BATAM – DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda utama di ruang sidang utama, Rabu (29/4/2026) pagi. Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua DPRD I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda SE.







Turut hadir dalam rapat tersebut Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama sejumlah pejabat Pemerintah Kota Batam dan BP Batam. Selain itu, forum paripurna juga dihadiri unsur Forkopimda, tokoh masyarakat dari LAM Kota Batam, serta para wartawan.
Sebelum rapat dimulai, Sekretaris DPRD Kota Batam Dr. Ridwan Afandi, SSTP, MEng terlebih dahulu menyampaikan daftar kehadiran anggota dewan. Rapat kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebagai pembuka sidang.
Adapun tiga agenda dalam rapat paripurna tersebut yakni penyampaian dan penjelasan Wali Kota Batam atas Ranperda Perubahan Perda Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Persampahan, laporan reses DPRD Kota Batam Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026, serta penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 sekaligus pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026.
Memasuki agenda pertama, Ketua DPRD Batam Haji Muhammad Kamaluddin menjelaskan bahwa pengajuan Ranperda perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2013 tersebut merujuk pada surat Sekretaris Daerah Kota Batam Nomor 379/100.3.2/HK-Setda/III/2026 tanggal 16 Maret 2026 tentang penyampaian dan pengagendaan ranperda kumulatif terbuka. Beliau mengungkapkan, berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup Nomor 2567 Tahun 2025 tentang daerah dengan kedaruratan sampah dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 126 Tahun 2026 tentang penilaian kinerja pengelolaan sampah, Kota Batam termasuk dalam kriteria pembinaan sehingga diperlukan langkah pembenahan tata kelola persampahan.
“Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam telah melakukan pembahasan dan penyamaan persepsi dengan Pemerintah Kota Batam. Mengingat Perda Nomor 11 Tahun 2013 sudah cukup lama dan tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini, maka perlu dilakukan perubahan sebagai dasar hukum pembenahan tata kelola persampahan,” ujar Kamaluddin.
Beliau juga menegaskan bahwa sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (5) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, DPRD atau kepala daerah dapat mengajukan ranperda di luar Propemperda dalam kondisi tertentu. Oleh karena itu, Ranperda perubahan tersebut diajukan sebagai ranperda kumulatif terbuka.
Usai meminta persetujuan kepada seluruh anggota dewan dan disetujui secara bulat, rapat dilanjutkan dengan penyampaian penjelasan Wali Kota Batam Amsakar Achmad.
Dalam pemaparannya, Amsakar menegaskan bahwa pesatnya pertumbuhan Batam sebagai gerbang perdagangan dan pusat ekonomi nasional turut diiringi tantangan serius dalam pengelolaan sampah. Ia menyebutkan, berdasarkan data Rencana Induk Persampahan Kota Batam 2025–2045, timbulan sampah pada tahun 2025 mencapai sekitar 1.300 ton per hari dengan jumlah penduduk sekitar 1,3 juta jiwa.
“Kondisi ini menuntut adanya pembaruan kebijakan dan penguatan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif, terpadu, dan berkelanjutan,” jelas Amsakar.
Ranperda perubahan ini, lanjutnya, memuat sejumlah poin penting di antaranya harmonisasi regulasi, penguatan peran pemerintah daerah, peningkatan partisipasi masyarakat, hingga pemanfaatan teknologi dan investasi dalam pengolahan sampah menjadi energi maupun produk bernilai ekonomi.
Amsakar juga menekankan bahwa pengajuan ranperda ini dilakukan melalui mekanisme kumulatif terbuka karena belum masuk dalam Propemperda 2026, namun dinilai mendesak untuk segera dibahas sebagai langkah strategis mengatasi persoalan persampahan di Kota Batam.
Usai penyampaiannya, Wali Kota Amsakar menyerahkan draf ranperda berkenaan kepada pimpinan DPRD. Setelah prosesi berkenaan, Kamaluddin menyatakan bahwa sesuai mekanisme nantinya usul Ranperda berkenaan akan mendapatkan tanggapan dari fraksi-fraksi partai politik di DPRD dalam rapat paripurna yang akan dijadwalkan bulan Mei mendatang. Setelah itu paripurna pun dilanjutkan ke agenda berikutnya.(*)
BATAM – DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda utama di ruang sidang utama, Rabu (29/4/2026) pagi. Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua DPRD I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda SE.







Turut hadir dalam rapat tersebut Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama sejumlah pejabat Pemerintah Kota Batam dan BP Batam. Selain itu, forum paripurna juga dihadiri unsur Forkopimda, tokoh masyarakat dari LAM Kota Batam, serta para wartawan.
Sebelum rapat dimulai, Sekretaris DPRD Kota Batam Dr. Ridwan Afandi, SSTP, MEng terlebih dahulu menyampaikan daftar kehadiran anggota dewan. Rapat kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebagai pembuka sidang.
Adapun tiga agenda dalam rapat paripurna tersebut yakni penyampaian dan penjelasan Wali Kota Batam atas Ranperda Perubahan Perda Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Persampahan, laporan reses DPRD Kota Batam Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026, serta penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 sekaligus pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026.
Memasuki agenda pertama, Ketua DPRD Batam Haji Muhammad Kamaluddin menjelaskan bahwa pengajuan Ranperda perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2013 tersebut merujuk pada surat Sekretaris Daerah Kota Batam Nomor 379/100.3.2/HK-Setda/III/2026 tanggal 16 Maret 2026 tentang penyampaian dan pengagendaan ranperda kumulatif terbuka. Beliau mengungkapkan, berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup Nomor 2567 Tahun 2025 tentang daerah dengan kedaruratan sampah dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 126 Tahun 2026 tentang penilaian kinerja pengelolaan sampah, Kota Batam termasuk dalam kriteria pembinaan sehingga diperlukan langkah pembenahan tata kelola persampahan.
“Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam telah melakukan pembahasan dan penyamaan persepsi dengan Pemerintah Kota Batam. Mengingat Perda Nomor 11 Tahun 2013 sudah cukup lama dan tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini, maka perlu dilakukan perubahan sebagai dasar hukum pembenahan tata kelola persampahan,” ujar Kamaluddin.
Beliau juga menegaskan bahwa sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (5) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, DPRD atau kepala daerah dapat mengajukan ranperda di luar Propemperda dalam kondisi tertentu. Oleh karena itu, Ranperda perubahan tersebut diajukan sebagai ranperda kumulatif terbuka.
Usai meminta persetujuan kepada seluruh anggota dewan dan disetujui secara bulat, rapat dilanjutkan dengan penyampaian penjelasan Wali Kota Batam Amsakar Achmad.
Dalam pemaparannya, Amsakar menegaskan bahwa pesatnya pertumbuhan Batam sebagai gerbang perdagangan dan pusat ekonomi nasional turut diiringi tantangan serius dalam pengelolaan sampah. Ia menyebutkan, berdasarkan data Rencana Induk Persampahan Kota Batam 2025–2045, timbulan sampah pada tahun 2025 mencapai sekitar 1.300 ton per hari dengan jumlah penduduk sekitar 1,3 juta jiwa.
“Kondisi ini menuntut adanya pembaruan kebijakan dan penguatan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif, terpadu, dan berkelanjutan,” jelas Amsakar.
Ranperda perubahan ini, lanjutnya, memuat sejumlah poin penting di antaranya harmonisasi regulasi, penguatan peran pemerintah daerah, peningkatan partisipasi masyarakat, hingga pemanfaatan teknologi dan investasi dalam pengolahan sampah menjadi energi maupun produk bernilai ekonomi.
Amsakar juga menekankan bahwa pengajuan ranperda ini dilakukan melalui mekanisme kumulatif terbuka karena belum masuk dalam Propemperda 2026, namun dinilai mendesak untuk segera dibahas sebagai langkah strategis mengatasi persoalan persampahan di Kota Batam.
Usai penyampaiannya, Wali Kota Amsakar menyerahkan draf ranperda berkenaan kepada pimpinan DPRD. Setelah prosesi berkenaan, Kamaluddin menyatakan bahwa sesuai mekanisme nantinya usul Ranperda berkenaan akan mendapatkan tanggapan dari fraksi-fraksi partai politik di DPRD dalam rapat paripurna yang akan dijadwalkan bulan Mei mendatang. Setelah itu paripurna pun dilanjutkan ke agenda berikutnya.(*)




















