No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home politik

Roy Suryo Cs Panik, Pendukung Jokowi Tuduh Gengsi Minta RJ

Hendra by Hendra
15 Februari 2026 - 21:44
in politik
0

Permintaan Penghentian Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Manuver Politik atau Upaya Hukum?

Perkembangan terbaru dalam kasus yang menjerat politikus Roy Suryo terkait dugaan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo mengundang perhatian publik. Kubu Roy Suryo, melalui kuasa hukumnya, secara resmi mendesak aparat kepolisian untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus yang sedang berjalan. Permintaan ini disampaikan melalui surat tertulis kepada Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, menandakan adanya upaya serius untuk mengakhiri proses hukum yang tengah dihadapi.

Langkah ini diambil setelah kubu Roy Suryo menghadirkan sejumlah saksi ahli yang diharapkan dapat meringankan posisinya. Salah satu saksi kunci yang disebut-sebut adalah mantan Wakil Kepala Kepolisian RI, Komjen (Purn) Oegroseno. Menurut kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, keterangan dari para ahli, termasuk Oegroseno, menjadi dasar utama permohonan SP3.

Argumen Kubu Roy Suryo untuk SP3

Refly Harun menjelaskan bahwa dasar hukum pengajuan SP3 ini didasarkan pada beberapa poin krusial yang terungkap dari keterangan para ahli.

  • Pencabutan Laporan Polisi: Poin utama yang diangkat adalah terkait pencabutan laporan polisi terhadap dua tersangka lain dalam kasus yang sama, yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Menurut Refly, berdasarkan keterangan Oegroseno, apabila satu laporan polisi yang terkait dalam satu bundel atau satu nomor laporan dicabut, maka laporan lainnya yang tergabung dalam satu kesatuan tersebut seharusnya juga gugur secara otomatis.

    • Refly Harun menyatakan, “Pak Oegroseno mengatakan bahwa dengan dicabutnya laporan polisi terhadap Eggi Sudjana dan terutama yang Damai Hari Lubis, seharusnya satu laporan yang bundling itu, bundel gitu, gugur semuanya.”
    • Ia menambahkan, “Karena ini dalam satu LP (laporan polisi), satu nomor. Jadi kalau dicabut satu, cabut semua. Itu yang dikatakan Oegroseno.”
  • Kondisi Tersangka yang Laporannya Dicabut: Lebih lanjut, kubu Roy Suryo menyoroti bahwa pencabutan laporan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis bukan karena mereka telah meninggal dunia. Hal ini dianggap penting karena, menurut argumen mereka, jika pencabutan laporan dilakukan atas dasar alasan yang tidak berkaitan dengan kematian, maka seharusnya berdampak pada tersangka lainnya.

    • “Dalam hal ini Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis tidak meninggal dunia, sehingga ketika LP terhadap dia dicabut, maka enam lainnya harusnya gugur juga,” tegas Refly.
Baca Juga  Bupati Ayahwa: Aceh Utara Butuh Dukungan Wakapolri untuk Pemulihan

Kubu Roy Suryo berargumen bahwa proses hukum yang sedang berjalan telah melanggar undang-undang dan peraturan yang berlaku, sehingga penghentian penyidikan menjadi langkah yang paling tepat.

Respons dari Pendukung Jokowi: Tuduhan Kepanikan

Di sisi lain, manuver hukum yang dilakukan oleh kubu Roy Suryo menuai reaksi dari kelompok pendukung Presiden Joko Widodo. Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah, secara terbuka menyebut bahwa permintaan SP3 ini merupakan indikasi kepanikan dari pihak Roy Suryo dan rekan-rekannya.

Mardiansyah mengemukakan pandangannya bahwa meskipun setiap individu berhak mencari jalan keluar dari jeratan hukum, ia meragukan kredibilitas kesaksian Komjen (Purn) Oegroseno sebagai rujukan utama.

  • Keterkaitan Politik Oegroseno: Mardiansyah menyoroti latar belakang Oegroseno yang pernah menjadi tim sukses salah satu kandidat calon presiden pada pemilu sebelumnya, yang notabene merupakan pesaing politik Presiden Jokowi.

    • “Betul memang beliau itu (eks) wakapori, tapi fakta yang tak terbantahkan juga beliau adalah tim suksesnya Anies pada waktu lalu. Jadi kepentingannya agak sama tuh sama Roy Suryo, ada kekecewaan terhadap Pak Jokowi,” ungkap Mardiansyah.
    • Oleh karena itu, Mardiansyah berpendapat bahwa pernyataan Oegroseno tidak dapat dijadikan rujukan objektif karena adanya potensi keberpihakan akibat keterlibatan dalam pertarungan politik praktis yang lalu dan kini berseberangan dengan Presiden Jokowi.
  • Kewenangan Penyidik: Ia menegaskan bahwa keputusan untuk menerbitkan SP3 sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik, yang memiliki pertimbangan mendalam mengenai kelayakan pemberian SP3.

    • “Tapi secara substansi bisa kita simpulkan bahwa ternyata Roy Suryo dan kawan-kawan sudah mulai panik ini. Berharap mencari justifikasi SP3 yang saya pikir tadinya dari awalnya gagah menantang-nantang gitu untuk masuk. Karena gengsi meminta restorative justice, minta SP3,” pungkas Mardiansyah.
Baca Juga  Top 3: Kejutan Didit Prabowo & Pembentukan Tim BGN

Bantahan Roy Suryo dan Polemik Peradilan

Menanggapi tudingan kepanikan, Roy Suryo langsung memberikan bantahan. Ia menyindir balik bahwa pihak yang panik justru adalah lawan-lawannya, yang terus menerus membuat pernyataan.

  • “Sama sekali enggak, yang panik itu solo. Kalau enggak ya dia enggak akan membuat pernyataan lagi keterangan lagi 4 jam kemarin di Mapolesta Solo ini,” ujar Roy Suryo.

Mardiansyah kemudian mengajak agar proses pembuktian dilakukan di persidangan. Namun, Roy Suryo justru melontarkan tudingan bahwa peradilan yang akan dijalaninya adalah “peradilan sesat”.

  • “Peradilannya kan sesat bukan peradilan soal ijazah. Mau membohongi rakyat ini peradilannya Mbak peradilan itu adalah peradilan soal fitnah dan ijazah palsu bukan soal ijazah,” tuding Roy.

Tudingan tersebut kembali disahut oleh Mardiansyah yang menyatakan bahwa peradilan belum dimulai tetapi sudah divonis sesat. Roy Suryo kembali mengklarifikasi bahwa peradilan yang akan berlangsung di Jakarta adalah mengenai fitnah dan pencemaran nama baik, bukan secara langsung mengenai keaslian ijazah.

  • “Jadi kalau yang ditunggu rakyat itu soal ijazah palsunya Jokowi itu nanti dibuktikannya pada citizen lawsuit pada sidang-sidang yang ada atau pada gugatan yang terbaru,” tegasnya.

Latar Belakang Kasus

Kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo ini telah bergulir dan Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka. Para tersangka ini dibagi ke dalam dua klaster.

  • Klaster Pertama: Terdiri dari lima tersangka: Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Rustam Effendi (RE), Muhammad Rizal Fadillah (MRF), dan Damai Hari Lubis (DHL). Dari klaster ini, penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dihentikan dengan penerbitan SP3.
  • Klaster Kedua: Terdiri dari tiga tersangka: Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT).
Baca Juga  Respons Indonesia: Serangan AS-Israel ke Iran

Perkembangan terbaru ini menunjukkan adanya dinamika hukum dan politik yang kompleks dalam kasus tersebut, dengan kubu Roy Suryo berusaha keras mengakhiri proses hukum melalui jalur penghentian penyidikan, sementara pihak lain menilai langkah tersebut sebagai tanda kepanikan.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

DPRD Kota Batam Buka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Sejumlah Pembahasan Ranperda Jadi Fokus Utama
Batam

DPRD Kota Batam Buka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Sejumlah Pembahasan Ranperda Jadi Fokus Utama

29 April 2026 - 19:01
Jadi Bahan Penyusunan APBD Tahun 2027, Fraksi-fraksi di DPRD Kota Batam Laporkan Hasil Reses dalam Rapat Paripurna
Batam

Jadi Bahan Penyusunan APBD Tahun 2027, Fraksi-fraksi di DPRD Kota Batam Laporkan Hasil Reses dalam Rapat Paripurna

29 April 2026 - 19:01
DPRD Kota Batam Gelar Paripurna dengan Tiga Agenda, Wali Kota Amsakar Sampaikan Perubahan Perda Pengelolaan Persampahan Melalui Mekanisme Kumulatif Terbuka
Batam

DPRD Kota Batam Gelar Paripurna dengan Tiga Agenda, Wali Kota Amsakar Sampaikan Perubahan Perda Pengelolaan Persampahan Melalui Mekanisme Kumulatif Terbuka

29 April 2026 - 19:00
Jenderal Ber-Makeup: Kontroversi Drama China dan Maskulinitas Prajurit
politik

Jenderal Ber-Makeup: Kontroversi Drama China dan Maskulinitas Prajurit

28 April 2026 - 23:59
Jumhur Hidayat: Menteri Lingkungan Baru Pengganti Hanif Faisol
politik

Jumhur Hidayat: Menteri Lingkungan Baru Pengganti Hanif Faisol

28 April 2026 - 22:13
Jakarta-Jeju Jalin Kemitraan Kota Kembar, Pramono: Tingkatkan Kolaborasi Global
politik

Jakarta-Jeju Jalin Kemitraan Kota Kembar, Pramono: Tingkatkan Kolaborasi Global

28 April 2026 - 17:46
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

20 Desember 2025 - 16:45
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
Gaji ke-13 PNS, PPPK, dan Pensiunan Cair Juni 2026: Besaran dan Komponen

Gaji ke-13 PNS, PPPK, dan Pensiunan Cair Juni 2026: Besaran dan Komponen

26 April 2026 - 03:19
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
Pasca Kerusuhan Agustus, Pemkot Surabaya Siapkan Rehabilitasi Polsek Tegalsari 2026

Pasca Kerusuhan Agustus, Pemkot Surabaya Siapkan Rehabilitasi Polsek Tegalsari 2026

30 April 2026 - 23:02
Apa Itu Mikroplastik? Bahaya, Dampak Kesehatan, dan Cara Mengurangi Paparannya

Apa Itu Mikroplastik? Bahaya, Dampak Kesehatan, dan Cara Mengurangi Paparannya

30 April 2026 - 22:43
Ahli Sebut Kenaikan Harga BBM Non Subsidi Tak Ganggu Ekonomi Rakyat

Ahli Sebut Kenaikan Harga BBM Non Subsidi Tak Ganggu Ekonomi Rakyat

30 April 2026 - 22:23
Psywar Mario Lemos! Persijap Jepara Tak Gentar Hadapi Semen Padang di Stadion Haji Agus Salim

Psywar Mario Lemos! Persijap Jepara Tak Gentar Hadapi Semen Padang di Stadion Haji Agus Salim

30 April 2026 - 22:04
Voucher Parkir Surabaya Mulai Dijual di Toko Modern 21 April

Voucher Parkir Surabaya Mulai Dijual di Toko Modern 21 April

30 April 2026 - 21:45

Pilihan Redaksi

Pasca Kerusuhan Agustus, Pemkot Surabaya Siapkan Rehabilitasi Polsek Tegalsari 2026

Pasca Kerusuhan Agustus, Pemkot Surabaya Siapkan Rehabilitasi Polsek Tegalsari 2026

30 April 2026 - 23:02
Apa Itu Mikroplastik? Bahaya, Dampak Kesehatan, dan Cara Mengurangi Paparannya

Apa Itu Mikroplastik? Bahaya, Dampak Kesehatan, dan Cara Mengurangi Paparannya

30 April 2026 - 22:43
Ahli Sebut Kenaikan Harga BBM Non Subsidi Tak Ganggu Ekonomi Rakyat

Ahli Sebut Kenaikan Harga BBM Non Subsidi Tak Ganggu Ekonomi Rakyat

30 April 2026 - 22:23
Psywar Mario Lemos! Persijap Jepara Tak Gentar Hadapi Semen Padang di Stadion Haji Agus Salim

Psywar Mario Lemos! Persijap Jepara Tak Gentar Hadapi Semen Padang di Stadion Haji Agus Salim

30 April 2026 - 22:04
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.