Pemerkosaan Berulang Terhadap Anak 12 Tahun di Kutai Timur

Diposting pada

Kejadian Rudapaksa Anak di Kutai Timur

Seorang anak perempuan berusia 12 tahun menjadi korban pelecehan seksual oleh empat pria di Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur. Kejadian ini terjadi di area perkebunan kelapa sawit yang jauh dari keramaian dan minim akses internet. Pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk melancarkan aksinya.

Lokasi Kejadian yang Menyebalkan

Tempat kejadian perkara (TKP) berada di belakang Barak Melenyu 3 Mandeling 12, PT DWT, Kecamatan Muara Wahau. Lokasi ini dikenal sepi dan tidak memiliki jaringan internet yang cukup baik. Hal ini membuat kejadian ini bisa terjadi tanpa diketahui banyak orang.

Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan lokasi tersebut dengan memanfaatkan ketidaktahuan korban. Mereka menawarkan bantuan kepada korban untuk mencari jaringan internet di tempat sepi. Namun, tawaran itu justru menjadi awal dari tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh para pelaku.

Waktu Kejadian yang Berulang

Kejadian pelecehan seksual terjadi dalam rentang waktu Oktober hingga 8 November 2025. Para pelaku melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban secara bergiliran pada waktu yang berbeda. Korban mengalami trauma akibat tindakan yang dilakukan oleh empat orang pria tersebut.

Laporan dan Pemeriksaan

Pada 24 November 2025, korban melaporkan kejadian tersebut kepada saksi keluarga. Setelah diklarifikasi, korban menjelaskan bahwa dirinya telah mengalami pelecehan dan persetubuhan oleh 4 orang pelaku dalam kurun waktu yang berbeda. Saksi korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Hasil visum menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan dan luka robek pada area kewanitaan korban. Hal ini memperkuat dugaan bahwa korban mengalami pelecehan seksual yang sangat berat.

Barang Bukti yang Diamankan

Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain rok, baju, celana korban, dan beberapa celana dalam korban. Barang-barang ini menjadi bukti penting dalam proses penyelidikan dan penuntutan terhadap para pelaku.

Tindakan Hukum yang Diambil

Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E atau Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 76B Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dapat diterima oleh para pelaku mencapai 15 tahun penjara.

Peristiwa yang Menggemparkan

Kejadian ini menjadi perhatian masyarakat luas, terutama karena melibatkan anak di bawah umur. Kasus ini juga menunjukkan betapa pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari tindakan kekerasan dan pelecehan.


Gambar Gravatar
Hidayat merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan