SIM Keliling Tangerang Selatan, 2 Lokasi Rabu 6 Mei 2026

Diposting pada

Layanan SIM Keliling di Tangerang Selatan, Siapkan Persyaratan Sebelum Datang

Jika masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda hampir habis, sebaiknya segera melakukan perpanjangan. Di wilayah Tangerang Selatan, layanan SIM Keliling kini tersedia untuk memudahkan masyarakat dalam proses perpanjangan. Layanan ini bisa dilakukan setiap hari mulai dari Senin hingga Minggu.

Layanan SIM Keliling ini membuka akses bagi pemilik SIM A dan C yang ingin melakukan perpanjangan. Proses pengambilan nomor antrean, foto, serta sidik jari kini dapat dilakukan lebih cepat melalui layanan keliling. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu datang ke kantor polisi untuk mengurus perpanjangan SIM.

Lokasi dan Jadwal Operasional Layanan SIM Keliling

Berikut adalah lokasi dan waktu operasional layanan SIM Keliling Satlantas Polres Tangerang Selatan:

  1. Senin
  2. Pamulang Square: 08.00 WIB – 13.00 WIB, kemudian kembali buka pada pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
  3. ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB

  4. Selasa

  5. Pamulang Square: 08.00 WIB – 13.00 WIB, kembali buka pada pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
  6. ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB

  7. Rabu

  8. Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 13.00 WIB, kembali buka pada pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
  9. ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB

  10. Kamis

  11. Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 13.00 WIB, kembali buka pada pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
  12. ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB

  13. Jumat

  14. Pamulang Square: 08.00 WIB – 11.00 WIB, kembali buka pada pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
  15. ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB

  16. Sabtu

  17. Pamulang Square: 08.00 WIB – 11.00 WIB, kembali buka pada pukul 14.00 WIB – 16.00 WIB
  18. ITC BSD: 08.00 WIB – 11.00 WIB

  19. Minggu

  20. Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 10.00 WIB

Persyaratan Perpanjangan SIM

Untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat harus menyiapkan beberapa dokumen penting. Berikut daftar persyaratan yang wajib dibawa:

  • Surat keterangan sehat
  • Surat keterangan psikologi
  • Fotokopi e-KTP
  • Membawa SIM lama

Biaya perpanjangan SIM tergantung jenis SIM yang dimiliki. Berikut rincian biayanya:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM B I: Rp80.000
  • SIM B II: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Alur Perpanjangan SIM

Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
  2. Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi dan pengambilan formulir.
  3. Pemohon mengambil nomor antrean.
  4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
  5. Petugas akan melakukan entri data pemohon.
  6. Pemohon melakukan proses identifikasi seperti sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
  7. Pemohon menuju ruang tunggu untuk mengambil SIM yang telah selesai diproses.

Dengan layanan SIM Keliling ini, masyarakat di Tangerang Selatan dapat lebih mudah dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor polisi. Pastikan semua persyaratan sudah lengkap agar proses berjalan lancar.

Gambar Gravatar
Luna merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan