Benda diusulkan
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jembrana juga mengusulkan lima potensi Gumi Makepung sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) di tahun ini. Jumlah ini meningkat dari sebelumnya karena adanya perubahan aturan dari pemerintah pusat.
Hingga akhir tahun 2025 lalu, Jembrana telah memiliki 10 karya budaya yang ditetapkan sebagai WBTB oleh Kementerian Kebudayaan.
Lima usulan WBTB tersebut antara lain: Arja Sewagati, Angklung Reyong, Jaje Bendu, Arisan Dedara (Merpati), serta Bahasa Melayu Loloan. Yang menarik adalah usulan Bahasa Melayu Loloan.
Bahasa ini mulai digunakan sejak para pendatang menetap di wilayah tersebut sekitar abad ke-18. Bahasa Melayu Loloan merupakan bahasa minoritas yang unik di Jembrana, Bali, yang menjadi simbol identitas dan solidaritas komunitas muslim multilingual.
Kekhasan bahasa ini terlihat dari pengaruh Bahasa Bali dan Arab, terutama dalam logat (bunyi “e” di akhir kata) dan kosakata. Bahasa ini menjadi alat komunikasi utama dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam perdagangan dan kegiatan keagamaan.
Pada awalnya, Bahasa Melayu Loloan dikenal dengan nama “Omong Kampung” sesuai dengan tempat tinggal para pendahulunya. Selanjutnya, bahasa ini menjadi lambang identitas masyarakat Loloan dan digunakan sebagai alat komunikasi sehari-hari di lingkungannya, yang kemudian berkembang hingga saat ini.


















