Pembangunan Papua Harus Harmonis dengan Budaya Lokal: Penegasan Penting dari Wakil Menteri HAM
Pembangunan di tanah Papua haruslah dijalankan dengan pendekatan yang holistik, yang tidak hanya berfokus pada infrastruktur fisik semata, tetapi juga mengintegrasikan serta menghargai identitas, budaya, dan cara hidup masyarakat adat yang telah mendiami wilayah tersebut secara turun-temurun. Penegasan krusial ini disampaikan oleh Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Bapak Mugiyato, dalam sebuah forum penting.
Pernyataan tegas ini dilontarkan oleh Bapak Mugiyato ketika beliau memberikan arahan dalam Konferensi Analisis Papua Strategis (APS) III Tahun 2026 yang diselenggarakan di Papua Youth Creative Hub (PYCH), Jayapura, pada hari Jumat, 29 Mei. Beliau menekankan, “Saya ingin menegaskan bahwa Papua bukan tanah yang kosong, dan Papua juga bukan sekadar wilayah. Papua adalah ruang hidup bagi ratusan peradaban.” Pernyataan ini menggarisbawahi betapa kaya dan kompleksnya lanskap sosial, budaya, dan sejarah Papua yang tidak boleh disederhanakan dalam setiap perencanaan pembangunan.
Tantangan Pembangunan yang Belum Sepenuhnya Dirasakan Masyarakat
Menurut pandangan Bapak Mugiyato, selama ini manfaat dari berbagai program pembangunan yang telah dilaksanakan di Papua belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat setempat. Beliau menilai bahwa akar permasalahan ini bukan semata-mata disebabkan oleh keterbatasan anggaran yang dialokasikan. Sebaliknya, isu utamanya terletak pada pendekatan pembangunan yang dinilai kurang sesuai dan kurang peka terhadap konteks sosial, budaya, serta kebutuhan unik masyarakat Papua.
“Model pembangunan tidak disesuaikan dengan konteks dan pertumbuhan masyarakat di Papua. Hasilnya ada jalan, tetapi lahan produktif rusak,” ujar Bapak Mugiyato. Contoh konkret yang beliau berikan menyoroti kesenjangan ini. Pembangunan fasilitas kesehatan, seperti puskesmas, seringkali tidak berjalan optimal. Hal ini terjadi karena masyarakat adat cenderung lebih mempercayai pengobatan tradisional yang mereka anggap lebih dekat dan sejalan dengan akar budaya serta kehidupan sehari-hari mereka. Ketiadaan integrasi antara layanan kesehatan modern dan kearifan pengobatan lokal menjadi salah satu faktor penghambat efektivitas program.
Memanfaatkan Kekayaan Pengetahuan Lokal sebagai Solusi Pembangunan
Bapak Mugiyato menegaskan bahwa Papua memiliki kekayaan pengetahuan lokal yang telah teruji oleh waktu selama ratusan tahun. Pengetahuan ini seharusnya menjadi komponen integral dan vital dalam setiap proses pembangunan. Masyarakat adat Papua, menurutnya, telah mengembangkan sistem pengetahuan yang terbukti sangat efektif dalam berbagai aspek kehidupan dan pengelolaan sumber daya alam.
Beberapa contoh yang beliau sebutkan meliputi:
- Sistem Irigasi Suku Dani: Sebuah sistem pengelolaan air yang canggih dan lestari, mampu mendukung pertanian di medan yang menantang.
- Pengelolaan Sagu oleh Masyarakat Asmat dan Marind: Teknik tradisional yang memastikan keberlanjutan sumber pangan pokok mereka.
- Hukum Adat Suku Biak dalam Pengelolaan Perikanan: Aturan-aturan adat yang menjaga keseimbangan ekosistem laut dan memastikan ketersediaan sumber daya ikan.
- Penanda Alam Suku Yali untuk Prediksi Cuaca dan Bencana: Sistem observasi alam yang akurat untuk memprediksi perubahan cuaca dan potensi bencana alam.
“Ini bukan pengetahuan kuno. Ini adalah data empiris yang diuji selama ratusan tahun. Ketika kita mengabaikannya, kita membuang solusi yang akurat,” tegas Bapak Mugiyato. Pernyataan ini menekankan nilai ilmiah dan praktis dari kearifan lokal yang seringkali diremehkan oleh pendekatan pembangunan yang lebih konvensional.
Etnosains dan Kearifan Lokal sebagai Pemenuhan Hak Asasi Manusia
Lebih lanjut, Bapak Mugiyato menilai bahwa penerapan pendekatan etnosains, atau pemanfaatan kearifan lokal, merupakan bagian tak terpisahkan dari pemenuhan hak asasi manusia. Hal ini secara spesifik berkaitan dengan hak atas kebudayaan dan hak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam setiap proses pembangunan, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Mengabaikan pengetahuan dan budaya lokal berarti mengingkari hak-hak fundamental masyarakat adat Papua untuk menentukan nasib mereka sendiri dan berkontribusi pada pembangunan di tanah mereka.
Oleh karena itu, diperlukan sebuah pergeseran paradigma dalam pembangunan di Papua. Pendekatan yang lebih inklusif, partisipatif, dan menghargai keunikan lokal harus menjadi prioritas utama. Integrasi pengetahuan adat dengan sains modern diharapkan dapat menghasilkan solusi pembangunan yang lebih tepat sasaran, berkelanjutan, dan pada akhirnya, dapat dirasakan manfaatnya secara optimal oleh seluruh lapisan masyarakat Papua.




