Permintaan Penghentian Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Manuver Politik atau Upaya Hukum?
Perkembangan terbaru dalam kasus yang menjerat politikus Roy Suryo terkait dugaan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo mengundang perhatian publik. Kubu Roy Suryo, melalui kuasa hukumnya, secara resmi mendesak aparat kepolisian untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus yang sedang berjalan. Permintaan ini disampaikan melalui surat tertulis kepada Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, menandakan adanya upaya serius untuk mengakhiri proses hukum yang tengah dihadapi.
Langkah ini diambil setelah kubu Roy Suryo menghadirkan sejumlah saksi ahli yang diharapkan dapat meringankan posisinya. Salah satu saksi kunci yang disebut-sebut adalah mantan Wakil Kepala Kepolisian RI, Komjen (Purn) Oegroseno. Menurut kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, keterangan dari para ahli, termasuk Oegroseno, menjadi dasar utama permohonan SP3.
Argumen Kubu Roy Suryo untuk SP3
Refly Harun menjelaskan bahwa dasar hukum pengajuan SP3 ini didasarkan pada beberapa poin krusial yang terungkap dari keterangan para ahli.
Pencabutan Laporan Polisi: Poin utama yang diangkat adalah terkait pencabutan laporan polisi terhadap dua tersangka lain dalam kasus yang sama, yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Menurut Refly, berdasarkan keterangan Oegroseno, apabila satu laporan polisi yang terkait dalam satu bundel atau satu nomor laporan dicabut, maka laporan lainnya yang tergabung dalam satu kesatuan tersebut seharusnya juga gugur secara otomatis.
- Refly Harun menyatakan, “Pak Oegroseno mengatakan bahwa dengan dicabutnya laporan polisi terhadap Eggi Sudjana dan terutama yang Damai Hari Lubis, seharusnya satu laporan yang bundling itu, bundel gitu, gugur semuanya.”
- Ia menambahkan, “Karena ini dalam satu LP (laporan polisi), satu nomor. Jadi kalau dicabut satu, cabut semua. Itu yang dikatakan Oegroseno.”
Kondisi Tersangka yang Laporannya Dicabut: Lebih lanjut, kubu Roy Suryo menyoroti bahwa pencabutan laporan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis bukan karena mereka telah meninggal dunia. Hal ini dianggap penting karena, menurut argumen mereka, jika pencabutan laporan dilakukan atas dasar alasan yang tidak berkaitan dengan kematian, maka seharusnya berdampak pada tersangka lainnya.
- “Dalam hal ini Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis tidak meninggal dunia, sehingga ketika LP terhadap dia dicabut, maka enam lainnya harusnya gugur juga,” tegas Refly.
Kubu Roy Suryo berargumen bahwa proses hukum yang sedang berjalan telah melanggar undang-undang dan peraturan yang berlaku, sehingga penghentian penyidikan menjadi langkah yang paling tepat.
Respons dari Pendukung Jokowi: Tuduhan Kepanikan
Di sisi lain, manuver hukum yang dilakukan oleh kubu Roy Suryo menuai reaksi dari kelompok pendukung Presiden Joko Widodo. Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah, secara terbuka menyebut bahwa permintaan SP3 ini merupakan indikasi kepanikan dari pihak Roy Suryo dan rekan-rekannya.
Mardiansyah mengemukakan pandangannya bahwa meskipun setiap individu berhak mencari jalan keluar dari jeratan hukum, ia meragukan kredibilitas kesaksian Komjen (Purn) Oegroseno sebagai rujukan utama.
Keterkaitan Politik Oegroseno: Mardiansyah menyoroti latar belakang Oegroseno yang pernah menjadi tim sukses salah satu kandidat calon presiden pada pemilu sebelumnya, yang notabene merupakan pesaing politik Presiden Jokowi.
- “Betul memang beliau itu (eks) wakapori, tapi fakta yang tak terbantahkan juga beliau adalah tim suksesnya Anies pada waktu lalu. Jadi kepentingannya agak sama tuh sama Roy Suryo, ada kekecewaan terhadap Pak Jokowi,” ungkap Mardiansyah.
- Oleh karena itu, Mardiansyah berpendapat bahwa pernyataan Oegroseno tidak dapat dijadikan rujukan objektif karena adanya potensi keberpihakan akibat keterlibatan dalam pertarungan politik praktis yang lalu dan kini berseberangan dengan Presiden Jokowi.
Kewenangan Penyidik: Ia menegaskan bahwa keputusan untuk menerbitkan SP3 sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik, yang memiliki pertimbangan mendalam mengenai kelayakan pemberian SP3.
- “Tapi secara substansi bisa kita simpulkan bahwa ternyata Roy Suryo dan kawan-kawan sudah mulai panik ini. Berharap mencari justifikasi SP3 yang saya pikir tadinya dari awalnya gagah menantang-nantang gitu untuk masuk. Karena gengsi meminta restorative justice, minta SP3,” pungkas Mardiansyah.
Bantahan Roy Suryo dan Polemik Peradilan
Menanggapi tudingan kepanikan, Roy Suryo langsung memberikan bantahan. Ia menyindir balik bahwa pihak yang panik justru adalah lawan-lawannya, yang terus menerus membuat pernyataan.
- “Sama sekali enggak, yang panik itu solo. Kalau enggak ya dia enggak akan membuat pernyataan lagi keterangan lagi 4 jam kemarin di Mapolesta Solo ini,” ujar Roy Suryo.
Mardiansyah kemudian mengajak agar proses pembuktian dilakukan di persidangan. Namun, Roy Suryo justru melontarkan tudingan bahwa peradilan yang akan dijalaninya adalah “peradilan sesat”.
- “Peradilannya kan sesat bukan peradilan soal ijazah. Mau membohongi rakyat ini peradilannya Mbak peradilan itu adalah peradilan soal fitnah dan ijazah palsu bukan soal ijazah,” tuding Roy.
Tudingan tersebut kembali disahut oleh Mardiansyah yang menyatakan bahwa peradilan belum dimulai tetapi sudah divonis sesat. Roy Suryo kembali mengklarifikasi bahwa peradilan yang akan berlangsung di Jakarta adalah mengenai fitnah dan pencemaran nama baik, bukan secara langsung mengenai keaslian ijazah.
- “Jadi kalau yang ditunggu rakyat itu soal ijazah palsunya Jokowi itu nanti dibuktikannya pada citizen lawsuit pada sidang-sidang yang ada atau pada gugatan yang terbaru,” tegasnya.
Latar Belakang Kasus
Kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo ini telah bergulir dan Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka. Para tersangka ini dibagi ke dalam dua klaster.
- Klaster Pertama: Terdiri dari lima tersangka: Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Rustam Effendi (RE), Muhammad Rizal Fadillah (MRF), dan Damai Hari Lubis (DHL). Dari klaster ini, penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dihentikan dengan penerbitan SP3.
- Klaster Kedua: Terdiri dari tiga tersangka: Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT).
Perkembangan terbaru ini menunjukkan adanya dinamika hukum dan politik yang kompleks dalam kasus tersebut, dengan kubu Roy Suryo berusaha keras mengakhiri proses hukum melalui jalur penghentian penyidikan, sementara pihak lain menilai langkah tersebut sebagai tanda kepanikan.




















