Pelantikan Adela Kanasya sebagai Anggota DPR RI

Politikus Partai Golkar, Adela Kanasya, resmi dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW). Ia menggantikan posisi ayahnya, Adies Kadir, yang terpilih menjadi hakim Mahkamah Konstitusi. Pelantikan ini dilakukan dalam rapat paripurna DPR yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (12/5).
Adela memiliki latar belakang pendidikan kedokteran dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya dan berprofesi sebagai dokter estetika. Di Pemilu 2024, ia berhasil meraih 12.792 suara dari Dapil I Jawa Timur, menjadi peraih suara terbanyak kedua setelah ayahnya, yang mendapatkan 147.185 suara.
Dasar Keputusan Presiden
Puan Maharani menyampaikan bahwa pimpinan DPR telah menerima keputusan presiden terkait pengangkatan Adela sebagai anggota DPR RI sisa masa jabatan 2026–2029. Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 49 B tahun 2026 tanggal 21 April 2026, Adela diangkat sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golongan Karya, daerah pemilihan Jawa Timur I, menggantikan Adies Kadir.
Menurut aturan tata tertib DPR, anggota PAW wajib mengucapkan sumpah jabatan sebelum menjalankan tugas. Puan menjelaskan bahwa sesuai Pasal 9 Ayat 4 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, anggota Pengganti Antar Waktu harus mengucapkan sumpah janji secara bersama-sama, yang dipandu oleh pimpinan DPR RI dalam rapat paripurna.
Setelah itu, Puan meminta persetujuan peserta rapat untuk melaksanakan pelantikan. “Berdasarkan hal tersebut di atas, kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah kita dapat melakukan pelantikan anggota pengganti antar waktu DPR RI setelah pidato pembukaan? Setuju?” Peserta rapat kemudian menjawab, “Setuju”.

Prosesi Pengambilan Sumpah Jabatan
Usai mendapat persetujuan, prosesi pengambilan sumpah jabatan dilakukan. Puan bertanya, “Sebelum memangku jabatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Saudari wajib bersumpah menurut agama Islam. Apakah Saudari bersedia disumpah menurut agama Islam?” Adela menjawab, “Bersedia.”
Adela kemudian mengikuti pembacaan sumpah jabatan yang dipandu oleh Puan. Ia membacakan sumpah dengan penuh keyakinan:
“Demi Allah saya bersumpah. Bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya. Sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Daripada kepentingan pribadi seseorang dan golongan,” kata Adela.
Ia melanjutkan, “Bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Peran Baru Adela Kanasya
Dengan pelantikan tersebut, Adela resmi menggantikan posisi Adies Kadir sebagai anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Timur I. Adies sebelumnya menjabat Wakil Ketua DPR sekaligus politikus Partai Golkar. Ia mengundurkan diri setelah ditunjuk sebagai hakim Mahkamah Konstitusi.
Pelantikan Adela menandai awal perjalanan baru bagi putri dari tokoh partai Golkar. Dengan latar belakang pendidikan medis dan pengalaman politik, Adela diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam menjalankan tugas sebagai anggota DPR RI.


















