SIM Keliling Tangerang Selasa 28 April 2026, Berada di Dua Lokasi

Diposting pada

Layanan SIM Keliling di Kota Tangerang, Warga Bisa Perpanjang SIM dengan Mudah

Layanan SIM keliling yang diselenggarakan oleh Satlantas Polres Metro Tangerang Kota kini menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor polisi. Layanan ini beroperasi setiap hari Senin hingga Sabtu, dan ditutup pada hari Minggu serta hari libur nasional. Dengan layanan ini, masyarakat dapat melakukan proses perpanjangan SIM secara lebih cepat dan efisien.

Jadwal Operasional Layanan SIM Keliling

Berikut adalah jadwal operasional layanan SIM keliling di wilayah Kota Tangerang:

  1. Senin: Plaza Shinta Mal Karawaci dan Halaman Masjid Al Madinah CBD Ciledug, pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.
  2. Selasa: Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan Plaza Shinta Mal Karawaci, pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.
  3. Rabu: Pasar Laris Taman Cibodas dan Pos Pinang, pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.
  4. Kamis: Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan MC Donald’s Jatake, pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.
  5. Jumat: Metropolis Mal Town Square dan Pasar Laris Taman Cibodas, pukul 08.00 WIB-11.00 WIB.
  6. Sabtu: Samping MItra 10 Pasar Baru dan Burger King Larangan Ciledug, pukul 08.00 WIB-11.00 WIB.

Pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali, mulai dari tanggal penerbitan SIM. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemilik harus membuat SIM baru.

Persyaratan untuk Memperpanjang SIM

Untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:

  • Surat keterangan sehat
  • Surat keterangan psikologi
  • Fotokopi e-KTP
  • Membawa SIM lama

Dengan persyaratan tersebut, masyarakat bisa langsung datang ke lokasi SIM keliling sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Biaya Penerbitan SIM

Biaya penerbitan perpanjangan SIM tergantung jenis SIM yang dimiliki. Berikut rincian biayanya:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM B I: Rp80.000
  • SIM B II: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Biaya ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Alur Proses Perpanjangan SIM

Proses perpanjangan SIM melalui layanan keliling dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
  2. Pemohon menuju loket untuk membayar biaya administrasi penertiban SIM dan mengambil formulir.
  3. Pemohon mengambil nomor antrean.
  4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
  5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
  6. Pemohon melakukan proses identifikasi, termasuk sidik jari, foto, dan tanda tangan.
  7. Pemohon menuju ruang tunggu untuk mengambil SIM yang telah selesai diproses.

Tips untuk Masyarakat

Bagi masyarakat yang masa berlaku SIMnya sudah hampir habis, sebaiknya segera melakukan perpanjangan di layanan SIM keliling yang tersedia. Dengan begitu, masyarakat tidak akan mengalami kesulitan dalam berkendara karena SIM yang sudah tidak berlaku.


Gambar Gravatar
Luna merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan