• Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Daerah Batam

DPRD Kota Batam Gelar Paripurna dengan Tiga Agenda, Wali Kota Amsakar Sampaikan Perubahan Perda Pengelolaan Persampahan Melalui Mekanisme Kumulatif Terbuka

Hendra by Hendra
29 April 2026 - 19:00
in Batam, DPR & DPRD
0

BATAM – DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda utama di ruang sidang utama, Rabu (29/4/2026) pagi. Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua DPRD I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda SE.

Turut hadir dalam rapat tersebut Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama sejumlah pejabat Pemerintah Kota Batam dan BP Batam. Selain itu, forum paripurna juga dihadiri unsur Forkopimda, tokoh masyarakat dari LAM Kota Batam, serta para wartawan.

Sebelum rapat dimulai, Sekretaris DPRD Kota Batam Dr. Ridwan Afandi, SSTP, MEng terlebih dahulu menyampaikan daftar kehadiran anggota dewan. Rapat kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebagai pembuka sidang.

Adapun tiga agenda dalam rapat paripurna tersebut yakni penyampaian dan penjelasan Wali Kota Batam atas Ranperda Perubahan Perda Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Persampahan, laporan reses DPRD Kota Batam Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026, serta penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 sekaligus pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026.

Memasuki agenda pertama, Ketua DPRD Batam Haji Muhammad Kamaluddin menjelaskan bahwa pengajuan Ranperda perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2013 tersebut merujuk pada surat Sekretaris Daerah Kota Batam Nomor 379/100.3.2/HK-Setda/III/2026 tanggal 16 Maret 2026 tentang penyampaian dan pengagendaan ranperda kumulatif terbuka. Beliau mengungkapkan, berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup Nomor 2567 Tahun 2025 tentang daerah dengan kedaruratan sampah dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 126 Tahun 2026 tentang penilaian kinerja pengelolaan sampah, Kota Batam termasuk dalam kriteria pembinaan sehingga diperlukan langkah pembenahan tata kelola persampahan.

Baca Juga  Gema Batam ASRI Peringati Hari Bumi, 600 Personel Dikerahkan

“Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam telah melakukan pembahasan dan penyamaan persepsi dengan Pemerintah Kota Batam. Mengingat Perda Nomor 11 Tahun 2013 sudah cukup lama dan tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini, maka perlu dilakukan perubahan sebagai dasar hukum pembenahan tata kelola persampahan,” ujar Kamaluddin.

Beliau juga menegaskan bahwa sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (5) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, DPRD atau kepala daerah dapat mengajukan ranperda di luar Propemperda dalam kondisi tertentu. Oleh karena itu, Ranperda perubahan tersebut diajukan sebagai ranperda kumulatif terbuka.

Usai meminta persetujuan kepada seluruh anggota dewan dan disetujui secara bulat, rapat dilanjutkan dengan penyampaian penjelasan Wali Kota Batam Amsakar Achmad.

Dalam pemaparannya, Amsakar menegaskan bahwa pesatnya pertumbuhan Batam sebagai gerbang perdagangan dan pusat ekonomi nasional turut diiringi tantangan serius dalam pengelolaan sampah. Ia menyebutkan, berdasarkan data Rencana Induk Persampahan Kota Batam 2025–2045, timbulan sampah pada tahun 2025 mencapai sekitar 1.300 ton per hari dengan jumlah penduduk sekitar 1,3 juta jiwa.

“Kondisi ini menuntut adanya pembaruan kebijakan dan penguatan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif, terpadu, dan berkelanjutan,” jelas Amsakar.

Ranperda perubahan ini, lanjutnya, memuat sejumlah poin penting di antaranya harmonisasi regulasi, penguatan peran pemerintah daerah, peningkatan partisipasi masyarakat, hingga pemanfaatan teknologi dan investasi dalam pengolahan sampah menjadi energi maupun produk bernilai ekonomi.

Amsakar juga menekankan bahwa pengajuan ranperda ini dilakukan melalui mekanisme kumulatif terbuka karena belum masuk dalam Propemperda 2026, namun dinilai mendesak untuk segera dibahas sebagai langkah strategis mengatasi persoalan persampahan di Kota Batam.

Usai penyampaiannya, Wali Kota Amsakar menyerahkan draf ranperda berkenaan kepada pimpinan DPRD. Setelah prosesi berkenaan, Kamaluddin menyatakan bahwa sesuai mekanisme nantinya usul Ranperda berkenaan akan mendapatkan tanggapan dari fraksi-fraksi partai politik di DPRD dalam rapat paripurna yang akan dijadwalkan bulan Mei mendatang. Setelah itu paripurna pun dilanjutkan ke agenda berikutnya.(*)

Baca Juga  Pansus DPRD Gelar Rapat Lanjutan Bahas Ranperda PSU Perumahan

Tags: agendaamsakardengankumulatifmekanismemelaluiparipurnapengelolaanpersampahanperubahansampaikanterbuka
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Rakor PBNN 2026, Sekda Batam Dorong Optimalisasi Informasi Publik di Era Digital
Batam

Rakor PBNN 2026, Sekda Batam Dorong Optimalisasi Informasi Publik di Era Digital

17 Juni 2026 - 14:02
Firmansyah Apresiasi Layanan Rahn BRK Syariah, Perkuat Akses Pembiayaan Masyarakat Batam
Batam

Firmansyah Apresiasi Layanan Rahn BRK Syariah, Perkuat Akses Pembiayaan Masyarakat Batam

17 Juni 2026 - 14:02
Upacara 17 Hari Bulan di Batam, Kajari Batam: Perbedaan Pendapat Jangan Menjadi Sumber Perpecahan Bangsa
Batam

Upacara 17 Hari Bulan di Batam, Kajari Batam: Perbedaan Pendapat Jangan Menjadi Sumber Perpecahan Bangsa

17 Juni 2026 - 11:01
Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
Batam

Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

15 Juni 2026 - 19:02
Semua Fraksi Setuju, DPRD Batam Lanjutkan Pembahasan RPP APBD 2025
Batam

Semua Fraksi Setuju, DPRD Batam Lanjutkan Pembahasan RPP APBD 2025

15 Juni 2026 - 19:02
Batam Tegas Berantas Komplotan Rayap Besi Perusak Fasilitas Publik
Batam

Batam Tegas Berantas Komplotan Rayap Besi Perusak Fasilitas Publik

15 Juni 2026 - 16:02

Berita Populer

  • Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

    Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pilihan Redaksi

Royal Swimwear: Summer 2026 Trends Unveiled

Royal Swimwear: Summer 2026 Trends Unveiled

17 Juni 2026 - 15:34
Terobosan Teknologi Baterai Solid-State: Jelajahi 2.000 KM dengan Mobil Listrik Anda

Terobosan Teknologi Baterai Solid-State: Jelajahi 2.000 KM dengan Mobil Listrik Anda

17 Juni 2026 - 15:31
Tebar Berkah Daging Idul Adha YBM PLN Sulselrabar

Tebar Berkah Daging Idul Adha YBM PLN Sulselrabar

17 Juni 2026 - 15:21
Loker PNM & DPLK Muamalat: Rekrutmen SMA-S1 Seluruh Daerah

Loker PNM & DPLK Muamalat: Rekrutmen SMA-S1 Seluruh Daerah

17 Juni 2026 - 14:55
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.