BENGKULU,
Bencana banjir yang menimpa tiga provinsi di Pulau Sumatera memicu reaksi kuat dari masyarakat Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu. Gerakan penolakan terhadap rencana pembukaan tambang emas di kawasan hutan Bukit Sanggul semakin menguat, terutama melalui media sosial. Di akun Facebook, TikTok, dan Instagram, berbagai surat terbuka dari warga Bengkulu ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto serta kepala daerah.
Dalam surat tersebut, warga menyampaikan kekhawatiran mereka tentang ancaman serius yang akan dihadapi jika hutan di kawasan Bukit Sanggul dibuka untuk pertambangan. Mereka khawatir hal ini akan memperparah risiko banjir, merusak sungai-sungai penting seperti Sungai Alas, dan mengancam kehidupan para petani yang bergantung pada air sungai tersebut.
Beberapa poin utama dalam surat terbuka itu antara lain:
Menolak rencana pembukaan tambang emas di kawasan hutan Bukit Sanggul, Kabupaten Seluma.
Memohon kepada Pemerintah Kabupaten Seluma dan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk membatalkan atau menolak rencana tersebut.
Rejon Saputra Regiono, salah satu warga yang ikut mengirimkan surat terbuka tersebut, menjelaskan bahwa aksi ini dilakukan karena khawatir dampak tambang emas akan merusak lima mata air sungai besar di Kabupaten Seluma. Ia juga menyebutkan bahwa bencana banjir di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat setempat.
Selain Rejon, Jaya, seorang warga lainnya, juga menyampaikan penolakan terhadap rencana tambang emas. Menurutnya, selain merusak lingkungan, rencana ini akan mengganggu aliran sungai-sungai besar di wilayah tersebut. Ia menilai, bahaya yang muncul tidak hanya berdampak pada penduduk di hulu, tetapi juga pada nelayan di hilir.
Pro dan kontra terhadap rencana pertambangan emas di Kabupaten Seluma semakin memanas. Awalnya, PT Energi Swa Dinamika Muda mendapatkan izin tambang emas di kawasan Bukit Sanggul sejak 2010. Saat itu, kawasan tersebut masih berstatus Hutan Lindung. Izin kemudian ditingkatkan menjadi izin operasi dari 17 Januari 2025 hingga 17 Januari 2045.
Pengubahan status kawasan hutan lindung menjadi Hutan Produksi seluas 19,9 ribu hektar menjadi dasar pengajuan izin operasi. Namun, hingga saat ini, satu syarat yang belum dipenuhi adalah surat rekomendasi Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) yang belum ditandatangani Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan.
Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, menyatakan bahwa pihaknya sedang menampung masukan dari masyarakat terkait rencana pertambangan emas ini. Beberapa usulan yang muncul mencakup penolakan tegas hingga penerimaan dengan syarat, seperti adanya saham milik Pemprov Bengkulu dalam aktivitas pertambangan.
PT Energi Swa Dinamika Muda juga menggelar diskusi publik untuk menampung masukan dari berbagai pihak. Acara ini dihadiri oleh Bupati Seluma, Teddy Rachman, Ketua DPRD Seluma, tokoh pendiri kabupaten, kepala desa penyangga, pemuda, dan lainnya.
Manajemen perusahaan menjanjikan bahwa pertambangan akan merekrut ribuan tenaga kerja lokal, memperhatikan kondisi sosial, ekonomi, dan pendidikan lokal. Selain itu, kehadiran perusahaan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Herman Hidayat, pemegang saham PT Energi Swa Dinamika Muda, menjelaskan bahwa perusahaan akan mengalokasikan tiga persen laba bersih untuk Corporate Social Responsibility (CSR) dan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).
Namun, usai diskusi publik digelar, massa aktivis yang menamakan Koalisi Masyarakat Sipil Menolak Tambang (KMSMT) melakukan aksi penolakan. Mereka masuk ke lokasi hotel tempat acara berlangsung dan meneriakkan penolakan terhadap rencana pertambangan emas.
Massa membawa pamflet dan spanduk bertuliskan protes penolakan rencana penambangan emas di Seluma. Setelah berorasi sekitar 10 menit, aktivis disambut oleh Bupati Seluma, Teddy Rahman.
Bupati menjanjikan bahwa Pemda Seluma akan mengagendakan pertemuan serupa dengan melibatkan masyarakat secara luas untuk menampung masukan dan kritik, termasuk dari kelompok aktivis dan mahasiswa.


















