Layanan SIM Keliling di Tangerang Selatan, Siapkan Persyaratan Sebelum Datang
Jika masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda hampir habis, sebaiknya segera melakukan perpanjangan. Di wilayah Tangerang Selatan, layanan SIM Keliling kini tersedia untuk memudahkan masyarakat dalam proses perpanjangan. Layanan ini bisa dilakukan setiap hari mulai dari Senin hingga Minggu.
Layanan SIM Keliling ini membuka akses bagi pemilik SIM A dan C yang ingin melakukan perpanjangan. Proses pengambilan nomor antrean, foto, serta sidik jari kini dapat dilakukan lebih cepat melalui layanan keliling. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu datang ke kantor polisi untuk mengurus perpanjangan SIM.
Lokasi dan Jadwal Operasional Layanan SIM Keliling
Berikut adalah lokasi dan waktu operasional layanan SIM Keliling Satlantas Polres Tangerang Selatan:
- Senin
- Pamulang Square: 08.00 WIB – 13.00 WIB, kemudian kembali buka pada pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
-
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB
-
Selasa
- Pamulang Square: 08.00 WIB – 13.00 WIB, kembali buka pada pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
-
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB
-
Rabu
- Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 13.00 WIB, kembali buka pada pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
-
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB
-
Kamis
- Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 13.00 WIB, kembali buka pada pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
-
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB
-
Jumat
- Pamulang Square: 08.00 WIB – 11.00 WIB, kembali buka pada pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
-
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB
-
Sabtu
- Pamulang Square: 08.00 WIB – 11.00 WIB, kembali buka pada pukul 14.00 WIB – 16.00 WIB
-
ITC BSD: 08.00 WIB – 11.00 WIB
-
Minggu
- Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 10.00 WIB
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat harus menyiapkan beberapa dokumen penting. Berikut daftar persyaratan yang wajib dibawa:
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
- Fotokopi e-KTP
- Membawa SIM lama
Biaya perpanjangan SIM tergantung jenis SIM yang dimiliki. Berikut rincian biayanya:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Alur Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi dan pengambilan formulir.
- Pemohon mengambil nomor antrean.
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon.
- Pemohon melakukan proses identifikasi seperti sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Pemohon menuju ruang tunggu untuk mengambil SIM yang telah selesai diproses.
Dengan layanan SIM Keliling ini, masyarakat di Tangerang Selatan dapat lebih mudah dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor polisi. Pastikan semua persyaratan sudah lengkap agar proses berjalan lancar.

















