BATAM – DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan agenda terakhir penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 sekaligus pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Rabu (29/4/2026). Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Batam, Haji Muhammad Kamaluddin didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda SE.




Dalam pengantarnya, Kamaluddin menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 87 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, tahun sidang DPRD dibagi dalam tiga masa persidangan. Oleh karena itu, DPRD Kota Batam perlu melaksanakan penutupan sekaligus pembukaan masa persidangan secara berkelanjutan.
Dengan mengetok palu satu kali, Kamaluddin secara resmi menyatakan penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 DPRD Kota Batam. Selanjutnya, ia kembali membuka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026.
“Sebelum melaksanakan tugas dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan pembukaan masa persidangan berikutnya. Untuk itu dengan mengucapkan ‘Bismillahirrahmanirrahim’, Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 DPRD Kota Batam saya nyatakan dibuka,” ujarnya, seraya kembali mengetok palu satu kali.
Lebih lanjut, Kamaluddin menggariskan bahwa DPRD Kota Batam akan menghadapi sejumlah agenda penting pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026. Di antaranya adalah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Persampahan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan, serta pembahasan Ranperda lainnya yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Selain itu, DPRD Kota Batam juga akan melaksanakan berbagai agenda reguler lainnya sebagai bagian dari fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Tidak lama setelah agenda tersebut, rapat paripurna pun resmi ditutup.(*)



















