Peristiwa Pembacokan di Batam: Seorang Pria Dibacok di Teras Rumah
Sebuah kejadian tragis terjadi di kawasan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), pada Sabtu (2/5/2026). Seorang pria berusia 54 tahun bernama S mengalami luka-luka setelah dibacok oleh pelaku yang merupakan tetangganya sendiri. Kejadian ini bermula dari sebuah peristiwa yang memicu emosi dan akhirnya berujung pada tindakan kekerasan.
Pada malam hari sekitar pukul 20.30 WIB, AM (59) yang diketahui sebagai tetangga korban, membawa sebilah parang ke rumah S. Awalnya, keduanya terlibat pertengkaran yang disebabkan oleh ucapan korban yang membuat pelaku tersinggung. Akibatnya, AM langsung menyerang S dan anaknya, Z, yang juga terluka dalam peristiwa tersebut.
Tempat Kejadian dan Korban yang Terluka
Teras rumah S menjadi saksi bisu dari pembacokan yang terjadi. S mengalami luka-luka di bagian tubuh seperti punggung, pinggang, pundak, hingga jari tangan akibat sabetan senjata tajam. Sementara itu, anak korban berinisial Z mengalami luka di bagian kaki kanan, tepat di bawah lutut.
Kedua korban kemudian segera dilarikan ke RSUD Embung Fatimah untuk mendapatkan penanganan medis. Polisi cepat bertindak setelah menerima informasi dari masyarakat. Tim opsnal Polsek Sungai Beduk melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap keberadaan pelaku.
Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti
Pelaku berhasil ditangkap di kawasan Kavling Lama Sungai Daun tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah menganiaya ayah dan anak tersebut. Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan dalam kejadian tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu bilah parang yang digunakan saat kejadian, satu unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam, serta satu helai kaos kuning bertuliskan Sriwijaya FC. Barang bukti ini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan kasus ini.
Penjelasan dari Pihak Berwajib
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Sungai Beduk, Iptu Alex Yasral, S.E., M.H.S menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan laporan masyarakat serta hasil penyelidikan di lapangan. “Pelaku inisia AM sudah kami amankan bersama barang bukti yang digunakan saat kejadian. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara,” ujar Iptu Alex.
Iptu Alex juga menyampaikan bahwa sebelum pembacokan, korban dan pelaku sempat cek-cok. “Pelaku langsung menganiaya korban,” tambahnya.
Motif dan Penanganan Hukum
Motif dari kejadian ini adalah ketersinggungan yang kemudian memicu emosi pelaku hingga berujung kekerasan. “Motifnya, pelaku ini tersinggung dengan ucapan korban. Peristiwa ini berawal saat pelaku menegur anak korban, lalu korban melontarkan kata-kata yang membuat pelaku sakit hati,” jelas Alex.
Meski demikian, Alex mengaku belum merinci secara detail kata-kata yang diucapkan korban hingga memicu emosi pelaku tersebut. Dengan adanya informasi dari masyarakat, tim opsnal Polsek Sungai Beduk kemudian bergerak melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku.
Hasilnya, AM berhasil diamankan di kawasan Kavling Lama Sungai Daun tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan saat kejadian, satu unit sepeda motor milik pelaku, serta pakaian yang dikenakan saat peristiwa berlangsung.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Sungai Beduk untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.


















